Sistem Pendidikan Nahdlatul Ulama
Perkum No. 15/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Pendidikan Nahdlatul Ulama adalah usaha sadar dan terencana jam’iyah untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik / santri secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara berlandaskan Ahlussunah Waljama’ah Annahdliyah.
-
Sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara sistematis untuk mencapai tujuan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang mencakup Pendidikan formal, Pendidikan nonformal, Pendidikan informal, Pendidikan jalur profesi dan Pendidikan vokasional.
-
Perkumpulan/Jamíyah Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disingkat NU adalah perkumpulan/ jam’íyah diniyyah islamiyyah ijtimaíyyah (perkumpulan sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
-
Warga Nahdlatul Ulama adalah setiap warga negara Indonesia yang menerima dan memperjuangkan cita-cita Nahdlatul Ulama, serta aktif dalam kegiatan dan memenuhi kriteria menerima dan mengakui Khittah NU, mengakui dan memper juangkan Pancasila sebagai dasar negara, beragama Islam dan mengamalkan ajaran Islam secara benar serta menghormati dan memperjuangkan keberagaman dan aktif dalam kegiatan NU.
-
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
Jenjang Pendidikan adalah jenjang pendidikan formal, non formal, dan informal di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
Satuan pendidikan adalah kesatuan pendidikan yang menye lenggarakan kegiatan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan Nahdlatul Ulama secara terstruktur dan sistematis dalam lembaga pendidikan yang berijin, dengan tujuan mencapai standar kompetensi dan kompetensi keahlian.
-
Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang diselenggarakan Nahdlatul Ulama di luar sistem pendidikan formal, dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan kompetensi peserta didik.
-
Pendidikan informal adalah pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang diperoleh secara mandiri dan alami melalui pengalaman hidup, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
-
Pendidikan Pesantren diselenggarakan dan diasuh oleh Kiai dan Nyai, baik secara perseorangan maupun kelompok, untuk membina santri terutama dalam bidang pengetahuan keagamaan dengan mengembangkan kurikulum keagamaan berbasis kitab kuning dengan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
-
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan membina santri agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berpengetahuan luas, mandiri, cinta tanah air; melaksanakan dakwah dan pemberdayaan masyarakat, serta merawat paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Kitab Kuning adalah rujukan utama keagamaan di pesantren, yang berisi pemahaman dan pemikiran para ulama Ahlussunnah wal Jamaah mengenai ajaran Islam, baik tertulis dalam bahasa Arab maupun lainnya.
-
Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan yang diselenggarakan Nahdlatul Ulama secara terstruktur dan sistematis dalam pondok pesantren dengan fokus pada pendidikan agama Islam dan pengembangan karakter.
-
Ma’had Aly adalah lembaga pendidikan tinggi Islam Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh pondok pesantren untuk mengembangkan kemampuan akademik dan profesional dalam bidang keagamaan dan keilmuan.
-
Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan formal Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren Nahdlatul Ulama untuk mengembangkan pemahaman agama Islam dan kemampuan akademik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
-
Pendidikan usia dini adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang berfungsi membantu pengembangan fisik, intelektual, emosi, dan sosial anak di lembaga pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
Pendidikan dasar adalah pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama yang membangun dasar-dasar kecerdasan, akhlak, dan keterampilan hidup bagi peserta didik.
-
Pendidikan menengah adalah pendidikan di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang membangun dan mengembangkan kemampuan akademik, vokasional, dan karakter peserta didik.
-
Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disingkat PTNU adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program vokasi dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dan Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
-
Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
-
Yayasan adalah badan hukum penyelenggara pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama yang dimiliki jama’ah atau pihak lain.
-
Badan Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disingkat BPPP NU adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi Lembaga Pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Lembaga adalah lembaga pendidikan Nahdlatul Ulama yang bertugas menjalankan kebijakan dan program pendidikan dan pengajaran di semua jalur, jenis dan jenjang.
