Lewati ke konten

Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan

Perkum No. 1/2025

Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Anggota adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.

  2. Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

  3. Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas, dan tujuan Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia.

  4. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa, yang telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan PBNU.

  5. Penerimaan anggota adalah proses pendaftaran anggota Nahdlatul Ulama melalui prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

  6. Pemberhentian anggota adalah prosedur dan tahapan untuk menetapkan bahwa seseorang dicabut status keanggotaannya dan tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Nahdlatul Ulama.

  7. KARTANU adalah Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama yang diterbitkan berdasarkan database keanggotaan yang dikelola secara nasional oleh PBNU.

  8. PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

  9. PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

  10. PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

  11. PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

  12. MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

  13. PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

  14. PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.

Pasal 2 Penerimaan keanggotaan: a. keanggotaan Nahdlatul Ulama terbuka bagi siapapun yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan; b. calon anggota biasa harus mengajukan permohonan keanggotaan dengan mengisi formulir yang disediakan pengurus Nahdlatul Ulama, dengan melampirkan identitas diri; c. anggota biasa diterima melalui PARNU dan/atau PRNU setempat; d. apabila tidak terdapat PRNU di tempat domisili calon anggota. maka pendaftaran dapat dilakukan pada PRNU terdekat atau MWC NU di tempat domisili calon anggota;

e. anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui PCINU; f. apabila tidak ada PCINU di tempat domisili calon anggota, maka pendaftaran dilakukan melalui PCINU terdekat; g. proses pendaftaran calon anggota dapat dilakukan secara luring atau daring (termasuk melalui platform aplikasi digital); h. penerimaan atau penolakan kepada calon anggota sebagai anggota Nahdlatul Ulama akan disampaikan secara tertulis setelah dilakukan verifikasi oleh PCNU, PCINU, MWCNU, dan/atau PRNU; dan/atau i. anggota biasa disahkan oleh PCNU atau PCINU setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini.

Pasal 3 Penerimaan anggota luar biasa: a. calon anggota luar biasa harus mengajukan permohonan keanggo­taan dengan mengisi formulir yang telah disediakan pengurus Nahdlatul Ulama, dan melampirkan identitas kewarganegaraannya; b. apabila tidak ada PCINU di tempat domisili, maka permohonan penerimaan dilakukan melalui PCINU terdekat; c. calon anggota luar biasa yang mendaftarkan diri secara daring atau luring; d. PCNU dan PCINU harus memberitahukan tentang penerimaan atau penolakan kepada calon anggota luar biasa; e. calon anggota luar biasa berdomisili di dalam negeri yang ditolak pendaftaran oleh PCNU dapat mengajukan pendaftaran ulang dengan mendapatkan rekomendasi dari PWNU asal yang bersangkutan;

f. calon anggota luar biasa berdomisili luar negeri yang ditolak pendaftarannya oleh PCINU, dapat mengajukan pendaftaran ulang ke PBNU; g. anggota luar biasa di dalam negeri disahkan oleh PCNU setempat setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini; dan h. anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri disahkan oleh PCINU setempat setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini.

Pasal 4

  1. (1) Penerimaan anggota kehormatan: a. anggota kehormatan dapat diusulkan oleh PCNU, PCINU atau PWNU kepada PBNU; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menjelaskan jasa yang sudah diberikan/dilakukan terhadap Perkumpulan Nahdlatul Ulama, disertai daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya; c. PBNU menilai dan mempertimbangkan usulan calon anggota kehormatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk memberikan persetujuan atau penolakan; d. PBNU membentuk tim penilai yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah; e. persetujuan atau penolakan untuk calon anggota kehormatan Nahdlatul Ulama disampaikan kepada PCNU, PCINU atau PWNU yang mengusulkan; f. PBNU memberikan persetujuan melalui surat keputusan, sertifikat, atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama dalam bentuk khusus kepada calon anggota kehormatan; dan

g. penyerahan surat keputusan sebagai anggota kehormatan, sertifikat, atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan dalam bentuk khusus, dilakukan oleh pengusul dan/atau PBNU kepada anggota kehormatan bersamaan dengan acara-acara resmi Nahdlatul Ulama.

  1. (2) Dalam kondisi tertentu, PBNU dapat menerima anggota kehormatan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.

BAB III - Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama

Section titled “BAB III - Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama”

Pasal 5

  1. (1) Anggota biasa maupun anggota luar biasa berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
  2. (2) Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) diserahkan oleh PCNU, PCINU, MWCNU, dan/atau PRNU.
  3. (3) Anggota kehormatan berhak mendapatkan surat keputusan PBNU dan/atau sertifikat dan/atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) yang dikeluarkan dalam bentuk khusus.
  4. (4) Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) berlaku seumur hidup.
  5. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul ulama.

