Lewati ke konten

Permusyawaratan

Perkum No. 9/2025

Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan yang diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya.

  2. Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  3. Musyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.

  4. Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.

  5. Konferensi Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah.

  6. Musyarawah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.

  7. Konferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang.

  8. Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.

  9. Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wakil cabang.

  10. Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Majelis Wakil Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.

  11. Musyawarah Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat ranting.

  12. Musyarawah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Ranting.

  13. Musyawarah Anak Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat anak ranting.

  14. Musyawarah Kerja Anak Ranting merupakan forum permusya­ waratan tertinggi setelah Musyawarah Anak Ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting.

  15. Peserta forum permusyawaratan adalah pihak yang memiliki hak untuk pengambilan suara dalam forum permusyawaratan.

  16. Kuorum adalah jumlah minimum peserta forum permusya­ waratan yang harus hadir dalam forum permusyawaratan.

  17. Risalah Permusyawaratan adalah hasil rekaman lengkap permusyawaratan dari pembukaan sampai penutupan, baik secara tertulis, rekaman audio visual dan/atau menggunakan teknologi lainnya.

  18. Permusyawaratan serentak adalah pelaksanaan konferensi beberapa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.

Pasal 2 Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.

Pasal 3 Permusyawaratan Tingkat Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Muktamar; b. Muktamat Luar Biasa; c. Musyawarah Nasional Alim Ulama; dan d. Konferensi Besar.

Pasal 4 Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Konferensi Wilayah; b. Musyarawah Kerja Wilayah; c. Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Istimewa; d. Musyarawah Kerja Cabang; e. Konferensi Majelis Wakil Cabang; f. Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang; g. Musyawarah Ranting; h. Musyarawah Kerja Ranting; i. Musyawarah Anak Ranting; dan j. Musyawarah Kerja Anak Ranting.

Pasal 5 Peserta permusyawaratan memiliki hak sebagai berikut: a. Hak bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang; dan b. Hak suara, yaitu hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan atau menentukan pilihan dalam sidang forum permusyawaratan.

Pasal 6

  1. (1) Peserta permusyawaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diwakili oleh fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama yang membawa surat mandat penuh dari kepengurusan masing-masing yang masa khidmatnya masih berlaku dan ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris masing- masing.
  2. (2) Fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya adalah Rais dan Ketua di kepengurusan masing-masing.
  3. (3) Dalam hal Rais atau ketua berhalangan hadir, maka ketidak­ hadirannya dapat diwakili oleh fungsionaris lain yang namanya dicantumkan dalam surat mandat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  4. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu surat mandat yang berbeda, maka kepengurusan di atasnya melakukan islah terlebih dahulu.
  5. (5) Apabila islah tidak terpenuhi, surat mandat yang diakui adalah surat yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Rais dan Katib sepanjang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah di tingkat kepengurusan masing-masing.

Pasal 7

  1. (1) Penyelenggara permusyawaratan dapat mengundang peninjau untuk hadir dalam sidang forum permusyawaratan.
  2. (2) Peninjau, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas: a. Fungsionaris pengurus harian Nahdlatul Ulama penyelenggara permusyawaratan; b. kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat bawahnya; c. pimpinan Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama di tingkat kepengurusannya; d. alim ulama dan/atau pihak-pihak dari pondok pesantren; dan e. pihak lain yang dianggap dapat memberikan kontribusi terhadap perkumpulan.
  3. (3) Peninjau memiliki hak bicara.

BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional

Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional”

Pasal 8

  1. (1) Muktamar membahas dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban PBNU yang disampaikan secara tertulis; b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama 5 (lima) tahun; d. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan; e. rekomendasi perkumpulan; f. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan g. memilih Ketua Umum PBNU.
  2. (2) Muktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 9

  1. (1) Peserta Muktamar terdiri atas: a. PWNU; b. PCNU; dan c. PCINU.
  2. (2) Muktamar dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah PWNU, PCNU dan PCINU yang sah.

