-
Kesepakatan Bersama • Menyepakati renstra sebagai dokumen perencanaan yang akan digunakan oleh seluruh PWNU. • Membutuhkan pendampingan, fasilitasi penyusunan rencana strategis PWNU dan jika dibutuhkan PCNU oleh PBNU/Lakpesdam. • Merekomendasikan strategi khusus implementasi. Adapun strategi khusus, dalam lampiran dokumen laporan • Komisi Program
-
Kesepakatan Implementasi Renstra • Menyepakati renstra sebagai dokumen perencanaan yang akan digunakan oleh seluruh PWNU. • Membutuhkan pendampingan, fasilitasi penyusunan rencana strategis PWNU dan jika dibutuhkan PCNU oleh PBNU/Lakpesdam. • Merekomendasikan strategi khusus implementasi. Adapun strategi khusus, dalam lampiran dokumen laporan Komisi Program • Terdapat program-program khusus yang harus dijadikan arus utama seperti lingkungan, ketahanan pangan, pedoman2 tatakelola aset dan wakaf. Juga terdapat program yang harus mendapatkan perhatian kebijakan khusus karena sudah berjalan tetapi belum ada mandat sehingga daerah susah berjalan seperti perhutanan sosial. • Untuk sistem lapor melalui MIS Lakpesdam memberikan pendampingan khusus kepada tim admin. • Prinsipnya PWNU setuju dengan penerapan laporan kinerja 3 bulanan. • Laporan hasil yang lebih lengkap disusun dalam laporan khusus komisi program.
-
Strategi Implementasi • Breakdown Renstra menjadi Rencana Operasional (Renop) – PWNU perlu menerjemahkan Renstra ke dalam program kerja yang lebih spesifik dan operasional. • Perkuat konsolidasi – PWNU harus membangun koordinasi yang solid dengan PCNU serta lembaga dan banom di wilayahnya. • Penunjukan penanggung jawab/PIC – Harus ada pihak yang ditugaskan secara khusus untuk memastikan implementasi Renstra berjalan efektif. • Implementasi berbasis kolaborasi – PWNU perlu menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, donatur, dan organisasi terkait. • Target yang jelas (goal setting) – Setiap program harus memiliki tujuan yang konkret agar pelaksanaannya bisa diukur dan dievaluasi. • Dampak luas dan berkelanjutan – Program yang diimplementasikan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta memiliki kesinambungan jangka panjang. • Adanya asistensi teknis pada proses teknokrasi program kerja yang dilakukan oleh BAPPENAS NU kepada bidang kerja PBNU, pengurus wilayah pada semua tingkatan, lembaga dan badan otonom NU. • Adanya asistensi teknis Tata Kelola Keuangan dan Anggaran yang dilakukan oleh BAPPENAS NU kepada bidang kerja PBNU, pengurus wilayah pada semua tingkatan, lembaga dan badan otonom NU.
-
Kerangka Pendirian Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama A. Latar Belakang Nahdlatul Ulama (NU), sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi. Berbagai badan usaha yang dimiliki oleh NU telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi yang semakin kompleks, diperlukan penataan untuk mengkoordinasikan berbagai badan usaha agar dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi umat. penataan badan usaha milik NU juga didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
-
Penguatan Ekonomi Umat: pengelola BUMNU akan membantu dalam merumuskan strategi bersama untuk memperkuat ekonomi umat, mengoptimalkan sumber daya yang ada, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk yang dihasilkan oleh badan usaha milik NU.
-
Peningkatan Profesionalisme: Lembaga pengelola BUMNU akan melakukan pengelolaan badan usaha yang dilakukan secara lebih profesional melalui pelatihan dan pendampingan yang terarah. Hal ini akan meningkatkan daya saing dan kredibilitas badan usaha milik NU di mata masyarakat dan mitra bisnis.
-
Efisiensi Operasional: Lembaga pengelola BUMNU dapat mengidentifikasi dan mengelola potensi duplikasi usaha, sehingga mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, sinergi antar badan usaha akan menciptakan peluang kolaborasi yang lebih besar dalam berbagai proyek dan program.
