Lewati ke konten

Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak-Anak

Deskripsi Masalah Kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak terus meningkat di berbagai belahan dunia. Sebagaimana diberitakan media, wacana pembatasan usia dalam penggunaan media sosial mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Senin (13/1/2025). Pertemuan itu membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang-ruang digital. Seusai pertemuan, Meutya menyatakan bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial sambil menanti pembentukan undang-undang. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang dibahas. Di Florida, Amerika Serikat, ada aturan pembatasan media sosial. Mulai 1 Januari 2025, anak-anak di bawah umur 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Sedang anak-anak usia 14- 15 tahun masih dapat memiliki akun media sosial namun dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua. Aturan ini bertujuan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia mereka. Setiap perusahaan media sosial dapat didenda US$ 10.000 (setara Rp. 155 juta) untuk setiap pelanggaran jika tidak mau menghapus akun anak-anak sebagaimana diminta orangtua atau wali mereka. Florida berharap, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara bagian lain untuk menerapkan langkah serupa demi melindungi generasi muda. Di Tiongkok (China), pemerintah membuat aturan dengan membatasi jam dan durasi penggunaannya. Anak-anak dilarang menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00. Langkah ini dirancang untuk memastikan mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, penggunaan perangkat digital juga dibatasi hingga maksimal dua jam per hari untuk remaja berusia 16-18 tahun. Dengan membatasi waktu penggunaan, pemerintah berharap bisa membantu anak-anak fokus pada kegiatan produktif lainnya, seperti belajar atau berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman. Selain pembatasan waktu, pemerintah Tiongkok juga mengawasi ketat konten yang tersedia untuk anak- anak. Platform digital diwajibkan untuk menyediakan konten yang sesuai usia dan menghapus konten yang tidak pantas dalam waktu singkat. Peraturan ini menempatkan tanggung jawab besar pada perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. Di Vietnam, pemerintah menetapkan berbagai aturan, termasuk pembatasan waktu bermain game online hingga verifikasi identitas pengguna. Pengguna hanya diperbolehkan bermain game maksimal tiga jam per hari. Selain itu, platform diwajibkan memverifikasi identitas pengguna untuk menghindari penyalahgunaan akun anonim. Pemerintah Vietnam juga mengatur fitur live streaming agar hanya dapat diakses oleh akun yang telah diverifikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan digital di negara tersebut. Inggris saat ini melalui Menteri Digital, Peter Kyle, telah mengatakan bahwa segala sesuatunya telah disiapkan untuk menjaga keamanan orang saat online dan telah meluncurkan sebuah penelitian untuk mengeksplorasi dampak penggunaan ponsel cerdas dan media sosial khususnya pada anak-anak. Peter Kyle mengatakan bahwa regulator Ofcom harus memperhatikan prioritas pemerintah seperti keamanan berdasarkan desain dan transparansi serta akuntabilitas, saat mereka memberlakukan UU Keselamatan Online. UU yang menetapkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok –termasuk tentang batasan usia yang sesuai– disahkan pada tahun 2023 oleh pemerintah sebelumnya. India tidak memiliki peraturan pembatasan usia untuk mengakses media sosial. Namun, berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi Digital tahun 2023, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus memperoleh persetujuan orangtua yang dapat diverifikasi untuk memproses data pribadi mereka. Pemerintah Norwegia juga telah mengusulkan untuk menaikkan usia anak-anak yang dapat menyetujui persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun saat ini, meskipun orang tua masih diizinkan untuk menandatangani atas nama mereka jika mereka berada di bawah batas usia. Di Uni Eropa, izin orang tua diperlukan untuk pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 16 tahun, meskipun 27 negara anggota blok tersebut dapat menurunkan batas tersebut menjadi 13 tahun. Jerman secara resmi menetapkan bahwa anak di bawah umur antara 13 dan 16 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial hanya jika orang tua mereka mengizinkannya. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mengatakan bahwa pengawasan yang ada belum cukup dan menyerukan agar peraturan yang ada diimplementasikan dengan lebih baik. Pada 2018, Belgia memberlakukan UU yang mewajibkan anak- anak berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial dengan izin orang tua. Meskipun Belanda tidak memiliki UU apa pun terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial, pemerintah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Pengecualian berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas. Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun membutuhkan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara di atas usia tersebut tidak diperlukan izin. Adapun Perancis sejak 2023 mewajibkan anak di bawah 15 tahun mendapat izin orang tua sebelum mendaftar di media sosial. Platform media sosial juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan izin itu benar-benar diperoleh. Pemicunya adalah data L’Association e-Enfance yang menunjukkan 82% anak di bawah umur terpapar konten berbahaya secara daring, seperti penjualan narkotik, senjata, serta gambar dan video tak pantas. Beberapa negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan, mempertimbangkan untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menurut media lokal di Korsel, pihak berwenang menjajaki kemungkinan menetapkan batas usia 14 tahun atau 16 tahun untuk mengakses akun media sosial. Pada 28 November 2024, Parlemen Australia menanggapi kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak, dengan mengubah UU Keamanan Daring (Online Safety Act) yang mengharuskan penggunanya berusia minimal 16 tahun jika ingin membuat akun di platform media sosial. Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan tersebut, yang bisa dilihat sebagai tindakan paling ketat yang pernah diterapkan di mana pun, yang rencananya mulai berlaku akhir tahun 2025. UU tersebut akan melarang anak- anak mengakses platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. Platform media sosial yang beroperasi di Australia harus mulai memberlakukan uji coba memblokir akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Ke depan, platform yang gagal mematuhinya akan menghadapi denda besar hingga 50 juta dollar Australia atau Rp 508 miliar.

Section titled “Deskripsi Masalah Kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak terus meningkat di berbagai belahan dunia. Sebagaimana diberitakan media, wacana pembatasan usia dalam penggunaan media sosial mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Senin (13/1/2025). Pertemuan itu membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang-ruang digital. Seusai pertemuan, Meutya menyatakan bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial sambil menanti pembentukan undang-undang. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang dibahas. Di Florida, Amerika Serikat, ada aturan pembatasan media sosial. Mulai 1 Januari 2025, anak-anak di bawah umur 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Sedang anak-anak usia 14- 15 tahun masih dapat memiliki akun media sosial namun dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua. Aturan ini bertujuan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia mereka. Setiap perusahaan media sosial dapat didenda US$ 10.000 (setara Rp. 155 juta) untuk setiap pelanggaran jika tidak mau menghapus akun anak-anak sebagaimana diminta orangtua atau wali mereka. Florida berharap, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara bagian lain untuk menerapkan langkah serupa demi melindungi generasi muda. Di Tiongkok (China), pemerintah membuat aturan dengan membatasi jam dan durasi penggunaannya. Anak-anak dilarang menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00. Langkah ini dirancang untuk memastikan mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, penggunaan perangkat digital juga dibatasi hingga maksimal dua jam per hari untuk remaja berusia 16-18 tahun. Dengan membatasi waktu penggunaan, pemerintah berharap bisa membantu anak-anak fokus pada kegiatan produktif lainnya, seperti belajar atau berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman. Selain pembatasan waktu, pemerintah Tiongkok juga mengawasi ketat konten yang tersedia untuk anak- anak. Platform digital diwajibkan untuk menyediakan konten yang sesuai usia dan menghapus konten yang tidak pantas dalam waktu singkat. Peraturan ini menempatkan tanggung jawab besar pada perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. Di Vietnam, pemerintah menetapkan berbagai aturan, termasuk pembatasan waktu bermain game online hingga verifikasi identitas pengguna. Pengguna hanya diperbolehkan bermain game maksimal tiga jam per hari. Selain itu, platform diwajibkan memverifikasi identitas pengguna untuk menghindari penyalahgunaan akun anonim. Pemerintah Vietnam juga mengatur fitur live streaming agar hanya dapat diakses oleh akun yang telah diverifikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan digital di negara tersebut. Inggris saat ini melalui Menteri Digital, Peter Kyle, telah mengatakan bahwa segala sesuatunya telah disiapkan untuk menjaga keamanan orang saat online dan telah meluncurkan sebuah penelitian untuk mengeksplorasi dampak penggunaan ponsel cerdas dan media sosial khususnya pada anak-anak. Peter Kyle mengatakan bahwa regulator Ofcom harus memperhatikan prioritas pemerintah seperti keamanan berdasarkan desain dan transparansi serta akuntabilitas, saat mereka memberlakukan UU Keselamatan Online. UU yang menetapkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok –termasuk tentang batasan usia yang sesuai– disahkan pada tahun 2023 oleh pemerintah sebelumnya. India tidak memiliki peraturan pembatasan usia untuk mengakses media sosial. Namun, berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi Digital tahun 2023, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus memperoleh persetujuan orangtua yang dapat diverifikasi untuk memproses data pribadi mereka. Pemerintah Norwegia juga telah mengusulkan untuk menaikkan usia anak-anak yang dapat menyetujui persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun saat ini, meskipun orang tua masih diizinkan untuk menandatangani atas nama mereka jika mereka berada di bawah batas usia. Di Uni Eropa, izin orang tua diperlukan untuk pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 16 tahun, meskipun 27 negara anggota blok tersebut dapat menurunkan batas tersebut menjadi 13 tahun. Jerman secara resmi menetapkan bahwa anak di bawah umur antara 13 dan 16 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial hanya jika orang tua mereka mengizinkannya. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mengatakan bahwa pengawasan yang ada belum cukup dan menyerukan agar peraturan yang ada diimplementasikan dengan lebih baik. Pada 2018, Belgia memberlakukan UU yang mewajibkan anak- anak berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial dengan izin orang tua. Meskipun Belanda tidak memiliki UU apa pun terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial, pemerintah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Pengecualian berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas. Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun membutuhkan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara di atas usia tersebut tidak diperlukan izin. Adapun Perancis sejak 2023 mewajibkan anak di bawah 15 tahun mendapat izin orang tua sebelum mendaftar di media sosial. Platform media sosial juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan izin itu benar-benar diperoleh. Pemicunya adalah data L’Association e-Enfance yang menunjukkan 82% anak di bawah umur terpapar konten berbahaya secara daring, seperti penjualan narkotik, senjata, serta gambar dan video tak pantas. Beberapa negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan, mempertimbangkan untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menurut media lokal di Korsel, pihak berwenang menjajaki kemungkinan menetapkan batas usia 14 tahun atau 16 tahun untuk mengakses akun media sosial. Pada 28 November 2024, Parlemen Australia menanggapi kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak, dengan mengubah UU Keamanan Daring (Online Safety Act) yang mengharuskan penggunanya berusia minimal 16 tahun jika ingin membuat akun di platform media sosial. Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan tersebut, yang bisa dilihat sebagai tindakan paling ketat yang pernah diterapkan di mana pun, yang rencananya mulai berlaku akhir tahun 2025. UU tersebut akan melarang anak- anak mengakses platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. Platform media sosial yang beroperasi di Australia harus mulai memberlakukan uji coba memblokir akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Ke depan, platform yang gagal mematuhinya akan menghadapi denda besar hingga 50 juta dollar Australia atau Rp 508 miliar.”