Pasal 10

  1. (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah wilayah dan cabang.
  3. (3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.
  4. (4) Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 tentang Peserta Muktamar.

Pasal 11

  1. (1) Musyawarah Nasional Alim Ulama membicarakan masalah- masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
  2. (2) Musyawarah Nasional Alim Ulama dihadiri oleh peserta forum permusyawaratan Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Syuriyah Wilayah.
  3. (3) Musyawarah Nasional Alim Ulama dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahli, baik dari dalam maupun dari luar PBNU sebagai peserta.
  4. (4) Musyawarah Nasional Alim Ulama dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah wilayah yang sah.
  5. (5) Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, keputusan Muktamar dan tidak memilih pengurus baru.
  6. (6) Musyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan PBNU.

Pasal 12

  1. (1) Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan- keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Konferensi Besar dihadiri oleh peserta Pleno PBNU dan PWNU.
  3. (3) Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, keputusan Muktamar dan tidak memilih kepengurusan baru.
  4. (4) Konferensi Besar adalah sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wilayah.
  5. (5) Konferensi Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan PBNU.

BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah

Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah”

Bagian Kesatu Forum Permusyawaratan Tingkat Wilayah Pasal 13

  1. (1) Konferensi Wilayah membicarakan dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban PWNU yang disampaikan secara tertulis; b. pokok-pokok program kerja PWNU 5 (lima) tahun merujuk kepada garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama; c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan; d. rekomendasi perkumpulan; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan f. memilih Ketua PWNU.
  2. (2) Konferensi Wilayah dipimpin dan diselenggarakan oleh PWNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 14

  1. (1) Peserta konferensi wilayah adalah PCNU.
  2. (2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, Konferensi wilayah dapat dihadiri oleh MWCNU sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 78 ayat 5.
  3. (3) MWCNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah MWCNU yang berada di wilayah khidmat PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok A.
  4. (4) Penetapan bahwa MWCNU, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang dapat hadir dan menjadi peserta konferensi wilayah ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen MWCNU dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
  5. (5) Penyelenggaraan Konferensi wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah PCNU di wilayah khidmatnya.
  6. (6) Keputusan persidangan dalam konferensi wilayah oleh PWNU yang termasuk klasifikasi A dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah PCNU dan MWCNU yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.
  7. (7) Klasifikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
  8. (6), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.

Pasal 15

  1. (1) Musyarawah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Wilayah dan mengkaji perkem­bangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.
  2. (2) Musyarawah Kerja Wilayah dihadiri oleh peserta Pleno PWNU dan PCNU.
  3. (3) Musyarawah Kerja Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah PCNU.
  4. (4) Musyarawah Kerja Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan PWNU.
  5. (5) Musyawarah Kerja Wilayah tidak dapat melakukan pemilihan fungsionaris pengurus.

Bagian Kedua Forum Permusyawaratan Tingkat Cabang Pasal 16

  1. (1) Konferensi Cabang membicarakan dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban PCNU yang disampaikan secara tertulis; b. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja PWNU dan garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama; c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan; d. rekomendasi perkumpulan; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan f. memilih Ketua PCNU.
  2. (2) Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh PCNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 17

  1. (1) Peserta konferensi cabang adalah MWCNU.
  2. (2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, konferensi cabang dapat dihadiri oleh PRNU sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 80 ayat 5.
  3. (3) PRNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah PRNU yang berada di wilayah khidmat PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A.
  4. (4) Penetapan bahwa PRNU, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang dapat hadir dan menjadi peserta konferensi cabang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen PRNU dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
  5. (5) Penyelenggaraan konferensi cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah MWCNU di wilayah khidmatnya.
  6. (6) Keputusan persidangan dalam konferensi cabang oleh PCNU yang termasuk klasifikasi A dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah MWCNU dan PRNU yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.
  7. (7) Klasifikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
  8. (6), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.