-
Pendidik adalah kyai, nyai, ustadz, ustadzah, guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri dengan mengikuti proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama, seperti siswa, santri, atau mahasiswa.
-
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan Nahdlatul Ulama baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Nahdlatul Ulama yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan perkumpulan.
-
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang diguna kan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar Nahdlatul Ulama.
-
Evaluasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan Nahdlatul Ulama berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
-
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
-
Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
-
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan Nahdlatul Ulama yang terakreditasi.
-
Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang.
-
Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama.
-
LPTNU adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama.
-
LP Maarif NU adalah Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama.
-
RMINU adalah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama.
-
PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB II - Asas, Tujuan Dan Fungsi
Section titled “BAB II - Asas, Tujuan Dan Fungsi”Pasal 2 Pendidikan Nahdlatul Ulama berasaskan: a. Pancasila; b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. Ajaran Islam Ahlussunah WaL jama’ah An-Nahdliyah yang berdasarkan prinsip adil (‘adl), moderat (tawassut), toleran (tasamuh), dan seimbang (tawazun).
Pasal 3 Pendidikan Nahdlatul Ulama bertujuan: a. mengembangkan potensi Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggung jawab, serta sejahtera lahir dan batin; b. menanamkan komitmen Peserta Didik pada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, ajaran Islam Ahlussunah Waljama’ah Annahdliyah, melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; c. memberikan bimbingan, pembinaan, dan pelayanan dalam pengelolaan Satuan Pendidikan dan kegiatan pendidikan yang prima dan profesional; dan d. menyediakan pendidikan yang bermutu sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas, berakhlakul karimah, dan bijak.
Pasal 4 Pendidikan Nahdlatul Ulama berfungsi melaksanakan pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat, melalui upaya pembentukan karakter dan mencerdaskan Peserta Didik guna membangun peradaban bangsa yang bermartabat.
BAB III - Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Section titled “BAB III - Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan”Pasal 5 Pendidikan Nahdlatul Ulama diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. ketuhanan, kebangsaan, kemaslahatan, kemandirian, pro fesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, menjunjung sikap demokratis, ilmiah, terbuka, moderat, toleran, tidak dis kriminatif, menghargai hak asasi manusia, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; b. keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan c. pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV - Hak Dan Kewajiban
Section titled “BAB IV - Hak Dan Kewajiban”Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Peserta Didik Pasal 6 Setiap Peserta Didik di setiap Satuan Pendidikan Nahdlatul Ulama berhak: a. mendapatkan pendidikan yang berkualitas, memberdayakan, moderat, dan toleran sesuai dengan ajaran Islam faham Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah; b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan bagi keluarga yang tidak mampu; e. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan; dan bagi Peserta Didik yang non muslim berhak mendapatkan pendidikan agama atau kepercayaan dari pendidik yang sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Pasal 7 Setiap Peserta Didik dalam Pendidikan Nahdlatul Ulama berkewajiban untuk: a. mengamalkan, menjaga, dan menyebarkan ajaran Islam faham Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah dalam semua proses pendidikan dan kehidupan sehari-hari; dan b. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lembaga pendidikannya masing- masing.
Pasal 8 Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Peserta Didik mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Perkumpulan Pasal 9 Perkumpulan berhak mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Perkumpulan berkewajiban membina dan membantu pelaksanaan pendidikan dan penyelenggaraannya dengan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
BAB V - Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan
Section titled “BAB V - Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan”Bagian Kesatu Jalur Pendidikan Pasal 11
- (1) Jalur Pendidikan Nahdlatul Ulama terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
- (2) Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal diselenggarakan berdasarkan standar input, proses, dan output.
Paragraf 1 Pendidikan Formal Pasal 12
- (1) Pendidikan Formal dilaksanakan di sekolah PAUD, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi.
