Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
Perkum No. 1/2025
Hasil Perubahan
Section titled “Hasil Perubahan”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Anggota adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.
-
Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
-
Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas, dan tujuan Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia.
-
Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa, yang telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan PBNU.
-
Penerimaan anggota adalah proses pendaftaran anggota Nahdlatul Ulama melalui prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
-
Pemberhentian anggota adalah prosedur dan tahapan untuk menetapkan bahwa seseorang dicabut status keanggotaannya dan tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
-
KARTANU adalah Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama yang diterbitkan berdasarkan database keanggotaan yang dikelola secara nasional oleh PBNU.
-
PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
-
PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
-
MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
-
PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
BAB II - Penerimaan Anggota
Section titled “BAB II - Penerimaan Anggota”Pasal 2 Penerimaan keanggotaan: a. keanggotaan Nahdlatul Ulama terbuka bagi siapapun yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan; b. calon anggota biasa harus mengajukan permohonan keanggotaan dengan mengisi formulir yang disediakan pengurus Nahdlatul Ulama, dengan melampirkan identitas diri; c. anggota biasa diterima melalui PARNU dan/atau PRNU setempat; d. apabila tidak terdapat PRNU di tempat domisili calon anggota. maka pendaftaran dapat dilakukan pada PRNU terdekat atau MWC NU di tempat domisili calon anggota;
e. anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui PCINU; f. apabila tidak ada PCINU di tempat domisili calon anggota, maka pendaftaran dilakukan melalui PCINU terdekat; g. proses pendaftaran calon anggota dapat dilakukan secara luring atau daring (termasuk melalui platform aplikasi digital); h. penerimaan atau penolakan kepada calon anggota sebagai anggota Nahdlatul Ulama akan disampaikan secara tertulis setelah dilakukan verifikasi oleh PCNU, PCINU, MWCNU, dan/atau PRNU; dan/atau i. anggota biasa disahkan oleh PCNU atau PCINU setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini.
Pasal 3 Penerimaan anggota luar biasa: a. calon anggota luar biasa harus mengajukan permohonan keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan pengurus Nahdlatul Ulama, dan melampirkan identitas kewarganegaraannya; b. apabila tidak ada PCINU di tempat domisili, maka permohonan penerimaan dilakukan melalui PCINU terdekat; c. calon anggota luar biasa yang mendaftarkan diri secara daring atau luring; d. PCNU dan PCINU harus memberitahukan tentang penerimaan atau penolakan kepada calon anggota luar biasa; e. calon anggota luar biasa berdomisili di dalam negeri yang ditolak pendaftaran oleh PCNU dapat mengajukan pendaftaran ulang dengan mendapatkan rekomendasi dari PWNU asal yang bersangkutan;
f. calon anggota luar biasa berdomisili luar negeri yang ditolak pendaftarannya oleh PCINU, dapat mengajukan pendaftaran ulang ke PBNU; g. anggota luar biasa di dalam negeri disahkan oleh PCNU setempat setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini; dan h. anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri disahkan oleh PCINU setempat setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini.
Pasal 4
- (1) Penerimaan anggota kehormatan: a. anggota kehormatan dapat diusulkan oleh PCNU, PCINU atau PWNU kepada PBNU; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menjelaskan jasa yang sudah diberikan/dilakukan terhadap Perkumpulan Nahdlatul Ulama, disertai daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya; c. PBNU menilai dan mempertimbangkan usulan calon anggota kehormatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk memberikan persetujuan atau penolakan; d. PBNU membentuk tim penilai yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah; e. persetujuan atau penolakan untuk calon anggota kehormatan Nahdlatul Ulama disampaikan kepada PCNU, PCINU atau PWNU yang mengusulkan; f. PBNU memberikan persetujuan melalui surat keputusan, sertifikat, atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama dalam bentuk khusus kepada calon anggota kehormatan; dan
g. penyerahan surat keputusan sebagai anggota kehormatan, sertifikat, atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan dalam bentuk khusus, dilakukan oleh pengusul dan/atau PBNU kepada anggota kehormatan bersamaan dengan acara-acara resmi Nahdlatul Ulama.
- (2) Dalam kondisi tertentu, PBNU dapat menerima anggota kehormatan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.
BAB III - Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB III - Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama”(Kartanu)
Section titled “(Kartanu)”Pasal 5
- (1) Anggota biasa maupun anggota luar biasa berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
- (2) Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) diserahkan oleh PCNU, PCINU, MWCNU, dan/atau PRNU.
- (3) Anggota kehormatan berhak mendapatkan surat keputusan PBNU dan/atau sertifikat dan/atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) yang dikeluarkan dalam bentuk khusus.
- (4) Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) berlaku seumur hidup.
- (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul ulama.
Pasal 6
- (1) Dalam rangka Transformasi Digital Nahdlatul Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengembangkan aplikasi digital untuk pengelolaan database anggota Nahdlatul Ulama.