Pasal 18

  1. (1) Musyarawah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.
  2. (2) Musyarawah Kerja Cabang dihadiri oleh peserta Pleno PCNU dan MWCNU.
  3. (3) Musyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah MWCNU.
  4. (4) Musyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan PCNU.
  5. (5) Musyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan fungsionaris pengurus.

Bagian Ketiga Forum Permusyawaratan Tingkat Cabang Istimewa Pasal 19

  1. (1) Konferensi Cabang Istimewa membicarakan dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban PCINU yang disampaikan secara tertulis; b. pokok-pokok program kerja 2 (dua) tahun merujuk kepada garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama; c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan; d. rekomendasi perkumpulan; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan f. memilih Ketua PCINU.
  2. (2) Konferensi Cabang Istimewa dipimpin dan diselenggarakan oleh PCINU sekali dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 20

  1. (1) Konferensi Cabang Istimewa dihadiri oleh anggota.
  2. (2) Konferensi Cabang Istimewa dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang terdaftar.

Bagian Keempat Forum Permusyawaratan Tingkat Wakil Cabang Pasal 21

  1. (1) Konferensi Wakil Cabang membicarakan dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban MWCNU yang disampaikan secara tertulis; b. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk pokok-pokok program kerja PWNU dan PCNU;

c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya; d. rekomendasi perkumpulan; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan f. memilih Ketua MWCNU.

  1. (2) Konferensi Wakil Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh MWCNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 22

  1. (1) Peserta konferensi wakil cabang adalah PRNU.
  2. (2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, Konferensi wakil cabang dapat dihadiri oleh PARNU sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 82 ayat 5.
  3. (3) PARNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah PARNU yang berada di wilayah khidmat MWCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A.
  4. (4) Penetapan bahwa PARNU, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang dapat hadir dan menjadi peserta konferensi wakil cabang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen PARNU dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
  5. (5) Penyelenggaraan konferensi wakil cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah PRNU di wilayah khidmatnya.
  6. (6) Keputusan persidangan dalam konferensi wakil cabang oleh MWCNU yang termasuk klasifikasi A dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah PRNU atau anggota dan PARNU yang dinyatakan lolos Verifikasi dan Validasi.
  7. (7) Klasifikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
  8. (6), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.

Pasal 23

  1. (1) Musyarawah Kerja Wakil Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.
  2. (2) Musyarawah Kerja Wakil Cabang oleh peserta Pleno MWCNU dan PRNU.
  3. (3) Musyarawah Kerja Wakil Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah PRNU.
  4. (4) Musyarawah Kerja Wakil Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan MWCNU.
  5. (5) Musyawarah Kerja Wakil Cabang tidak dapat melakukan pemilihan fungsionaris pengurus.

Bagian Kelima Forum Permusyawaratan Tingkat Ranting Pasal 24

  1. (1) Musyawarah Ranting membicarakan dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban PRNU yang disampaikan secara tertulis; b. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja PCNU dan MWCNU; c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan; d. rekomendasi perkumpulan; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan

f. memilih Ketua PRNU.

  1. (2) Musyawarah Ranting dipimpin dan diselenggarakan oleh PRNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 25

  1. (1) Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas: a. PARNU; atau b. Anggota.
  2. (2) Penyelenggaraan Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari PARNU atau anggota di wilayah khidmatnya.
  3. (3) Keputusan persidangan dalam Musyawarah Ranting dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah PRNU atau anggota di wilayah khidmatnya.

Pasal 26

  1. (1) Musyarawah Kerja Ranting membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Ranting dan mengkaji per­kem­bangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.
  2. (2) Musyarawah Kerja Ranting dihadiri oleh peserta Pleno PRNU dan PARNU.
  3. (3) Musyarawah Kerja Ranting sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah lebih satu dari jumlah PARNU.
  4. (4) Musyarawah Kerja Ranting diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam masa jabatan PRNU.
  5. (5) Musyawarah Kerja Ranting tidak dapat melakukan pemilihan fungsionaris pengurus.