- (2) Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Paragraf 2 Pendidikan Nonformal Pasal 13
- (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- (2) Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan potensi Peserta Didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
- (3) Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- (5) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan informal diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 3 Pendidikan Informal Pasal 14
- (1) Pendidikan Informal dilakukan secara mandiri oleh perorangan, keluarga, atau lingkungan warga, yang tidak terstruktur dan tidak terlembaga secara formal.
- (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional dan standar pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan informal diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Bagian Kedua Jenjang Pendidikan Pasal 15
- (1) Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- (2) Penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat usia dan kedalaman materi pendidikan.
Paragraf 1 Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 16
- (1) Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi mengembangkan potensi Peserta Didik dengan penanaman nilai-nilai keagamaan dan spiritual, fisik motorik, sosio emosional, kognitif, bahasa dan seni, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan, pengembangan sikap, dan kepribadian berlandaskan ajaran Islam Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah.
- (2) Pembelajaran pada Anak Usia Dini dapat dilakukan dengan cara pembiasaan, keteladanan, nasihat, pengawasan dan indoktrinasi.
- (3) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan bersifat wajib.
- (4) Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- (5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lainnya.
- (6) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ), Pengasuhan Anak, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lainnya.
- (7) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga dalam kerangka keluarga maslahah dan/atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan warga.
- (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam pedoman tata kelola LP Maarif NU.
Paragraf 2 Pendidikan Dasar Pasal 17
- (1) Pendidikan Dasar merupakan lanjutan dari Pendidikan Anak Usia Dini jalur formal.
- (2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah, Muadalah Ula, Pendidikan Diniyah Formal Ula, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Muadalah Wustha, Pendidikan Diniyah Formal Wustha, dan/atau Pendidikan Khusus (SD Luar Biasa/SMP Luar Biasa).
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Dasar diatur dalam peraturan Tata Kelola LP Ma’arif NU.
Paragraf 3 Pendidikan Menengah Pasal 18
- (1) Pendidikan Menengah merupakan lanjutan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dan Warga Nahdlatul Ulama.
- (2) Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Muadalah Ulya, Pendidikan Diniyah Formal Ulya, dan/atau Pendidikan Khusus (SMA Luar Biasa).
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Menengah diatur dalam pedoman tata kelola LP Ma’arif NU.
Paragraf 4 Pendidikan Tinggi Pasal 19
- (1) Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, profesi, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Nahdlatul Ulama.
- (2) Pendidikan Tinggi di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama diselenggarakan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah.
Pasal 20
- (1) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama wajib memiliki Statuta.
- (2) Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit me muat ketentuan umum, identitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan Ahlussunah Waljamaah Annahdliyah, tata kelola dan tata pamong, sistem penjaminan mutu internal, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan dan kekayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Pasal 21
- (1) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, ma’had ‘aly, institut, dan universitas.
- (2) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama berkewajiban menyeleng garakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengab dian kepada masyarakat.
- (3) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pasal 22
- (1) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi dapat memberikan gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
- (2) Gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi Nahdlatul Ulama yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- (3) Penyelenggara Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi yang memiliki program doktor atau doktor terapan berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, keagamaan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, dan/atau seni.
Pasal 24
- (1) Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi Nahdlatul Ulama dapat mengangkat guru besar/profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- (2) Sebutan guru besar/profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi Nahdlatul Ulama. Pasal 25
- (1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Ahlussunah Waljama’ah
- (2) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.An- Nahdliyah.
- (3) Perguruan tinggi Nahdlatul Ulama dapat memperoleh sumber dana dari pemerintah, perkumpulan, dan masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
Pasal 26
- (1) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
- (2) Lulusan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi, dan terbukti merupakan plagiat atau jiplakan dapat dicabut gelarnya.
Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai perguruan tinggi Nahdltul Ulama diatur dalam pedoman tata kelola Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama.
