Lewati ke konten

Penyembelihan dan Pendistribusian Dam Tamattu'

Penyembelihan Dan Pendistribusian Dam Tamattu’ (I’adatun Nazhar Keputusan Munas 2023 di Pondok Gede Jakarta)

Section titled “Penyembelihan Dan Pendistribusian Dam Tamattu’ (I’adatun Nazhar Keputusan Munas 2023 di Pondok Gede Jakarta)”

Deskripsi Masalah Salah satu pembahasan pada Munas Alim Ulama NU tahun 2023 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta adalah hukum penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ di Indonesia. Keputusan Munas menetapkan bahwa dalam hal ini ada dua permasalahan utama: Pertama, penyembelihan dam tamattu’ di tanah haram dan distribusinya di Indonesia. Menurut mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan; sedangkan menurut mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum Ayyamun Nahr (10, 11, 12 Dzulhijjah). Kedua, penyembelihan dam tamattu’ sekaligus distribusinya di Indonesia. Hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur ulama mazhab empat sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan. Namun belakangan keputusan Munas 2023 oleh beberapa pihak dipertanyakan, terutama terkait dengan point kedua yang membuka ruang kebolehan menyembelih dam tamattu’ dan sekaligus mendistribusikannya di Indonesia. Hal ini merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan menyembelih dan mendistribusikan dam haji tamattu’ di luar tanah haram. Pendapat ini dibangun atas dasar penggabungan pendapat muqabil al-ashah mazhab Syafi’i yang membolehkan penyembelihan dam tamattu’ di luar tanah haram dengan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan distribusi daging dam tamattu’ kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Kendati demikian, menurut hasil Munas NU 2023 ini, penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ sebaiknya dilakukan di Tanah Haram, agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama (al-khuruj minal khilaf mustahabbun). Meskipun demikian, pelaksanaan pembayaran dam yang ideal seringkali terkendala oleh kondisi di lapangan. Kendala terkait penyembelihan hewan dam sejauh ini dapat diatasi dengan keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang memiliki kapasitas penyembelihan dan pengemasan hingga 240.000 ekor per hari. Masalah dalam pendistribusian dam tamattu’ terletak pada apakah jumlah hewan dam sebanding dengan jumlah fakir miskin di Tanah Haram. Jika fakir miskin di Tanah Haram sedikit atau tidak ada, apakah seluruh hewan dam harus tetap dibagikan kepada mereka? Atau harus menunggu jumlah fakir miskin yang sesuai? Sementara menurut mazhab Hanafi, distribusi dam tamattu’ bersifat rasional, sehingga daging hewan dam bisa dibagikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Oleh karena itu, pembagian daging hewan dam mengikuti prinsip skala prioritas. Jika ada fakir miskin di Tanah Haram, daging dam harus diberikan kepada mereka. Namun, jika tidak ada fakir miskin di Tanah Haram yang sebanding dengan jumlah hewan dam maka pendistribusiannya dapat diberikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Jika daging dam boleh disistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram tetapi penyembelihannya di luar Tanah Haram maka muncul problem biaya yang melampaui nilai manfaat daging.

Section titled “Deskripsi Masalah Salah satu pembahasan pada Munas Alim Ulama NU tahun 2023 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta adalah hukum penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ di Indonesia. Keputusan Munas menetapkan bahwa dalam hal ini ada dua permasalahan utama: Pertama, penyembelihan dam tamattu’ di tanah haram dan distribusinya di Indonesia. Menurut mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan; sedangkan menurut mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum Ayyamun Nahr (10, 11, 12 Dzulhijjah). Kedua, penyembelihan dam tamattu’ sekaligus distribusinya di Indonesia. Hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur ulama mazhab empat sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan. Namun belakangan keputusan Munas 2023 oleh beberapa pihak dipertanyakan, terutama terkait dengan point kedua yang membuka ruang kebolehan menyembelih dam tamattu’ dan sekaligus mendistribusikannya di Indonesia. Hal ini merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan menyembelih dan mendistribusikan dam haji tamattu’ di luar tanah haram. Pendapat ini dibangun atas dasar penggabungan pendapat muqabil al-ashah mazhab Syafi’i yang membolehkan penyembelihan dam tamattu’ di luar tanah haram dengan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan distribusi daging dam tamattu’ kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Kendati demikian, menurut hasil Munas NU 2023 ini, penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ sebaiknya dilakukan di Tanah Haram, agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama (al-khuruj minal khilaf mustahabbun). Meskipun demikian, pelaksanaan pembayaran dam yang ideal seringkali terkendala oleh kondisi di lapangan. Kendala terkait penyembelihan hewan dam sejauh ini dapat diatasi dengan keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang memiliki kapasitas penyembelihan dan pengemasan hingga 240.000 ekor per hari. Masalah dalam pendistribusian dam tamattu’ terletak pada apakah jumlah hewan dam sebanding dengan jumlah fakir miskin di Tanah Haram. Jika fakir miskin di Tanah Haram sedikit atau tidak ada, apakah seluruh hewan dam harus tetap dibagikan kepada mereka? Atau harus menunggu jumlah fakir miskin yang sesuai? Sementara menurut mazhab Hanafi, distribusi dam tamattu’ bersifat rasional, sehingga daging hewan dam bisa dibagikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Oleh karena itu, pembagian daging hewan dam mengikuti prinsip skala prioritas. Jika ada fakir miskin di Tanah Haram, daging dam harus diberikan kepada mereka. Namun, jika tidak ada fakir miskin di Tanah Haram yang sebanding dengan jumlah hewan dam maka pendistribusiannya dapat diberikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Jika daging dam boleh disistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram tetapi penyembelihannya di luar Tanah Haram maka muncul problem biaya yang melampaui nilai manfaat daging.”