Bagian Keenam Forum Permusyawaratan Tingkat Anak Ranting Pasal 27

  1. (1) Musyawarah Anak Ranting membicarakan dan menetapkan: a. laporan pertanggungjawaban PARNU yang disampaikan secara tertulis; b. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja MWCNU dan PRNU; c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan; d. rekomendasi perkumpulan; e. Ahlul Halli Wal ‘Aqdi; dan f. memilih Ketua PARNU.
  2. (2) Musyawarah Anak Ranting dipimpin dan diselenggarakan oleh PARNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 28

  1. (1) Peserta Musyawarah Anak Ranting adalah anggota NU;
  2. (2) Musyawarah Anak Ranting sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Pasal 29

  1. (1) Musyawarah Kerja Anggota membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Ranting dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.
  2. (2) Musyawarah Kerja Anggota dihadiri oleh anggota Pleno PARNU.
  3. (3) Musyawarah Kerja Anggota sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota.
  4. (4) Musyawarah Kerja Anggota diadakan sekurang-kurangnya lima kali dalam masa jabatan PARNU.
  5. (5) Musyawarah Kerja Anggota tidak dapat melakukan pemilihan fungsionaris pengurus.

Pasal 30

  1. (1) Forum permusyawaratan dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
  2. (2) Pengambilan keputusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  3. (3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 31 Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta forum permusyawaratan yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh forum permusyawaratan sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Pasal 32 Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat diambil jika keputusan berdasarkan mufakat tidak dapat dilakukan, kecuali untuk pemilihan Rais ‘Aam atau Rais dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Pasal 33

  1. (1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
  2. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan perkumpulan.
  3. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang.

Pasal 34

  1. (1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan atau abstain dilakukan oleh peserta forum permusyawaratan yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta forum permusyawaratan.
  2. (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap suara peserta forum permusyawaratan.
  3. (3) Peserta forum permusyawaratan yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Pasal 35

  1. (1) Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan menulis nama calon, tanpa mencantumkan tandatangan atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan dari pemilik suara.
  2. (2) Pemberian suara secara tertutup dapat dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.

Pasal 36 Setiap keputusan forum permusyawaratan, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 37

  1. (1) Dalam Muktamar, setiap PWNU dan PCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
  2. (2) Dalam Konferensi Wilayah, setiap PCNU yang dinyatakan sah dan MWCNU yang ditetapkan sebagai peserta berdasarkan hasil verifikasi dan validasi mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
  3. (3) Dalam Konferensi Cabang, setiap MWCNU yang dinyatakan sah dan PRNU yang ditetapkan sebagai peserta berdasarkan hasil verifikasi dan validasi mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
  4. (4) Dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang, setiap PRNU yang dinyatakan sah dan PARNU yang ditetapkan sebagai peserta berdasarkan hasil verifikasi dan validasi mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja..
  5. (5) Dalam Musyawarah Ranting, setiap PARNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara.
  6. (6) Dalam Musyawarah Anak Ranting setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
  7. (7) Kepengurusan Nahdlatul Ulama yang telah dinyatakan demisioner di semua tingkat tidak memiliki hak suara.

Pasal 38

  1. (1) Forum permusyawaratan diselenggarakan oleh kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sah.
  2. (2) Kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah apabila masa khidmat kepengurusan dimaksud masih berlaku sesuai Surat Keputusan.
  3. (3) Dalam hal masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama telah berakhir, kepengurusan yang tergolong kategori 1, 2 dan 3, berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja, dapat diberikan perpanjangan masa khidmat untuk kepentingan permusyawaratan serentak.
  4. (4) Dalam hal masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama telah berakhir, kepengurusan yang tergolong kategori 4, berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja, dapat dikenakan mekanisme karteker untuk kepentingan permusyawaratan serentak.
  5. (5) Ketentuan mengenai perpanjangan masa khidmat dan karteker untuk kepentingan permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
  6. (4) akan diatur dalam Surat Keputusan PBNU.

