Rangkap Jabatan
Perkum No. 12/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Rangkap jabatan adalah kepemilikan dua jabatan atau lebih pada saat yang sama dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama, jabatan pengurus harian Lembaga, pengurus harian Badan Otonom, jabatan pengurus harian partai politik, jabatan pengurus harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik, atau jabatan pengurus harian organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama. 2. Jabatan politik adalah jabatan publik yang diperoleh dari hasil Pemilihan Presiden, Keputusan Presiden Tentang Pengangkatan Menteri, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat
-
(6) Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke- 34 Nahdlatul Ulama.
-
Organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip- prinsip Nahdlatul Ulama adalah organisasi kemasyarakatan yang tidak berpijak pada paham Islam Ahlussunah Wal Jamaah an-Nahdliyah dan/atau tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
-
Organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi dengan partai politik adalah organisasi sayap yang memiliki hubungan struktural dan ideologi dengan partai politik. BAB II ## Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul ULAMA Pasal 2
-
(1) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada semua tingkatan lainnya.
-
(2) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan lainnya.
-
(3) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Pengurus Harian Badan Otonom di semua tingkatan.
Pasal 3
- (1) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan lainnya.
- (2) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada semua tingkatan lainnya.
- (3) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga, dan Pengurus Harian Badan Otonom pada semua tingkatan.
Pasal 4
- (1) Jabatan Pengurus Harian Lembaga pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga pada semua tingkatan lainnya.
- (2) Jabatan Pengurus Harian Badan Otonom pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Badan Otonom pada semua tingkatan lainnya.
BAB III - Rangkap Jabatan Dengan Jabatan Pengurus
Section titled “BAB III - Rangkap Jabatan Dengan Jabatan Pengurus”Harian Partai Politik Atau Organisasi
Section titled “Harian Partai Politik Atau Organisasi”Yang Berafiliasi Pada Partai Politik Dan
Section titled “Yang Berafiliasi Pada Partai Politik Dan”Perangkapan Lainnya
Section titled “Perangkapan Lainnya”Pasal 5 Jabatan Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus dewan penasehat partai politik atau struktur organisasi serupa pada partai politik, pengurus harian partai politik atau pengurus harian organisasi yang berafiliasi dengan partai politik di semua tingkatan.
Pasal 6 Rais ‘Aam dan Ketua Umum pengurus besar, Rais dan Ketua pengurus wilayah, Rais dan Ketua pengurus cabang/cabang istimewa, Rais dan Ketua majelis wakil cabang, Rais dan Ketua pengurus ranting, Rais dan Ketua pengurus anak ranting pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus partai politik atau pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 7 Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip- prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama. Pasal 8
- (1) Fungsionaris Pengurus Harian di lingkungan Nahdlatul Ulama yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pengurus Nahdlatul Ulama di tingkatannya.
- (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dibuat secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
- (3) Pengurus dewan penasehat partai politik atau struktur organisasi serupa pada partai politik, pengurus harian partai politik atau pengurus harian organisasi yang berafiliasi dengan partai politik yang diajukan untuk menjadi Fungsionaris Pengurus Harian Syuriyah atau Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus dewan penasehat partai politik atau struktur organisasi serupa pada partai politik, pengurus harian partai politik atau pengurus harian organisasi yang berafiliasi dengan partai politik yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
- (4) Pengurus dewan penasehat partai politik atau struktur organisasi serupa pada partai politik, pengurus harian partai politik atau pengurus harian organisasi yang berafiliasi dengan partai politik yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Umum Badan Otonom atau Ketua Badan Otonom di semua tingkatan harus mengundurkan diri dari pengurus harian partai politik yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
- (5) Pengurus harian organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi dengan partai politik yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menjadi FungsionarisPengurus Harian Syuriyah atau Pengurus Harian Tanfidziyah di semua tingkatan, Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat atau Ketua Badan Otonom di semua tingkatan harus mengundurkan diri dari pengurus harian organisasi kemasyarakatan dimaksud yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
- (6) Pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menjadi Fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama atau pengurus Badan Otonom di semua tingkatan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pengurus organisasi kemasyarakatan tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup, sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun.
BAB IV - Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan
Section titled “BAB IV - Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan”Nahdlatul Ulama Dengan Jabatan Politik
Section titled “Nahdlatul Ulama Dengan Jabatan Politik”Pasal 9 Jabatan Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Rais Syuriyah pengurus wilayah dan Rais Syuriyah pengurus cabang tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10 Jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum Tanfidziyah pengurus besar, Ketua Tanfidziyah pengurus wilayah dan Ketua Tanfidziyah pengurus cabang tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 11
- (1) Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 yang men calonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan, apabila sudah ada penetapan dari lembaga yang berwenang.
- (2) Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum pengurus besar, Rais dan Ketua pengurus wilayah/ pengurus cabang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk pemilihan jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pasal 12 Bagi pengurus yang telah mengundurkan diri karena jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka yang bersangkutan dapat diangkat pada jabatan struktural lainnya.
BAB V SANKSI Pasal 13
- (1) Pelanggaran terhadap semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dikenakan sanksi.
- (2) Pemberlakuan sanksi diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (3) Sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian pengurus yang tidak diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini, harus mengikuti aturan yang ditentukan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
BAB VI - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VI - Ketentuan Peralihan”Pasal 14
- (1) Seluruh Badan Otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama wajib meratifikasi peraturan organisasinya agar sesuai dengan Peraturan Nahdlatul Ulama ini selambat-lambatnya pada forum permusyawaratan terdekat.
- (2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VII - Ketentuan Penutup”Pasal 15
- (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.
- (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
- (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M