-
Respons Terhadap Tantangan Global: Dalam menghadapi dinamika ekonomi global, lembaga koordinasi akan menjadi wadah untuk menyusun kebijakan adaptif dan inovatif yang dapat mengantisipasi tantangan serta memanfaatkan peluang yang ada. Kelembagaan BUMNU akan menjadi jawaban bagi kondisi organ di setiap struktur Nahdlatul Ulama yang selalu menginduk dalam badan perkumpulan di Tingkat pusat, sementara di wilayah dan cabang membutuhkan legalitas kelembagaan kegiatan usaha, yang di harapkan menjadi entitas usaha yang lebih transparan serta dimiliki oleh Nahdlatul ulama secara fleksible di tiap tingkatan, sehingga perlu diatur dalam peraturan perkumpulan untuk merumuskan Lembaga usaha yang lebih mudah memberikan pengaturan, keterbukaan penge lolaan untuk mendukung kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. BUMNU akan berperan penting pengembangan ekonomi umat sekaligus menjadi sumber kekayaan NU, yang akan di gunakan untuk kegiatan dan sebesar-besarnya pengembangan perekonomian, meningkatkan SDM dan membentuk ekosistem usaha ber ahlussnnah wal jamaah. BUMNU diharapkan menjadi wadah usaha dan jasa pelayanan di lingkungan NU, memberikan kontribusi untuk keseimbangan kekuatan swasta besar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi sekaligus menjadi sumber-penerimaan yang halal bagi NU. Yang paling memungkinkan untuk menjadi badan usaha usaha di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah badan hukum usaha koperasi dan badan hukum usaha Perseroan, Dimana Koperasi, sebagai salah satu bentuk badan usaha milik NU, memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi umat. Melalui prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi, koperasi dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. koperasi harus fokus pada peningkatan partisipasi anggota, inovasi produk dan layanan, serta penguatan jaringan kerjasama . demikian juga perseroan akan menjadi badan usaha yang fleksible dan lincah untuk melakukan Kerjasama dengan pihak luar agak lebih independent pengelolaan usahanya dan tetap menjadi otoritas PBNU dalam pengelolaannya. B. Identifikasi Masalah Saat ini, badan usaha milik NU tersebar di berbagai sektor, mulai dari koperasi, lembaga keuangan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melihat dinamika dan perkembangan kelembagaan usaha yang ada dalam badan hukum Nahdlatul Ulama (berupa badan hukum perkumpulan), perlu kiranya dibuat kelembagaan khusus yang akan menangani usaha-usaha dibawah kelembagaan PBNU. Kelembagaan/Badan yang akan mengurus Badan Usaha Milik NU (BUM-NU) menjadi sebuah keniscayaan, Lembaga atau badan ini akan menjadi pelaku ekonomi dalam sistem perekenomian di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan juga menjadi sumber pendanaan di lingkungan NU Dalam rangka pembentukan pengaturan dan pembentukan Lembaga usaha yang akan mendefinisikan, dan mengatur proses pendirian, pengurusan, pengawasan dan pengelolaan BUMNU dalam kelembagaan PBNU ditingkat pusat hingga tingkat anak ranting perlu kiranya dibuatkan rumusan dan kajian yang mendalam terkait;
-
Kelambagaan dan badan usaha seperti apa yang akan mewakili bagi perkumpulan NU untuk bisa digunakan sebagai badan hukum usaha yang layak untuk bisa dibentuk di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Badan usaha yang di siapkan mudah untuk menjadi objek penataan usaha dilingkungan Perkumpulan NU, dan tidak membuat bias organisasi dengan adanya kelembagaan lain di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
-
Badan usaha yang dibentuk mudah disiapkan, dikelola dan dikontrol dalam skenario utama kelembagaan Nahdlatul ulama. C. Maksud dan Tujuan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki potensi besar perekonomian umat dengan berbagai badan usaha yang dimilikinya. Namun, agar potensi ini dapat terwujud secara optimal, perlu adanya penataan yang baik dan aturan main yang jelas dalam pengelolaan badan usaha milik NU (BUMNU). Dengan adanya BUMNU mempunyai aturan dan tata Kelola dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama, diharapkan mencapai tujuan berikut;
-
Menjadi Sumber Keuangan dan Kekayaan Perkumpulan; kelembagaan yang terbentuk akan menjadi sumber keuntungan untuk menambah Keuangan dan Kekayaan perkumpulan
-
Menjadi Penyelenggara dan perintis kegiatan usaha; diharapkan Badan Usaha ini memberikan manfaat untuk memenuhi hajat kebutuhan barang/jasa dilingkungan NU, serta menjadi perintis usaha dilingkungan perkumpulan.