Bagian Ketiga Jenis Pendidikan Pasal 28
- (1) Jenis pendidikan merupakan penyelenggaraan pendidikan Nahdlatul Ulama berdasarkan rumpun keilmuan atau spesifikasi keahlian yang akan diperoleh Peserta Didik.
- (2) Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta pendidikan pesantren.
Paragraf 1 Pendidikan Umum Pasal 29
- (1) Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- (2) Pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tujuan agar peserta didik memiliki wawasan yang menyeluruh mengenai segala aspek kehidupan dan memiliki kepribadian yang utuh berlandaskan Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah.
Paragraf 2 Pendidikan Keagamaan Pasal 30
- (1) Sesuai dengan UU Sisdiknas: Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
- (2) Pendidikan keagamaan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama berbentuk madrasah diniyah atau bentuk lain yang serupa.
- (3) Pendidikan keagamaan pada satuan Pendidikan Nahdlatul Ulama harus berlandaskan Ahlussunah Waljama’ah An- Nahdliyah.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan keagamaan Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 3 Pendidikan Kejuruan Pasal 31
- (1) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- (2) Pendidikan kejuruan Nahdlatul Ulama mempunyai tujuan untuk menyiapkan peserta didik yang beriman dan bertakwa, mampu bekerja dan mampu bersaing dalam proses pekerjaannya, menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha maupun dunia industri, dan menghasilkan pendidik atau pelatih di bidang teknologi kejuruan yang memiliki jiwa kewirausahaan berlandaskan Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan kejuruan Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 4 Pendidikan Akademik Pasal 32
- (1) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- (2) Pendidikan akademik di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan akademik Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 5 Pendidikan Profesi Pasal 33
- (1) Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
- (2) Lulusan pendidikan profesi berhak mendapatkan surat tanda lulus profesi.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi Nahdlatul Ulama diatur dengan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 6 Pendidikan Vokasi Pasal 34
- (1) Pendidikan Vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang mempersiapkan peserta didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
- (2) Pendidikan vokasi di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama mencakup program pendidikan diploma satu, diploma dua, diploma tiga, diploma empat, magister terapan, dan doktor terapan.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan vokasi Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 7 Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Pasal 35
- (1) Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
- (2) Pendidikan layanan khusus di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, adat daerah pedalaman, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan masyarakat khusus dan pendidikan layanan khusus Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 8 Pendidikan Pesantren Pasal 36
- (1) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh kiai atau nyai serta para guru pesantren, dan berada di lingkungan Pesantren, dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning dan menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
- (2) Pendidikan Pesantren berbentuk pendidikan formal dan/atau nonformal.
- (3) Pendidikan pesantren bisa dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dan/ atau tidak berjenjang.
- (4) Pendidikan Pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan non- keagamaan, seperti pendidikan vokasional dan lain-lain.
- (5) Pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama harus menyelenggarakan pendidikan keislaman berdasarkan paham Ahlussunah Waljamaah An- Nahdliyah.
- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Pendidikan Pesantren Nahdlatul Ulama diatur dalam ketentuan lembaga
Rmi Nu.
Section titled “Rmi Nu.”Pasal 37 Jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Satuan Pendidikan Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan atau Warga Nahdlatul Ulama.
BAB VI - Wajib Belajar
Section titled “BAB VI - Wajib Belajar”Pasal 38
- (1) Setiap warga Nahdlatul Ulama yang berusia minimal 6 (enam) tahun mengikuti program Wajib Belajar dimulai dari satuan pendidikan anak usia dini.
- (2) Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama menjamin terselenggaranya Wajib Belajar sampai dengan jenjang pendidikan menengah.
- (3) Wajib Belajar merupakan tanggung jawab jam’iyah dan jama’ah Nadhlatul Ulama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
BAB VII - Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan
Section titled “BAB VII - Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan”Nahdlatul Ulama
Section titled “Nahdlatul Ulama”Bagian Kesatu Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Pasal 39
- (1) Pelaksana dan penyelenggara pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dimiliki oleh Perkumpulan atau Warga Nahdlatul Ulama merupakan badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama yang bernama Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (2) Pelaksana dan penyelenggara pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang berbadan hukum Yayasan atau lainnya harus memiliki garis koordinasi kebijakan yang jelas dengan Nahdlatul Ulama.
