Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus
Perkum No. 3/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Pengurus Nahdlatul Ulama adalah wadah kepengurusan Nahdlatul Ulama di suatu wilayah khidmat yang didirikan sekali untuk masa yang tidak ditentukan dan terstruktur secara bertingkat, yaitu dari pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang istimewa, majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting.
-
Kepengurusan Nahdlatul Ulama, selanjutnya dapat disebut Kepengurusan, adalah susunan pengurus yang menjalankan aktivitas Pengurus Nahdlatul Ulama di suatu wilayah khidmat pada masa khidmat tertentu yang telah memperoleh pengesahan dari Kepengurusan yang berwenang.
-
Susunan pengurus adalah struktur atau daftar nama-nama dan jabatan fungsionaris yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan untuk menjalankan kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat nasional, wilayah, cabang, cabang istimewa, anak cabang, ranting dan anak ranting.
-
Fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama, selanjutnya dapat disebut fungsionaris, adalah anggota atau kader Nahdlatul Ulama yang namanya tercatat dalam susunan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat kepengurusan tertentu yang telah memperoleh pengesahan dari Kepengurusan yang berwenang.
-
Kader Nahdatul Ulama, selanjutnya dapat disebut kader, adalah warga atau anggota Nahdlatul Ulama, yang telah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus Nahdlatul Ulama.
-
Anggota Nahdlatul Ulama, selanjutnya dapat disebut anggota, adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.
-
Lembaga adalah perangkat departementasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
-
Badan Otonom adalah perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
-
PD-PKPNU adalah Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
-
PMKNU adalah Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
-
AKN-NU adalah Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
BAB II - Susunan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB II - Susunan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama”Pasal 2 Susunan pengurus harian Nahdlatul Ulama di tingkat nasional terdiri dari:
a. Fungsionaris Pengurus Harian Syuriyah yang terdiri dari Rais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam, dan beberapa Katib; dan b. Fungsionaris Pengurus Harian Tanfidziyah yang terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.
Pasal 3 Susunan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, majelis wakil cabang, ranting dan anak ranting terdiri dari: a. Fungsionaris Pengurus Harian Syuriyah yang terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib; dan b. Fungsionaris Pengurus Harian Tanfidziyah yang terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
BAB III - Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Harian
Section titled “BAB III - Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Harian”Nahdlatul Ulama
Section titled “Nahdlatul Ulama”Pasal 4 Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris Pengurus Harian Nahdlatul Ulama apabila memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut: a. menerima Pancasila sebagai asas dan dasar negara serta mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final; b. bersedia meluangkan waktu untuk berkhidmat kepada Jam’iyyah Nahdlatul Ulama; c. memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah; dan
d. lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya dibuktikan dengan syahadah atau sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya dan/atau disahkan oleh Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama; atau e. Membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti kaderisasi bagi yang belum pernah mengikuti proses kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Pasal 5
- (1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris pengurus besar harian Tanfidziyah dengan persyaratan sebagai berikut: a. pernah menjadi fungsionaris pengurus besar harian syuriyah atau tanfidziyah atau pengurus harian Lembaga PBNU, atau pengurus wilayah harian syuriyah atau tanfidziyah, atau pengurus harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang- kurangnya satu masa khidmat kepengurusan, dibuktikan dengan surat keputusan; dan b. telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama;
- (2) Jumlah fungsionaris yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam ayat (1), dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah fungsionaris pengurus besar harian tanfidziyah.
- (3) Fungsionaris yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mengikuti PMKNU paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
- (4) Kaderisasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
Pasal 6
- (1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris pengurus wilayah harian Tanfidziyah dengan persyaratan sebagai berikut: a. pernah menjadi fungsionaris pengurus wilayah harian syuriyah atau tanfidziyah, pengurus harian Lembaga PWNU, pengurus cabang harian syuriyah atau tanfidziyah atau pengurus harian Badan Otonom tingkat wilayah sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan b. pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat menengah (PMKNU).
- (2) Jumlah fungsionaris yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam ayat (1), dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah fungsionaris pengurus wilayah harian tanfidziyah yang termasuk dalam klasifikasi kelompok A, B, dan C, masing-masing secara berturut-turut.