Pertanyaan Apakah keputusan Munas NU 2023 di Pondok Gede tentang Penyembelihan Dam Tamattu perlu ditinjau kembali atau dapat ditetapkan sebagaimana diputuskan?

Section titled “Pertanyaan Apakah keputusan Munas NU 2023 di Pondok Gede tentang Penyembelihan Dam Tamattu perlu ditinjau kembali atau dapat ditetapkan sebagaimana diputuskan?”

Jawaban Keputusan Munas NU 2025 menyepakati untuk meninjau kembali (i’adatun nazhar) terhadap keputusan Munas 2023. Adapun cakupan pembahasan Munas 2025 mengenai penyembelihan dam tamattu’ disembelih di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram, disembelih di Tanah Haram dibagikan dagingnya di luar Tanah Haram atau disembelih di luar Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di luar Tanah Haram. Hasil keputusan Munas NU 2025 sebagai berikut:

Section titled “Jawaban Keputusan Munas NU 2025 menyepakati untuk meninjau kembali (i’adatun nazhar) terhadap keputusan Munas 2023. Adapun cakupan pembahasan Munas 2025 mengenai penyembelihan dam tamattu’ disembelih di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram, disembelih di Tanah Haram dibagikan dagingnya di luar Tanah Haram atau disembelih di luar Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di luar Tanah Haram. Hasil keputusan Munas NU 2025 sebagai berikut:”
  1. Dalam kondisi ideal, penyembelihan dam dan pendistribusian daging dam tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di tanah Haram. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Apabila seorang yang berihram berkewajiban menyembelih dam karena ihramnya seperti, dam tamattu’, qiran, dam karena menggunakan parfum atau membunuh binatang buruan, maka wajib dibagikan kepada fakir miskin penduduk Tanah Haram > [teks Arab, lihat dokumen asli] berdasarkan firman Allah ‫ َه ْديًا بَا ِل َغ الك ْعبَة‬. Dengan demikian, jika hewan dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram, maka kewajiban telah ditunaikan”.8