- (3) Pelaksana dan penyelenggara pendidikan yang dimiliki oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama atau pihak lain yang berafiliasi dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga yayasan di bawah pembinaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- (4) Pelaksana dan penyelenggara pendidikan yang dimiliki oleh jam’ah Nahdlatul Ulama berbadan hukum Yayasan harus memiliki visi dan misi Ahlus Sunah wal jamaah An-Nahdiyah.
- (5) Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan pesantren dibentuk oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya masing-masing.
- (6) Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama pada pendidikan tinggi dan pendidikan nonformal dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (7) Susunan Badan Pelaksana dan Penyelenggara pedidikan tinggi Nahdlatul Ulama sebagaimana pada ayat (4) harus menempatkan unsur dari PBNU dan PWNU sebagai ex-officio dalam jajaran pembina dan pengawas.
- (8) Susunan Badan Pelaksana dan Penyelenggara pendidikan tinggi pada jajaran pembina dan pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris dan anggota.
- (9) Ketua Pengurus Badan Pelaksana dan Penyelenggara pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama tidak bisa di rangkap dengan jabatan ketua pada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
- (10)Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana dan Penyeleng gara Pendidikan Nahdlatul Ulama berkoordinasi dan bersinergi dengan:
a. RMI NU untuk pendidikan pesantren dan pendidikan nonformal; b. Muslimat NU untuk jenjang pendidikan anak usia dini; c. LP Ma’arif NU untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan d. LPTNU untuk jenjang pendidikan tinggi.
- (11)Semua lembaga pendidikan tinggi yang sebelumnya dikelola oleh LP Ma’arif dialihkan pengelolaannya kepada Lembaga Pen didikan Tinggi Nahdlatul Ulama.
- (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan penge lolaan pendidikan Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Bagian Kedua Satuan Pendidikan Nahdlatul Ulama Pasal 40 Satuan pendidikan NU terdiri atas: a. Satuan pendidikan yang didirikan oleh Perkumpulan; dan
b. Satuan pendidikan yang didirikan dan dikelola oleh Jama’ah.
Pasal 41
- (1) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dikelola oleh: a. RMI NU; b. Muslimat NU; c. LP Ma’arif NU; dan d. LPT NU;
- (2) RMI NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
- (3) Pendidikan keagamaan yang dimaksud pada ayat (2) adalah madrasah diniyah formal maupun non formal.
- (4) Muslimat NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengelola pendidikan usia dini.
- (5) LP Ma’arif NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengelola pendidikan dasar, dan menengah.
- (6) LPT NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengelola pendidikan tinggi.
Pasal 42
- (1) Pesantren yang didirikan oleh Perkumpulan diwajibkan mencantumkan nama dan logo NU, sedangkan yang didirikan jama’ah harus mencantumkan nama afiliasi NU.
- (2) Pendidikan usia dini yang didirikan oleh Muslimat NU mencantumkan nama Muslimat NU, sedangkan afiliasinya mencantumkan nama afiliasi Muslimat NU.
- (3) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh LP Ma’arif NU mencantumkan nama LP Ma’arif NU, sedangkan afiliasinya mencantumkan nama afiliasi LP Ma’arif NU.
- (4) Satuan pendidikan tinggi yang didirikan oleh LPT NU mencantumkan nama LPT NU, sedangkan afiliasinya mencantumkan nama afiliasi LPT NU.
Bagian Ketiga Kepemimpinan Kesatuan Pendidikan Paragraf 1 Pengangkatan dan Tugas Pasal 43
- (1) Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini diangkat oleh Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama.
