Kebijakan Larangan Minuman Beralkohol
### Deskripsi Masalah Peraturan-peraturan tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam beberapa regulasi. Minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2013 yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 (diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2019, serta dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah sebagai bentuk implementasi turunan dari peraturan tersebut. Akan tetapi aturan-aturan tersebut masih belum cukup untuk mengatur minuman beralkohol. Dalam Peraturan yang berisi tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini, Kementerian Perdagangan mengatur sejumlah ketentuan terkait dengan izin produksi, peredaran, hingga aturan terkait konsumen yang membeli minuman beralkohol. Aturan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam Pasal 15 Permendag ini disebutkan bahwa: “Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
- (1), ayat
- (2), dan ayat
- (3) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”
Permasalahan Ketentuan pembeli Minuman Beralkohol dengan batas usia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas di satu sisi adalah bagian dari upaya pemerintah mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol. Namun, di sisi lain, aturan ini secara implisit menegaskan pemerintah telah melegalkan peredaran minuman beralkohol. Yang mana, sebagaimana diketahui, minuman beralkohol merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam. Dari dua aspek yang terlihat bertentangan (satu sisi bertujuan mengendalikan dan sisi lain melegalisasi peredaran minuman beralkohol) ini, setidaknya menimbulkan dua permasalahan yang perlu untuk direspons, yaitu:
Section titled “Permasalahan Ketentuan pembeli Minuman Beralkohol dengan batas usia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas di satu sisi adalah bagian dari upaya pemerintah mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol. Namun, di sisi lain, aturan ini secara implisit menegaskan pemerintah telah melegalkan peredaran minuman beralkohol. Yang mana, sebagaimana diketahui, minuman beralkohol merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam. Dari dua aspek yang terlihat bertentangan (satu sisi bertujuan mengendalikan dan sisi lain melegalisasi peredaran minuman beralkohol) ini, setidaknya menimbulkan dua permasalahan yang perlu untuk direspons, yaitu:”- Bagaimana hukum pemerintah membuat regulasi tentang pengendalian minuman beralkohol?
- Bagaimana hukum pembatasan umur konsumen minuman beralkohol?
Jawaban
Section titled “Jawaban”-
Mengingat minuman beralkohol adalah produk minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam sebagai upaya dari menjaga akal (hifz al-‘aql) dan menjaga jiwa (hifdz al-nafs), maka Pemerintah wajib membuat regulasi tentang larangan minuman beralkohol. Tidak hanya mengkonsumsi, tetapi memproduksi, mengimpor, mendistribusi, dan menyimpannya adalah perbuatan yang juga diharamkan. > [teks Arab, lihat dokumen asli] ل ِ . ر > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Meminum khamr itu haram secara ijma’ juga termasuk dosa besar. Dan orang-orang muslim dahulu meminumnya pada masa awal Islam, dikatakan: karena isitishab terhadap apa yang terjadi sebelum agama Islam muncul. Dan menurut qoul yang lebih ashoh: mereka meminum khomr karena wahyu. Dikatakan: boleh meminum sesuatu yang tidak menghilangkan akal, karena sesuatu yang menghilangkan akal itu haram di setiap agama, dan mushonnif memalsukan pendapat tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pendapat para ulama yang mengatakan: haramnya sesuatu yang menghilangkan akal di setiap agama, itu sesuai apa yang telah ditetapkan perintah agama kita. Dan hakikat khomr menurut ulama-ulama kita adalah sesuatu yang memabukkan yang berasal dari sari buah anggur, walaupun tidak mengeluarkan buih, maka pengharaman selain khomr yang berasal dari sari anggur ini, dengan cara pengqiyasan > [teks Arab, lihat dokumen asli] (cabang) jual beli khamr dan seluruh macam-macam tindakan yang berkaitan dengan khamr itu diharamkan bagi ahli (kafir) dzimmah, seperti halnya diharamkan bagi muslim. Inilah madzhab kita. Abu hanifah berpendapat: jual beli khamr tidak diharamkan bagi ahli dzimmah. Mutawalli berpendapat: Masalah ini dijelaskan dengan dasar yang diketahui dalam ilmu ushul, yaitu bahwa orang kafir menurut kami dikenai khitob terhadap cabang-cabang syari’at, dan menurut mereka tidak dikenai khitob. Dan masalah ini sudah terlampaui di bab menghilangkan Najis.
-
Mengingat bahaya besar dan kerusakan parah yang ditimbulkan, Pemerintah harus melarang sepenuhnya konsumsi minuman beralkohol, dan tidak membuat regulasi pengecualiannya berdasarkan pembatasan usia konsumen. > [teks Arab, lihat dokumen asli] (masalah) seorang hakim diwajibkan mengetahui hukum-hukum syariat yang ditetapkan, dan tidak melebihi batas hingga ke hukum-hukum politik, bahkan seorang hakim diwajibkan untuk membatasi orang yang melampaui batas itu, memperingatkannya, memarahinya, serta mengenalkannya bahwa hal yang benar seperti ini. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Mengingkari kemungkaran itu ada 4 tingkatan; pertama: menghilangkan dan menggantikan kemungkaran dengan yang berlawanan dengannya. Kedua: mengurangi walaupun tidak sampai hilang secara umumnya. Ketiga: menggantikan dengan yang sepadan dengannya. Keempat: menggantikan dengan yang lebih buruk darinya.