Pembahasan Di Indonesia, wacana pembatasan usia dalam penggunaan media sosial mencuat kembali setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat bersama Menkomdigi, Meutya Hafid, meskipun Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan, jangan sampai pembatasan usia dan larangan penggunaan media sosial “bisa membuat anak kehilangan kesempatan mengakses informasi yang memberi manfaat,” ujarnya pada Kamis, 16/1/2025. Pembatasan usia ini dipandang penting karena berdasar laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan, 89% anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan hanya 33% di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah. BPS juga merilis sebanyak 80.32% pelajar usia 5-24 tahun menggunakan internet pada 2024. Sebanyak 67,65% di antaranya mengakses media sosial. Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terhadap 8.700 responden pada tahun lalu juga menemukan 48% anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses Internet, dengan sebagian di antaranya menggunakan platform Facebook, Instagram, dan TikTok. Sebelumnya, penelitian United Nations Childrens Fund, UNICEF pada 2023 mengungkapkan bahwa 89% anak di Indonesia menggunakan Internet setiap hari dengan durasi 5 jam 24 menit. Sebanyak 13,4% anak di antaranya memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua. Anak-anak itu menghadapi risiko yang signifikan, termasuk terpapar konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying/at-tanammur as-sibraniy), serta eksploitasi dan pelecehan seksual secara daring. Penelitian yang dilakukan dengan mewawancarai 510 anak itu juga mendapati 42% anak merasa tidak nyaman atau takut terhadap pengalaman daring mereka. Sebanyak 48% di antaranya pernah dirundung anak lain. Selain itu, 50,3% anak pernah melihat konten bermuatan seksual, dan 2% anak pernah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa banyak anak dan orang tua tak punya pengetahuan menjaga keamanan diri yang memadai. Banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan ”Social Media and Youth Mental Health”, yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda. Kesehatan mental remaja, telah merosot tajam sejak telepon pintar diperkenalkan dan munculnya media sosial. Platform digital itu merancang algoritma untuk membuat orang berada di situs mereka karena makin banyak klik berarti kian banyak pendapatan iklan. Sebagian besar waktu luang remaja dihabiskan dengan media sosial. Padahal, waktu luang mereka bisa untuk berinteraksi dengan teman-teman secara langsung dan ke tempat di dunia nyata. Jonathan Haidt, psikolog sosial dan penulis buku The Anxious Generation, mengatakan, platform media sosial telah ”mengubah masa kanak-kanak dan mengubah perkembangan manusia dalam skala yang hampir tak terbayangkan”. Penggunaan media sosial remaja yang berat dan tingkat depresi dan kecemasan yang lebih tinggi jelas saling terkait. American Psychological Association (APA) pada tahun 2023 mengeluarkan rekomendasi kesehatan mengenai hal ini. Meski ada bukti dampak buruk penggunaan media sosial pada remaja, para ilmuwan psikologi melihat potensi efek menguntungkan pada perkembangan sosial, pendidikan, psikologis, dan neurologis remaja. Menurut APA, perkembangan psikologis remaja dapat memperoleh manfaat dari jenis interaksi sosial daring, khususnya selama periode isolasi sosial, saat mengalami stres, saat mencari koneksi dengan teman sebaya dengan kondisi perkembangan dan/ atau kesehatan serupa, khususnya bagi remaja yang kesulitan atau terisolasi di lingkungan luring. Remaja dengan gejala penyakit mental, seperti remaja dengan kecemasan sosial, depresi, atau kesepian, juga dinilai bisa mendapat manfaat dari interaksi di media sosial yang memungkinkan kontrol, praktik, dan peninjauan interaksi sosial lebih besar. Meski demikian, populasi ini berisiko lebih tinggi terhadap beberapa aspek negatif penggunaan media sosial. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi, menilai pembatasan umur pengguna media sosial merupakan hal baik. Tujuannya untuk membatasi anak dari terpaan negatif media sosial. Heru juga menambahkan bahwa pemerintah seharusnya berfokus melaksanakan aturan yang sudah ada, mengedukasi masyarakat, dan menuntut platform media sosial mematuhi kebijakan di Indonesia. “Membuat aturan itu gampang, tapi yang sulit adalah pelaksanaan, pengawasan, dan pengendaliannya”. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk memastikan proses verifikasi usia berjalan efektif. Heru menambahkan “Jadi tinggal dibuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU ITE”. Peneliti pada Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Hafiz Noer, menegaskan bahwa pembatasan usia pengguna media sosial harus dikaji secara holistik dan tak terburu-buru. Hafiz mempertanyakan konsistensi kebijakan pendidikan digital, mengingat pelajaran teknologi informasi dan komunikasi pernah ditiadakan dalam Kurikulum 2013 dan kini hanya bersifat bimbingan. “Bagaimana bisa memberikan literasi digital bagi anak- anak?” Hafiz menyoroti kompleksitas pelaksanaan pembatasan, terutama efektivitas kerja sama pemerintah dengan platform untuk memperketat proses registrasi. Menurut dia, larangan penggunaan media sosial dapat menimbulkan efek psikologis yang tidak diinginkan. “Pelarangan menjadikan rasa ingin tahu anak lebih besar dan bisa berdampak lebih buruk,” ujarnya. Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan untuk memberi batasan dengan adanya Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dua kali melalui UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024 yang memandatkan kewajiban bagi (PSE) untuk memberi pelindungan bagi anak yang menggunakan sistem elektronik. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16A dan 16B tersebut melengkapi UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur data anak sebagai bagian dari data pribadi yang spesifik-sensitif yang memberi kewenangan bagi provider/PSE untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi. Pasal 25 malah mengharuskan provider untuk melindungi data anak yang berusia di bawah 17 tahun. Pasal tersebut pada ayat (1) menegaskan adanya klausul pemrosesan data anak dilakukan secara khusus, dan bahkan wajib mendapat persetujuan orang tua/ wali, sebagaimana disebut pada ayat (2). Turunan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16A dan 16B UU No.1 Tahun 2024 disusunlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia Tentang Tata Kelola Pelindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang saat ini sedang dibahas. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia Tentang Tata Kelola Pelindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, antara lain: − Batasan usia anak belum diatur tegas sebab sejumlah UU yang mengatur batas usia anak secara berbeda-beda. Sebagai contoh, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa warga negara yang sudah berusia 17 tahun dapat memiliki KTP (bukan KIA), dan dapat mengikuti Pemilu. Rumusan ini berarti pemerintah menempatkan penduduk 17 tahun, tidak lagi sebagai anak, sehingga pemrosesan datanya tidak menempatkan data pribadi tersebut sebagai data pribadi anak. Sementara UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur batas usia anak 18 tahun, sedangkan KUH Perdata mengatur mereka yang berusia 21 tahun dianggap dewasa dan cakap secara hukum. − RPP perlu melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait pelindungan anak. RPP tidak secara khusus melibatkan 2 lembaga negara diatas dalam tata kelola pelindungan anak di ruang digital. (RPP pasal 1 ayat 9-10) − Pasal 12 dalam RPP tersebut menyatakan “Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, atau Fitur Daring bagi orang tua atau wali dari Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak,………”. Pada pasal 12 tersebut, pemerintah terkesan mengembalikan tanggungjawab anak kepada orangtua. − Sanksi yang diberikan kepada PSE/Provider hanya bersifat sanksi administratif (Pasal 31)

Section titled “Pembahasan Di Indonesia, wacana pembatasan usia dalam penggunaan media sosial mencuat kembali setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat bersama Menkomdigi, Meutya Hafid, meskipun Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan, jangan sampai pembatasan usia dan larangan penggunaan media sosial “bisa membuat anak kehilangan kesempatan mengakses informasi yang memberi manfaat,” ujarnya pada Kamis, 16/1/2025. Pembatasan usia ini dipandang penting karena berdasar laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan, 89% anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan hanya 33% di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah. BPS juga merilis sebanyak 80.32% pelajar usia 5-24 tahun menggunakan internet pada 2024. Sebanyak 67,65% di antaranya mengakses media sosial. Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terhadap 8.700 responden pada tahun lalu juga menemukan 48% anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses Internet, dengan sebagian di antaranya menggunakan platform Facebook, Instagram, dan TikTok. Sebelumnya, penelitian United Nations Childrens Fund, UNICEF pada 2023 mengungkapkan bahwa 89% anak di Indonesia menggunakan Internet setiap hari dengan durasi 5 jam 24 menit. Sebanyak 13,4% anak di antaranya memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua. Anak-anak itu menghadapi risiko yang signifikan, termasuk terpapar konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying/at-tanammur as-sibraniy), serta eksploitasi dan pelecehan seksual secara daring. Penelitian yang dilakukan dengan mewawancarai 510 anak itu juga mendapati 42% anak merasa tidak nyaman atau takut terhadap pengalaman daring mereka. Sebanyak 48% di antaranya pernah dirundung anak lain. Selain itu, 50,3% anak pernah melihat konten bermuatan seksual, dan 2% anak pernah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa banyak anak dan orang tua tak punya pengetahuan menjaga keamanan diri yang memadai. Banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan ”Social Media and Youth Mental Health”, yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda. Kesehatan mental remaja, telah merosot tajam sejak telepon pintar diperkenalkan dan munculnya media sosial. Platform digital itu merancang algoritma untuk membuat orang berada di situs mereka karena makin banyak klik berarti kian banyak pendapatan iklan. Sebagian besar waktu luang remaja dihabiskan dengan media sosial. Padahal, waktu luang mereka bisa untuk berinteraksi dengan teman-teman secara langsung dan ke tempat di dunia nyata. Jonathan Haidt, psikolog sosial dan penulis buku The Anxious Generation, mengatakan, platform media sosial telah ”mengubah masa kanak-kanak dan mengubah perkembangan manusia dalam skala yang hampir tak terbayangkan”. Penggunaan media sosial remaja yang berat dan tingkat depresi dan kecemasan yang lebih tinggi jelas saling terkait. American Psychological Association (APA) pada tahun 2023 mengeluarkan rekomendasi kesehatan mengenai hal ini. Meski ada bukti dampak buruk penggunaan media sosial pada remaja, para ilmuwan psikologi melihat potensi efek menguntungkan pada perkembangan sosial, pendidikan, psikologis, dan neurologis remaja. Menurut APA, perkembangan psikologis remaja dapat memperoleh manfaat dari jenis interaksi sosial daring, khususnya selama periode isolasi sosial, saat mengalami stres, saat mencari koneksi dengan teman sebaya dengan kondisi perkembangan dan/ atau kesehatan serupa, khususnya bagi remaja yang kesulitan atau terisolasi di lingkungan luring. Remaja dengan gejala penyakit mental, seperti remaja dengan kecemasan sosial, depresi, atau kesepian, juga dinilai bisa mendapat manfaat dari interaksi di media sosial yang memungkinkan kontrol, praktik, dan peninjauan interaksi sosial lebih besar. Meski demikian, populasi ini berisiko lebih tinggi terhadap beberapa aspek negatif penggunaan media sosial. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi, menilai pembatasan umur pengguna media sosial merupakan hal baik. Tujuannya untuk membatasi anak dari terpaan negatif media sosial. Heru juga menambahkan bahwa pemerintah seharusnya berfokus melaksanakan aturan yang sudah ada, mengedukasi masyarakat, dan menuntut platform media sosial mematuhi kebijakan di Indonesia. “Membuat aturan itu gampang, tapi yang sulit adalah pelaksanaan, pengawasan, dan pengendaliannya”. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk memastikan proses verifikasi usia berjalan efektif. Heru menambahkan “Jadi tinggal dibuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU ITE”. Peneliti pada Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Hafiz Noer, menegaskan bahwa pembatasan usia pengguna media sosial harus dikaji secara holistik dan tak terburu-buru. Hafiz mempertanyakan konsistensi kebijakan pendidikan digital, mengingat pelajaran teknologi informasi dan komunikasi pernah ditiadakan dalam Kurikulum 2013 dan kini hanya bersifat bimbingan. “Bagaimana bisa memberikan literasi digital bagi anak- anak?” Hafiz menyoroti kompleksitas pelaksanaan pembatasan, terutama efektivitas kerja sama pemerintah dengan platform untuk memperketat proses registrasi. Menurut dia, larangan penggunaan media sosial dapat menimbulkan efek psikologis yang tidak diinginkan. “Pelarangan menjadikan rasa ingin tahu anak lebih besar dan bisa berdampak lebih buruk,” ujarnya. Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan untuk memberi batasan dengan adanya Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dua kali melalui UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024 yang memandatkan kewajiban bagi (PSE) untuk memberi pelindungan bagi anak yang menggunakan sistem elektronik. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16A dan 16B tersebut melengkapi UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur data anak sebagai bagian dari data pribadi yang spesifik-sensitif yang memberi kewenangan bagi provider/PSE untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi. Pasal 25 malah mengharuskan provider untuk melindungi data anak yang berusia di bawah 17 tahun. Pasal tersebut pada ayat (1) menegaskan adanya klausul pemrosesan data anak dilakukan secara khusus, dan bahkan wajib mendapat persetujuan orang tua/ wali, sebagaimana disebut pada ayat (2). Turunan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16A dan 16B UU No.1 Tahun 2024 disusunlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia Tentang Tata Kelola Pelindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang saat ini sedang dibahas. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia Tentang Tata Kelola Pelindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, antara lain: − Batasan usia anak belum diatur tegas sebab sejumlah UU yang mengatur batas usia anak secara berbeda-beda. Sebagai contoh, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa warga negara yang sudah berusia 17 tahun dapat memiliki KTP (bukan KIA), dan dapat mengikuti Pemilu. Rumusan ini berarti pemerintah menempatkan penduduk 17 tahun, tidak lagi sebagai anak, sehingga pemrosesan datanya tidak menempatkan data pribadi tersebut sebagai data pribadi anak. Sementara UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur batas usia anak 18 tahun, sedangkan KUH Perdata mengatur mereka yang berusia 21 tahun dianggap dewasa dan cakap secara hukum. − RPP perlu melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait pelindungan anak. RPP tidak secara khusus melibatkan 2 lembaga negara diatas dalam tata kelola pelindungan anak di ruang digital. (RPP pasal 1 ayat 9-10) − Pasal 12 dalam RPP tersebut menyatakan “Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, atau Fitur Daring bagi orang tua atau wali dari Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak,………”. Pada pasal 12 tersebut, pemerintah terkesan mengembalikan tanggungjawab anak kepada orangtua. − Sanksi yang diberikan kepada PSE/Provider hanya bersifat sanksi administratif (Pasal 31)”

Pertanyaan Dari penjelasan di atas, dan dengan melihat realitas di masyarakat, maka setidaknya terdapat permasalahan sebagai berikut:

Section titled “Pertanyaan Dari penjelasan di atas, dan dengan melihat realitas di masyarakat, maka setidaknya terdapat permasalahan sebagai berikut:”
  1. Bagaimana pandangan hukum Islam terkait rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dengan memper­ timbang­kan aspek maslahah dan mafsadah-nya?

  2. Apakah tanggung jawab pengawasan diberikan kepada orang tua, ataukah pemerintah yang langsung mengambil alih dengan membuat aturan yang tegas?

  3. Apakah pemerintah perlu membuat aturan yang lebih tegas kepada PSE/provider tidak hanya bersifat sanksi administratif?

  1. Para pemangku kebijakan harus wajib membuat regulasi yang membatas penggunaan media sosial oleh anak-anak.
  2. Pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga. Selain itu, pemerintah harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital (child online protection).
  3. Pemerintah perlu segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT serta menindak provider/PSE yang melanggar. Hal ini berdasarkan kaidah-kaidah, antara lain: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Kebijakan seorang pemimpin harus berlandaskan pada kemaslahatan rakyat > [teks Arab, lihat dokumen asli] Syariat dibangun atas dasar mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba Allah dan menolak kerusakan dari mereka di dunia dan akhirat. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Kemaslahatan yang dianggap sah adalah yang menjaga maksud dari syariat. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Pertimbangan antara kemaslahatan dan kerusakan harus dengan neraca syariat, bukan dengan hawa nafsu. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan khusus. > [teks Arab, lihat dokumen asli] ِ ‫ل‬‫ج‬ ‫ع‬ ‫م‬ ‫د‬ ‫ق‬ ‫م‬ ‫د‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Menyeimbangkan antara kemaslahatan dan kerusakan: Jika terdapat dua kemaslahatan yang bertentangan dan tidak mungkin digabungkan, maka jika diketahui mana yang lebih kuat, yang lebih kuat harus didahulukan. Jika tidak diketahui mana yang lebih kuat, dan jika tampaknya keduanya setara, sebagian ulama mungkin melihat salah satunya lebih kuat dan mendahulukannya, sementara yang lain mungkin melihat sebaliknya dan mendahulukannya. Jika kita membenarkan kedua mujtahid, maka masing-masing dari mereka telah mencapai suatu kemaslahatan yang tidak diperoleh oleh yang lain. Jika kita membatasi kebenaran hanya pada salah satunya, maka yang memilih kemaslahatan yang lebih kuat telah benar, sementara yang memilih kemaslahatan yang lebih lemah adalah keliru tetapi dimaafkan, asalkan ia telah berusaha secara maksimal dalam ijtihadnya.