- (2) Kepala sekolah/madrasah untuk SD/MI dan SMP/MTs milik Jamiyah diangkat oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Kepala sekolah/madrasah SMA/MA/SMK/MAK milik jamiyah diangkat oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
- (3) Kepala sekolah/madrasah untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK milik jama’ah diangkat oleh Badan penyelenggara masing-masing atas persetujuan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- (4) LP Ma’arif dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon kepala sekolah/madrasah.
- (5) RMI NU dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon pimpinan satuan pendidikan pesantren/Mudir Ma’had Aly dari pesantren yang tercatat sebagai anggota RMI NU.
- (6) Cabang Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama, dan kepala Madrasah Diniyah Tingkat Ulya diangkat oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atas usul Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama.
- (7) Pemimpin Perguruan Tinggi yang badan hukum penyeleng garanya perkumpulan Nahdlatul Ulama diangkat oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama atas usul Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (8) Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon pemimpin perguruan tinggi.
- (9) Pimpinan satuan pendidikan yang badan penyelenggaranya perkumpulan Nahdlatul Ulama bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama dengan membuat laporan tahunan.
- (10)Pimpinan satuan pendidikan bertugas menyusun kurikulum pendidikan dengan dibantu oleh tim yang dibentuk pada setiap satuan pendidikan.
- (11)Pimpinan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah dalam mengembangkan kurikulum berkoordinasi dengan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan setempat.
- (12)Pimpinan satuan pendidikan pada perguruan tinggi dalam tugasnya menyusun kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
- (13)Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab dalam pengelolaan pembiayaan satuan pendidikan.
- (14)Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah/madrasah diatur dalam Pedoman Tata Kelola Lembaga Pendidikan Ma’arif.
Paragraf 2 Syarat dan Lama Jabatan Pasal 44
- (1) Kepala Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal minimal berpendidikan strata satu (S1) atau Marhalah Ula (M1).
- (2) Mudir ma’had aly minimal berpendidikan strata 2/Marhalah Tsaniyah (M2) atau Kyai yang memperoleh rekognisi setingkat strata 2.
- (3) Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini minimal berpendidikan strata satu (S1) atau setara.
- (4) Kepala Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah minimal berpendidikan strata satu (S1) atau setara dengan diutamakan bersertifikat pendidik.
- (5) Rektor, Ketua, dan Direktur perguruan tinggi minimal berpendidikan strata tiga (S3).
- (6) Dalam kondisi dimana tidak ada sumber daya yang memenuhi pendidikan strata tiga (S3) maka Rektor, Ketua, dan Direktur bisa diangkat dengan pendidikan strata dua (S2).
- (7) Masa jabatan Rektor, Ketua, Direktur, Mudir dan Kepala selama 4 (empat) tahun dan dapat di angkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali bagi yang berprestasi akan dipertimbangkan kembali untuk diangkat 2 (dua) kali masa jabatan. Untuk menilai prestasi pimpinan PTNU perlu dibentuk tim tersendiri.
BAB VIII - Standar Nasional Pendidikan
Section titled “BAB VIII - Standar Nasional Pendidikan”Bagian Kesatu Umum Pasal 45
- (1) Standar Nasional Pendidikan Nahdlatul Ulama terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
- (2) Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Selain berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan, Standar Nasional Pendidikan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan ajaran Islam faham Ahlussunah Waljama’ah an-Nahdliyah.
- (4) Standar Nasional Pendidikan Nahdlatul Ulama digunakan sebagai acuan oleh Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama dalam pengembangan kurikulum, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Pasal 46
- (1) Pengembangan standar pendidikan anak usia dini, pengawasan dan evaluasi, serta pelaporan pencapaiannya dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama sesuai lokasi masing-masing.
- (2) Pengembangan standar pendidikan dasar dan menengah, pengawasan dan evaluasi, serta pelaporan pencapaiannya dilaksanakan oleh LP Maarif NU.