Pasal 39

  1. (1) Penyelenggaraan forum permusyawaratan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di tingkat kepengurusan masing- masing melalui Surat Keputusan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama yang sah.
  2. (2) Panitia penyelenggara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memastikan bahwa keseluruhan agenda yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 8 ayat
  3. (1), Pasal 13 ayat
  4. (1), Pasal 16 ayat
  5. (1), Pasal 19 ayat
  6. (1), Pasal 21 ayat
  7. (1), Pasal 24 ayat
  8. (1), dan Pasal 27 ayat
  9. (1).
  10. (3) Dalam hal forum permusyawaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), telah terselenggara dan kepengurusan yang menyelenggarakan permusyawaratan telah dinyatakan demisioner, namun keseluruhan agenda, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), belum terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka penyelenggaraan permusyawaratan dapat dilanjutkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan permusyawaratan tersebut oleh panitia penyelenggara atau dapat diambil alih oleh kepengurusan yang berwenang dengan membentuk panitia penyelenggara yang baru untuk melangsungkan permusyawaratan.
  11. (4) Dalam hal forum permusyawaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), telah menetapkan ketua terpilih namun di kemudian hari yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama, atau yang bersangkutan berhalangan tetap sebelum terbitnya surat pengesahan kepengurusan, maka penyelenggaraan permusyawaratan dengan agenda pemilihan ketua dan penyusunan formatur harus diulang oleh panitia penyelenggara atau dapat diambil alih oleh kepengurusan yang berwenang dengan membentuk panitia penyelenggara yang baru untuk melangsungkan permusyawaratan tersebut.
  12. (5) Dalam hal forum permusyawaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), telah menetapkan Rais terpilih namun di kemudian hari yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama, maka penyelenggaraan permusyawaratan dengan agenda pemilihan Rais, pemilihan Ketua dan penyusunan formatur harus diulang oleh panitia penyelenggara atau dapat diambil alih oleh kepengurusan yang berwenang dan dapat membentuk panitia penyelenggara yang baru untuk melangsungkan permusyawaratan tersebut.

Pasal 40

  1. (1) Pelaksanaan konferensi di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, musyawarah ranting dan musyawarah anak ranting berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Untuk memastikan pelaksanaan Konferensi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat Tata Tertib sebagai pedoman permusyawaratan;
  3. (3) Ketentuan tentang Tata Tertib, sebagaimana dimaksud Ayat
  4. (2), akan diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 41

  1. (1) Kepengurusan yang akan menyelenggarakan konferensi di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa dan wakil cabang serta musyawarah ranting dan musyawarah anak ranting menyampaikan permohonan persetujuan pelaksanaan permusyawaratan kepada kepengurusan yang berwenang.
  2. (2) Permohonan persetujuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris di tingkat kepengurusan masing-masing disertai tembusan kepada kepengurusan setingkat di atasnya jika ada.
  3. (3) Kepengurusan yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kepengurusan yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan pembentukan dan pembekuan kepengurusan penyelenggara permusyawaratannya.

Pasal 42

  1. (1) Pelaksanaan permusyawaratan serentak akan diberlakukan sejak tahun 2027.
  2. (2) Pelaksanaan konferensi sebelum dilaksanakannya permu­ syawaratan serentak, sebagaimana dimaksud ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.
  3. (3) Dalam pelaksanaan permusyawaratan serentak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PWNU dan PCNU yang dalam Pendataan Kapasitas Kinerja tergolong kategori 1, 2 dan 3, maka masa khidmat kepengurusannya akan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan permusyawaratan terdekat.
  4. (4) Dalam pelaksanaan permusyawaratan serentak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PWNU dan PCNU yang dalam Pendataan Kapasitas Kinerja tergolong kategori 4, maka dibentuk kepengurusan karteker.

Pasal 43

  1. (1) Pasal dan/atau ayat dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja berlaku sejak tanggal Peraturan Perkumpulan dimaksud ditetapkan.
  2. (2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44

  1. (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2023 tentang Permusyawaratan, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Permusyawaratan.
  2. (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M