- (2) Syarat mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) adalah:
a. terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama; b. memenuhi kewajibannya sebagai anggota Nahdlatul Ulama; c. sanggup menjaga nama baik Nahdlatul Ulama dalam setiap ucapan, sikap dan perbuatan; dan d. melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
BAB IV - Kewajiban Anggota
Section titled “BAB IV - Kewajiban Anggota”Pasal 7 Setiap anggota berkewajiban: a. berpegang teguh dan mengamalkan serta menjaga Islam menurut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah; b. setia dan taat serta menjaga nama baik Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana terkandung dalam Muqodimah Qonun Asasi; c. memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, Ukhuwah Basyariyah, mempertahankan ideologi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mensyiarkan Nahdlatul Ulama dan mengajak orang lain menjadi anggota Nahdlatul Ulama; e. setiap anggota membayar uang pangkal yang jumlahnya ditetapkan oleh PBNU; f. Setiap anggota membayar i’anah syahriyyah (iuran wajib bulanan) yang jumlahnya ditetapkan oleh PBNU;
g. setiap anggota bisa memberikan sumbangan sukarela kepada organisasi sesuai dengan kemampuan; dan h. tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
BAB V - Hak Anggota
Section titled “BAB V - Hak Anggota”Pasal 9 Setiap anggota berhak: a. mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama; b. mendapatkan pelayanan keagamaan, layanan dasar bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, perlindungan hukum dan keamanan; c. anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih; e. anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa kecuali hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) berbasis layanan; f. berpartisipasi dalam musyawarah perkumpulan; g. membela diri dan memperoleh kesempatan untuk tabayun dalam pelanggaran terhadap aturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan h. terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan ubudiyah amaliyah jam’iyah seperti tahlil, talqin, istighotsah, lailatul ijtima’ dan lain-lain
BAB VI - Pemberhentian Anggota
Section titled “BAB VI - Pemberhentian Anggota”Pasal 10 Seseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama bisa karena permintaan sendiri atau diberhentikan. Pasal 11
- (1) Seorang anggota yang akan berhenti dari keanggotaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama harus mengajukan secara tertulis kepada PARNU, PRNU dan/atau MWCNU, untuk diteruskan kepada PCNU atau PCINU di mana anggota tersebut terdaftar.
- (2) PCNU atau PCINU yang dimaksud pada ayat (1) segera membentuk tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pengurus Harian Tanfidziyah dan salah satunya menjadi ketua tim.
- (3) Tim yang dibentuk bertugas mengkaji dan menyelidiki penyebab keinginan seseorang berhenti dari keanggotaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- (4) Hasil kerja tim dilaporkan kepada PCNU atau PCINU untuk diambil keputusan.
- (5) Penerimaan permohonan berhenti dari keanggotaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama harus mendapatkan penetapan dari PCNU atau PCINU dengan tembusan kepada PBNU dan PWNU setempat.
- (6) Proses penetapan pemberhentian keanggotaan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari yang bersangkutan.
- (7) Segala hak dan kewajiban keanggotaan menjadi lepas sejak tanggal ditetapkannya persetujuan pemberhentian.
Pasal 12
- (1) Seorang anggota Nahdlatul Ulama diberhentikan dari keanggotaan dengan alasan karena melakukan pelanggaran dengan sengaja, tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana anggota dan/atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- (2) Alasan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada PCNU atau PCINU di mana yang bersangkutan terdaftar.
- (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan keterangan identitas pelapor secara lengkap dan dilampiri tanda bukti diri yang sah.
- (4) PCNU atau PCINU setelah menerima laporan, segera membentuk tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pengurus Harian Tanfidziyah dan salah satunya menjadi ketua tim.
- (5) Tim yang dibentuk bertugas mengkaji dan menyelidiki untuk mendapatkan bukti-bukti atas laporan tersebut.
- (6) Hasil kerja tim dilaporkan kepada rapat Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU atau PCINU untuk diambil keputusan.
- (7) Proses pemberhentian akan didahului dengan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali dengan rentang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
- (8) Dalam rapat sebagaimana ayat
- (6), anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
- (9) Apabila pembelaan diri yang bersangkutan diterima, maka proses pemberhentian tersebut dihentikan dan apabila pembelaan diri ditolak maka proses pemberhentian diteruskan dengan persetujuan rapat.
- (10)Persetujuan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) dilaporkan kepada PBNU dan PWNU setempat.
- (11)Surat peringatan 1 (satu), peringatan 2 (dua) dan pemberitahuan pemberhentian disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung atau melalui jasa pengiriman yang dibuktikan dengan tanda terima.
- (12)Proses penetapan persetujuan pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya laporan.
- (13)Segala hak dan kewajiban keanggotaan menjadi lepas sejak diterimanya surat penetapan persetujuan pemberhentian.
- (14)Dalam kasus tertentu seperti terorisme, korupsi, asusila, dan kasus lainnya, proses pemberhentian keanggotaan tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ayat (7).
BAB VII - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VII - Ketentuan Peralihan”Pasal 13 Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VIII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VIII - Ketentuan Penutup”Pasal 14
- (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan.
- (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
- (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M