- (3) Pengembangan standar pendidikan pesantren, pembinaan dan monitoring, serta evaluasi pencapaiannya dilaksanakan oleh ## Rmi Nu.
- (4) Pengembangan standar pendidikan tinggi, pengawasan dan evaluasi, serta pelaporan pencapaiannya dilaksanakan oleh LPTNU.
Bagian Kedua Kurikulum Pasal 47
- (1) Kurikulum setiap jenjang pendidikan Nahdlatul Ulama mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diintegrasikan dengan standar pendidikan Nahdlatul Ulama yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
- (2) Kurikulum pendidikan Nahdlatul Ulama disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa berdasarkan ajaran Islam faham Ahlussunnah waL Jamaah an Nahdliyah; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; dan i. dinamika perkembangan global.
- (3) Kurikulum pendidikan Nahdlatul Ulama wajib memuat bahan pembelajaran yang relevan dengan kurikulum yang berlaku di Indonesia dengan mengintegrasikan pendidikan Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah An Nahdliyah.
Pasal 48
- (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan Nahdlatul Ulama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (2) Pendidikan Islam berdasarkan ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah an Nahdliyah merupakan muatan wajib kurikulum di setiap jenis dan jenjang pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (3) Kurikulum pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan pesantren lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi lembaganya masing-masing.
- (4) Kurikulum pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama dikembangkan secara fleksibel, relevan dan kontekstual oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studinya.
Bagian Ketiga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pasal 49
- (1) Pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini berpendidikan sarjana, Pendidikan PAUD/PIAUD atau psikologi.
- (2) Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah minimal berpendidikan sarjana sesuai dengan bidang yang diajarkan.
- (3) Pendidik pada Muadalah/ Pendidikan Diniyah Formal minimal berpendidikan Muadalah Ulya/Pendidikan Diniyah Formal Ulya.
- (4) Pendidik pada jenjang pendidikan tinggi minimal berpendidikan magister sesuai dengan bidang yang diajarkannya.
- (5) Pendidik pada Ma’had Aly minimal berpendidikan Marhalah Ula (M1).
- (6) Tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama minimal lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/ Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Pendidikan Diniyah Formal Ulya/Muadalah Ulya.
Pasal 50 Dalam hal Pendidik yang belum memiliki ijazah sarjana harus mengikuti program rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 51 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama diangkat oleh Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
Pasal 52
- (1) Promosi dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kepen didikan pada Satuan Pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, standar dan kriteria promosi dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan diatur dalam peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pasal 53 Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama wajib membina dan mengembangkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Bagian Keempat Sarana dan Prasarana Pendidikan Pasal 54
- (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal di lingkungan Nahdlatul Ulama wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
- (2) Perkumpulan Nahdlatul Ulama dapat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
- (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyediaan sarana dan prasarana pendidikan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Lembaga masing-masing.
Bagian Kelima Biaya Pendidikan Paragraf 1 TanggungJawab Pembiayaan Pasal 55
- (1) Pembiayaan pendidikan di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama menjadi tanggung jawab bersama antara Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama, masyarakat, dan pemerintah.
- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pembiayaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Paragraf 2 Sumber Pembiayaan Pendidikan Pasal 56
- (1) Sumber pembiayaan pada satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, ketersediaan dan keberlanjutan.
- (2) Perkumpulan Nahdlatul Ulama mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan kebijakan perkumpulan.
Paragraf 3 Pengelolaan Biaya Pendidikan Pasal 57
- (1) Pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama mengikuti ketentuan perkumpulan yang berlaku berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
- (2) Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana di satuan pendidikan yang dikelolanya.
- (3) Pengelolaan aset/kekayaan satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta, Benda, dan Waqaf.
Bagian Keenam Pengelolaan Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 58
- (1) Pengelolaan pendidikan pada Satuan Pendidikan Formal di lingkungan Nahdlatul Ulama mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemerintah.