- (3) Fungsionaris yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
- (4) Kaderisasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
- (5) Klasifikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
Pasal 7
- (1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris pengurus cabang harian Tanfidziyah dengan persyaratan sebagai berikut: a. pernah menjadi fungsionaris pengurus cabang harian syuriyah atau tanfidziyah, pengurus harian Lembaga PCNU, pengurus majelis wakil cabang harian syuriyah atau tanfidziyah, atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang sekurang- kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan b. pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi fungsionaris pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi fungsionaris pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama;
- (2) Fungsionaris yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam ayat (1), dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah fungsionaris pengurus harian PCNU yang termasuk dalam klasifikasi kelompok A, B dan C, masing-masing secara berturut-turut.
- (3) Fungsionaris yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mengikuti kaderisasi Nahdlatul Ulama paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
- (4) Kaderisasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
- (5) Klasifikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
Pasal 8
- (1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris pengurus cabang istimewa harian Tanfidziyah dengan persyaratan sebagai berikut: a. pernah menjadi fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama, pengurus harian lembaga, atau anggota aktif di badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama; b. memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau sekolah yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; atau c. memiliki keluarga yang pernah atau sedang menjadi pengurus.
- (2) Bagi fungsionaris pengurus yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, wajib mengikuti kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
Pasal 9
- (1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris majelis wakil cabang harian tanfidziyah dengan persyaratan pernah menjadi fungsionaris majelis wakil cabang harian syuriyah atau tanfidziyah, pengurus Badan Otonom tingkat anak cabang, atau fungsionaris pengurus ranting harian syuriyah atau tanfidziyah sekurang-kurangnya 1 (satu) masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan.
- (2) Setiap fungsionaris pengurus harian MWCNU diwajibkan mengikuti kaderisasi PD-PKPNU.
Pasal 10 Seorang Anggota dapat dipilih menjadi fungsionaris pengurus ranting harian tanfidziyah dengan persyaratan pernah menjadi fungsionaris pengurus ranting harian syuriyah atau tanfidziyah, fungsionaris pengurus anak ranting harian syuriyah atau tanfidziyah dan/atau Anggota aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 11 Seorang Anggota dapat menjadi fungsionaris pengurus anak ranting harian syuriyah atau tanfidziyah dengan persyaratan telah terdaftar sebagai Anggota Nahdlatul Ulama.
Pasal 12 Apabila seorang fungsionaris pengurus harian belum mengikuti pendidikan kaderisasi dalam waktu yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
- (3), Pasal 6 ayat
- (3), Pasal 7 ayat
- (3), dan Pasal 8 ayat
- (2), maka dilakukan pergantian antar waktu terhadap fungsionaris dimaksud.
Pasal 13
- (1) Seseorang dapat diusulkan dan dipilih menjadi Rais ‘Aam PBNU atau Rais Syuriyah Pengurus NU di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, ranting dan anak ranting dengan ketentuan sebagai berikut: a. pernah menjadi fungsionaris pengurus harian Nahdlatul Ulama, lembaga atau badan otonom di tingkat kepengurusan yang sama atau pengurus harian Nahdlatul Ulama satu tingkat kepengurusan di bawahnya sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan;
b. tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat
- (5); c. tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memiliki pemahaman keagamaan yang dibuktikan oleh kemampuan membaca kitab kuning atau mengasuh pondok pesantren atau mengisi pengajian di sekurang-kurangnya tiga majelis taklim.
- (2) Seorang fungsionaris dapat diusulkan dan dipilih menjadi calon Ketua Umum PBNU atau Ketua Tanfidziyah Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, ranting dan anak ranting dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memenuhi syarat pernah menjadi fungsionaris pengurus harian Nahdlatul Ulama sesuai struktur kepengurusannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
- (1), 6 ayat
- (1), 7 ayat
- (1), 8 ayat
- (1), 9 ayat
- (2); b. Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat
- (5); c. tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir; d. tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya karena pembekuan atau kekosongan kepengurusan karena masa khidmatnya sudah berakhir kecuali kepengurusan dimaksud telah mengajukan permohonan penyelenggaraan konferensi sebelum masa khidmatnya sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e. mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam/Rais Syuriyah terpilih.
Pasal 14 Persyaratan memiliki pemahaman keagamaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
- (1) huruf d, merupakan persyaratan tambahan yang berlaku apabila ditetapkan dalam rapat harian syuriyah oleh kepengurusan yang menyelenggarakan permusyawaratan terkait.
BAB IV - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB IV - Ketentuan Penutup”Pasal 14
- (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Syarat Menjadi Pengurus.
- (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
- (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M