-
Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas: Penataan yang baik akan membantu badan usaha beroperasi dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan produktivitas. Dengan struktur yang terorganisir, setiap badan usaha dapat fokus pada tujuan utamanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian umat.
-
Mengurangi Ketidakpastian dan Risiko: Aturan main yang jelas akan membantu mengurangi ketidakpastian dalam pengelolaan badan usaha. Pengurus dan anggota akan memiliki panduan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan prosedur operasional, sehingga risiko mismanajemen dan konflik internal dapat diminimalisir.
-
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Badan usaha yang ditata dengan baik dan memiliki aturan main yang jelas akan lebih transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan yang terbuka dan laporan yang rutin akan meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap BUMNU.
-
Memaksimalkan Manfaat Ekonomi dan Sosial: BUMNU dapat memaksimalkan manfaat ekonomi bagi anggotanya dan memberikan kontribusi sosial yang lebih besar. Keuntungan yang diperoleh dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Sehingga perlu disiapkan aturan teknis dan pendefinisian manfaat BUMNU secara tertulis dalam Lembaga usaha yang dibentuk. D. Metodologi Dalam melakukan penyusunan tata aturan kelembagaan usaha dilingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama akan dilakukan dengan pemilahan secara spesifik penggunaan Lembaga koperasi dan Perseroan sebagai badan hukum legal usaha dilingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dengan aturan yang lebih rapi dan terstruktur dengan melakukan beberapa langkah proses berikut:
-
Inventarisasi dan Pemetaan: Melakukan inventarisasi semua badan usaha milik NU, baik perseroan maupun koperasi. Pe metaan ini harus mencakup informasi lengkap tentang jenis usaha, lokasi, aset, dan dokumen legal yang mendukung status kepemilikan.
-
Penguatan Manajemen: Meningkatkan kapasitas manajerial pengurus badan usaha melalui pelatihan dan pendampingan. Pengelolaan yang profesional akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik NU.
-
Sinergi Antar Badan Usaha: Mendorong kolaborasi dan sinergi antara badan usaha yang satu dengan yang lain untuk memaksimalkan potensi dan mengurangi duplikasi usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan forum komunikasi dan kerja sama.
-
Peningkatan Akses Pembiayaan: Menyediakan akses pembiayaan yang lebih luas bagi badan usaha melalui kerjasama dengan lembaga keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pembiayaan yang memadai akan memungkinkan ekspansi usaha dan peningkatan kapasitas produksi.
-
Pemanfaatan Teknologi: Mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar. Teknologi juga dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha.
-
Penguatan Regulasi dan Kebijakan: Menyusun regulasi dan kebijakan internal yang jelas dan tegas untuk mengatur operasional badan usaha milik NU. Kebijakan ini harus men cakup aspek keuangan, manajerial, dan tata kelola yang baik. E. Rekomendasi
-
BUMNU dalam bentuk koperasi dan Perseroan
-
BUMNU mempunyai kepemilikan saham/modal lebih dari 60% (bisa dimiliki oleh Perseroan induk dan atau koperasi)
-
BUMNU Induk (mandatori) sahamnya 100% dimiliki oleh perkumpulan Nahdlatul Ulama
-
BUMNU mempunyai azas dan tujuan dalam AD/ART badan usahanya yang menjadi rumusan wajib yang sudah disiapkan oleh perkumpulan Nahdlatul Ulama
-
Pembentukan Koperasi mejadi target utama BUMNU disetiap cabang Nahdltul Ulama
-
Inventarisasi dan penataan BUMNU akan dilakukan dalam periode kepengurusan 2022-2027
-
Utusan pengelola BUMNU tunduk dan mengikuti arahan, aturan dan target yang telah di tetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
b. Bahwa Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan yang membicara kan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 perlu menetapkan keputusan tentang Pengesahan hasil Sidang Komisi Program dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22.