Pasal 6

  1. (1) Dalam rangka Transformasi Digital Nahdlatul Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengembangkan aplikasi digital untuk pengelolaan database anggota Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Syarat mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) adalah:

a. terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama; b. memenuhi kewajibannya sebagai anggota Nahdlatul Ulama; c. sanggup menjaga nama baik Nahdlatul Ulama dalam setiap ucapan, sikap dan perbuatan; dan d. melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Pasal 7 Setiap anggota berkewajiban: a. berpegang teguh dan mengamalkan serta menjaga Islam menurut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah; b. setia dan taat serta menjaga nama baik Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana terkandung dalam Muqodimah Qonun Asasi; c. memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, Ukhuwah Basyariyah, mempertahankan ideologi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mensyiarkan Nahdlatul Ulama dan mengajak orang lain menjadi anggota Nahdlatul Ulama; e. setiap anggota membayar uang pangkal yang jumlahnya ditetapkan oleh PBNU; f. Setiap anggota membayar i’anah syahriyyah (iuran wajib bulanan) yang jumlahnya ditetapkan oleh PBNU;

g. setiap anggota bisa memberikan sumbangan sukarela kepada organisasi sesuai dengan kemampuan; dan h. tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Pasal 9 Setiap anggota berhak: a. mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama; b. mendapatkan pelayanan keagamaan, layanan dasar bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, perlindungan hukum dan keamanan; c. anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih; e. anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa kecuali hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) berbasis layanan; f. berpartisipasi dalam musyawarah perkumpulan; g. membela diri dan memperoleh kesempatan untuk tabayun dalam pelanggaran terhadap aturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan h. terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan ubudiyah amaliyah jam’iyah seperti tahlil, talqin, istighotsah, lailatul ijtima’ dan lain-lain

Pasal 10 Seseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama bisa karena permintaan sendiri atau diberhentikan. Pasal 11

  1. (1) Seorang anggota yang akan berhenti dari keanggotaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama harus mengajukan secara tertulis kepada PARNU, PRNU dan/atau MWCNU, untuk diteruskan kepada PCNU atau PCINU di mana anggota tersebut terdaftar.
  2. (2) PCNU atau PCINU yang dimaksud pada ayat (1) segera membentuk tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pengurus Harian Tanfidziyah dan salah satunya menjadi ketua tim.
  3. (3) Tim yang dibentuk bertugas mengkaji dan menyelidiki penyebab keinginan seseorang berhenti dari keanggotaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Hasil kerja tim dilaporkan kepada PCNU atau PCINU untuk diambil keputusan.
  5. (5) Penerimaan permohonan berhenti dari keanggotaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama harus mendapatkan penetapan dari PCNU atau PCINU dengan tembusan kepada PBNU dan PWNU setempat.
  6. (6) Proses penetapan pemberhentian keanggotaan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari yang bersangkutan.
  7. (7) Segala hak dan kewajiban keanggotaan menjadi lepas sejak tanggal ditetapkannya persetujuan pemberhentian.

Pasal 12

  1. (1) Seorang anggota Nahdlatul Ulama diberhentikan dari keanggotaan dengan alasan karena melakukan pelanggaran dengan sengaja, tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana anggota dan/atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Alasan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada PCNU atau PCINU di mana yang bersangkutan terdaftar.
  3. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan keterangan identitas pelapor secara lengkap dan dilampiri tanda bukti diri yang sah.
  4. (4) PCNU atau PCINU setelah menerima laporan, segera membentuk tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pengurus Harian Tanfidziyah dan salah satunya menjadi ketua tim.
  5. (5) Tim yang dibentuk bertugas mengkaji dan menyelidiki untuk mendapatkan bukti-bukti atas laporan tersebut.
  6. (6) Hasil kerja tim dilaporkan kepada rapat Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU atau PCINU untuk diambil keputusan.
  7. (7) Proses pemberhentian akan didahului dengan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali dengan rentang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
  8. (8) Dalam rapat sebagaimana ayat
  9. (6), anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
  10. (9) Apabila pembelaan diri yang bersangkutan diterima, maka proses pemberhentian tersebut dihentikan dan apabila pembelaan diri ditolak maka proses pemberhentian diteruskan dengan persetujuan rapat.
  11. (10)Persetujuan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) dilaporkan kepada PBNU dan PWNU setempat.
  12. (11)Surat peringatan 1 (satu), peringatan 2 (dua) dan pemberitahuan pemberhentian disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung atau melalui jasa pengiriman yang dibuktikan dengan tanda terima.
  13. (12)Proses penetapan persetujuan pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya laporan.
  14. (13)Segala hak dan kewajiban keanggotaan menjadi lepas sejak diterimanya surat penetapan persetujuan pemberhentian.
  15. (14)Dalam kasus tertentu seperti terorisme, korupsi, asusila, dan kasus lainnya, proses pemberhentian keanggotaan tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ayat (7).

Pasal 13 Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

  1. (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan.
  2. (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M