Lewati ke konten

Jual Properti yang Dibangun di Atas Tanah Wakaf

Deskripsi Masalah Membangun properti di atas tanah wakaf menjadi isu hukum Islam yang cukup kompleks karena melibatkan dua aspek hukum yang berbeda, yaitu hukum wakaf yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diperjualbelikan serta tidak dapat diwariskan dengan hukum-hukum properti yang dapat dimiliki, dijualbelikan dan diwariskan. Wakaf adalah tindakan menyerahkan harta untuk dikelola yang hasilnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta pokoknya tetap lestari. Harta wakaf hanya dapat dikelola dan dimanfaatkan hasilnya, tidak boleh dimiliki, dan tidak boleh dihibahkan. Sementara perumahan yang berdiri di atas tanah wakaf dapat menjadi bagian dari wakaf atau kepemilikan yang terpisah dengan harta wakaf sehingga sering kali memiliki status kepemilikan yang berbeda dengan tanah tempat dibangunnya. Masalah timbul ketika perumahan yang dibangun di atas tanah wakaf dijual. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar wakaf yang mengharuskan harta yang diwakafkan tetap lestari dan tidak boleh dijualbelikan. Di sinilah muncul perdebatan mengenai bagaimana cara yang tepat untuk menangani properti yang bukan wakaf berdiri di atas tanah wakaf, serta apakah memungkinkan untuk menjual atau mentransaksikan properti tersebut tanpa melanggar aturan hukum wakaf.

Section titled “Deskripsi Masalah Membangun properti di atas tanah wakaf menjadi isu hukum Islam yang cukup kompleks karena melibatkan dua aspek hukum yang berbeda, yaitu hukum wakaf yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diperjualbelikan serta tidak dapat diwariskan dengan hukum-hukum properti yang dapat dimiliki, dijualbelikan dan diwariskan. Wakaf adalah tindakan menyerahkan harta untuk dikelola yang hasilnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta pokoknya tetap lestari. Harta wakaf hanya dapat dikelola dan dimanfaatkan hasilnya, tidak boleh dimiliki, dan tidak boleh dihibahkan. Sementara perumahan yang berdiri di atas tanah wakaf dapat menjadi bagian dari wakaf atau kepemilikan yang terpisah dengan harta wakaf sehingga sering kali memiliki status kepemilikan yang berbeda dengan tanah tempat dibangunnya. Masalah timbul ketika perumahan yang dibangun di atas tanah wakaf dijual. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar wakaf yang mengharuskan harta yang diwakafkan tetap lestari dan tidak boleh dijualbelikan. Di sinilah muncul perdebatan mengenai bagaimana cara yang tepat untuk menangani properti yang bukan wakaf berdiri di atas tanah wakaf, serta apakah memungkinkan untuk menjual atau mentransaksikan properti tersebut tanpa melanggar aturan hukum wakaf.”

Pertanyaan Apa hukum menjual properti yang dibangun di atas tanah wakaf?

Section titled “Pertanyaan Apa hukum menjual properti yang dibangun di atas tanah wakaf?”
  1. Jika lahan wakaf diperuntukkan intifa’ (pemanfaatan konsumtif) bagi penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), maka hukumnya haram menjual properti di atas tanah wakaf. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Jika wakaf diperuntukan untuk pemanfaatan konsumtif (lil intifa’), maka pihak mauquf ‘alaih tidak boleh meminjamkan harta wakaf atau menyewakannya”.16

2. Jika lahan wakaf diperuntukkan istighlal (pemberdayaan secara produktif), maka hukumnya boleh (mubah) dengan menggunakan akad sewa lahan wakaf (hakr) terhadap tanah wakaf, yaitu akad sewa terhadap tanah wakaf dengan membayar sesuai kesepakatan harga dan waktu sesuai ketentuan ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah. > [teks Arab, lihat dokumen asli] 16 Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj dalam ’Abdul Hamid asy-Syarwani dan Ahmad bin Qasim al-’Abbadi Hawasy Syarwani wa Ibn Qasim al-Abbadi, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, tt, juz VI], h. 273. > [teks Arab, lihat dokumen asli]