2. Dalam kondisi dibutuhkan (hajat), penyembelihan dam tamattu’ dilakukan di Tanah haram dan pendistribusiannya dapat dilakukan di luar Tanah haram. 8 Yahya bin Abil Khair al-‘Umrani, al-Bayan fi Syarh al-Muhadzdzab, [Beirut: Dar al-Fikr, cet ke-1, 1430 H/1329 M, juz, II], h. 160. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Pernyataan al-Qaduri: “Boleh untuk menyedekahkan daging dam kepada orang miskin tanah haram dan luar tanah haram”, hanya saja diberikan kepada orang miskin tanah haram itu lebih utama kecuali orang miskin di luar tanah haram lebih membutuhkan.9 > [teks Arab, lihat dokumen asli] ِ ‫ا‬ ‫س‬ ‫ا‬ ‫ه‬ ‫ف‬ ‫ص‬ ‫ب‬ ‫ي‬ ِ ‫ه‬ ‫د‬‫ن‬ ‫ع‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ِ ‫ف‬ :‫ش‬ ) ‫ع‬ ِ ‫ف‬ ِ ‫ا‬ ‫لش‬ ِ ‫ل‬ ‫ا‬‫ف‬‫ل‬ ‫(خ‬ ِ :‫م‬ . ِ‫م‬ ‫ر‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ِ ‫ف‬ ‫ك‬ ‫ع‬ ‫ة‬ ‫ق‬ ‫د‬ ‫الص‬ ‫(و‬ :‫م‬ . ‫اج‬ ِ > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dam (termasuk dam tamattu’) boleh disedekahkan kepada fakir miskin penduduk Tanah Haram maupun penduduk di luar Tanah Haram … berbeda dengan pendapat Imam As-Syafi’i. Menurut pendapat Imam As-Syafi’i dam hanya boleh dibagikan kepada penduduk Tanah Haram, sebab tujuan dam adalah untuk menyejahterakan fakir miskin penduduk tanah Makah. Sehingga jika pelaku haji qiran mendistribusikan daging dam kepada orang yang ada di Makkah selain fakir miskin Tanah Haram, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Karena sedekah adalah ibadah yang bersifat ta’aqquli (non dogmatif), sebab maksud dari dam adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan sedekah kepada setiap fakir miskin adalah ibadah. Karena itu pembagian 9 Abu Bakar az-Zabidi al-Hanafi, al-Jauharah al-Nayyirah ‘ala Mukhtashar al-Qaduri, [Pakistan: Maktabah Haqqaniyyah, tt, juz, I], 223. daging dam tidak terbatas kepada penduduk fakir miskin tertentu, sebab sedekah di tempat manapun bernilai ibadah, maka ia tidak terikat oleh tempat tertentu, berbeda dengan penyembelihan dam yang memang terikat dengan tempat dan waktu tertentu”10. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Tidak boleh menyembelih hewan hadyu kecuali di Tanah Haram. Allah swt berfirman: ’Hewan dam sebagai hadiah yang disampaikan ke Ka’bah (tanah Haram).’ (Al-Maidah: 95).” Seandainya boleh melakukan penyembelihan di luar Tanah Haram, maka penyebutan frasa ‘Disampaikan ke Ka’bah (Tanah Haram)’ tak ada maknanya.”11

3. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar’i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti mazhab Hanbali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar tanah haram. Adapun penetapan udzur harus dilakukan oleh pemerintah. > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫د‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] 10 Badruddin al-‘Aini al-Hanafi, al-Binayah Syarh al-Hidayah, [Beirut: Dar al-Fikr, cet ke-1, 1400 H/1980 M, juz, IV], h. 450. 11 ‘Alauddin Abi Bakr bin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi, Bada’i As-Shana’i Fi Tartib Asy-Syara’i, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, juz, II], h. 200. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Pernyataan: “Dan setiap hadyu atau makanan adalah untuk fakir miskin Tanah Haram jika mampu mengirimkannya kepada mereka.” Maksudnya: Jika itu terkait dengan ihram atau Tanah Haram, maka hadyu dan sembelihan (kurban) adalah untuk fakir miskin Tanah Haram, seperti hadyu tamattu’, qiran, dan lainnya… Catatan: Maksud dari kalimat “Jika mampu mengirimkannya” adalah jika seseorang tidak mampu mengirimkan (daging atau makanan tersebut) kepada mereka, maka dibolehkan untuk menyembelih dan membagikannya di luar Tanah Haram. Hal ini adalah pendapat yang benar, dan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada. Dalam al-Furū‘ (Ibnu Muflih, pent) menyatakan bahwa pendapat yang membolehkan lebih jelas, dan ini juga ditegaskan oleh pensyarah kitab al-Furu’ (Ibnu Nashr al-Baghdadi, pent) serta disuguhkan (oleh Ibnu Hamdun, pent) dalam kitab ar-Ri’ayah.”12 > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dan para sahabat mazhab Syafi’i (al-ashhab) telah menyatakan bahwa keputusan hakim (pemerintah) dalam masalah-masalah yang diperselisihkan dapat menghilangkan perselisihan dan menjadikan perkara tersebut disepakati bersama.”13

4. Ketentuan tersebut di atas bersifat tertib yaitu selama masih bisa melaksanakan yang pertama tidak boleh melaksanakan yang 12 ‘Alauddin al-Mardawi, al-Inshaf fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf, [Beirut: Daru Ihya` at-Turats, cet ke-1, 1419 H, juz, III], h. 376-377. 13 Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khathib, [Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, II], h. 620. kedua, selama masih bisa melaksanakan yang kedua tidak boleh mengambil alternatif yang ketiga.