3. “Manfaat harta wakaf adalah milik pihak mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf). Karena hal tersebut ialah tujuan wakaf. Penerima manfaat wakaf bisa memanfaatkannya secara mandiri atau lewat orang lain dengan cara peminjaman atau penyewaan jika memang dia mampu mempunyai pandangan terhadap kemaslahatannya. Jika tidak, maka penyewaan harta wakaf tidak boleh dilakukan kecuali oleh nadzir atau pihak yang menggantikannya sebagaimana mekanisme dalam kepemilikan lain. Itu semua jika tidak menyalahi syarat waqif. (Syirwani) Ucapan Ibnu Hajar, sebab hal tersebut maksudnya Sebab memilikinya mauquf ‘alaih terhadap manfaat harta wakaf adalah tujuan wakaf. Ucapan Ibnu hajar, Pemanfataan secara mandiri atau dengan selainnya, hal tersebut jika memang wakaf diperuntukan untuk pemberdayaan secara produktif (istighlal).17 > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ف‬ ‫ن‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] 17 Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj dalam ’Abdul Hamid asy-Syarwani dan Ahmad bin Qasim al-’Abbadi Hawasy Syarwani wa Ibn Qasim al-Abbadi, juz, VI h. 273. “Akad syuf ’ah (akuisisi kepemilikan secara paksa) tidak berlaku bagi sesuatu yang dapat dipindahkan (tidak permanen) pada permulaannya seperti hewan dan pakaian meskipun penjualannya diikutkan dengan penjualan tanah sebab hadis yang telah disebutkan. Juga sebab, sifat sesuatu yang bisa dipindah itu tidak permanen berbeda halnya dengan pekarangan yang permanen sehingga berpotensi merugikan mitra usaha. …, Syuf ’ah hanya berlaku menyangkut kepemilikan tanah dan sesuatu di dalamnya layaknya bangunan … dikecualikan dari hal terebut adalah penjualan bangunan atau pohon di atas tanah dengan mekanisme hakru, sebab status bangunan dan pohon tersebut dihukumi seperti sesuatu yang dapat dipindahkan (tidak permanen). Tanah muhtakarah adalah tanah wakaf atau milik yang diizini untuk ditanami atau dibangun di atasnya dengan upah yang ditentukan setiap tahunnya dengan tanpa pembatasan jangka waktu layaknya pajak yang diterapkan pada tanah setiap tahunnya. Mekasnisme ini ditolerir sebab darurat”.18 > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dalam kitab al-Khairiyyah disebutkan, al-Istihkar adalah akad ijarah yang dimaksudkan untuk mempermanenkan lahan untuk dibuat bangunan dan pepohonan atau salah satunya”.19 > [teks Arab, lihat dokumen asli] 18 Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf ’i al-‘Abid, [Turki, al-Maktabah al- Islamiyyah, tt, juz, III], h. 134. 19 Ibnu ‘Abidin, Hasyiyah Ibni ‘Abidin, [Beirut: Dar al-Fikr, 1421 H/2000 M, juz, IV], h. 391. “Di dalam kitab al-Qunyah disebutkan, bila ada seseorang menyewa tanah wakaf dan ia menanam atau membangun di atasnya kemudian habis masa sewanya, maka bagi penyewa berhak membiarkan tanaman atau pohon tersebut dengan kompensasi sepadan apabila tidak menimbulkan mudlarat (kepada aset wakaf), meskipun para mauquf ‘alaih menuntut membongkarnya, mereka tidak berhak akan pembongkaran tersebut”.20 20 Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Hanafi, Majma’ al-Anhur fi Syarhi Multaqa al-Abhur, [Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1419 H/1998 M, juz, III], h. 523.