- (2) Pengelolaan Satuan Pendidikan Nonformal di lingkungan Nahdlatul Ulama dilakukan oleh Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama bersinergi dengan Pemerintah dan masyarakat.
- (3) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat menentukan kebijakan dan standar pengelolaan pendidikan yang berlaku nasional dan/atau internasional untuk menjamin mutu pendidikan yang relevan dengan tuntutan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai ciri khas pendidikan Nahdlatul Ulama.
Paragraf 2 Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Pasal 59
- (1) Pendidikan Formal di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama menggunakan badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
- (3) Penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama bertujuan memastikan terselenggaranya pelayanan pendidikan bermutu yang menghasilkan generasi penerus bangsa yang relevan dengan cita-cita Nahdlatul Ulama.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB IX - Penjaminan Mutu Pendidikan
Section titled “BAB IX - Penjaminan Mutu Pendidikan”Bagian Kesatu Evaluasi Pasal 60
- (1) Pendidikan Formal di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama menggunakan badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (2) Evaluasi pada satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama dilakukan terhadap peserta didik, program dan lembaga pendidikan.
- (3) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- (4) Evaluasi pada satuan pendidikan tinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama dilakukan dengan sistem penjamin mutu internal.
- (5) BPPP Nahdlatul Ulama melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi diatur dalam ketentuan lembaga pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Bagian Kedua Akreditasi Pasal 61
- (1) Setiap Satuan Pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama wajib terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- (2) Akreditasi terhadap program dan Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga Sertifikasi Pasal 62
- (1) Setiap Satuan Pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama wajib memberikan Ijazah dan sertifikasi kompetensi.
- (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
- (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
- (4) Sertifikat Profesi diberikan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
- (5) Sertifikat Profesi diberikan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan pemberian ijazah, sertifikat kompetensi dan Sertifikat Profesi pada satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB X - Pendirian Satuan Pendidikan
Section titled “BAB X - Pendirian Satuan Pendidikan”Pasal 63
- (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal di lingkungan perkumpulan Nahdlatul Ulama wajib menggunakan badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama atau badan hukum yayasan dan memperoleh izin pemerintah.
- (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan yang dilengkapi oleh Badan Pelaksana dan Penye lenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
- (3) Dalam mendirikan lembaga Pendidikan, Badan Pelaksana dan Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama memper timbangkan kearifan lokal.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB XI - Pemberhentian Pembinaan Dan Pembubaran
Section titled “BAB XI - Pemberhentian Pembinaan Dan Pembubaran”Satuan Pendidikan
Section titled “Satuan Pendidikan”Pasal 64
- (1) Satuan Pendidikan Formal tingkat Dasar dan Menengah yang didirikan oleh Jama’ah dapat diberhentikan atau keluar dari pembinaan Lembaga NU apabila: a. penyelenggara pendidikan bubar; b. keluar atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan oleh pengurus lembaga.
- (2) Permintaan keluar atas permintaan sendiri dari pembinaan Lembaga NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Lembaga untuk mendapatkan persetujuan dari Pengurus Lembaga Tingkat Pengurus Besar NU.
- (3) Kewenangan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk: a. pendidikan formal tingkat menengah dilakukan oleh Pengurus Tingkat Wilayah; dan
b. pendidikan formal tingkat dasar dilakukan oleh Pengurus Tingkat Cabang.
- (4) Pemberhentian Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Pasal 65
- (1) Satuan Pendidikan Formal tingkat Dasar dan Menengah yang didirikan oleh Jama’ah dapat diberhentikan atau keluar dari pembinaan Lembaga NU apabila: a. terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari Pedoman Kerja Lembaga; atau b. terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan Nahdlatul Ulama.
- (2) Pembubaran Satuan Pendidikan Ma’arif dilakukan oleh Pengurus Wilayah Lembaga berdasarkan verifikasi atas laporan yang disampaikan oleh Pengurus Lembaga Tingkat Cabang dan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Lembaga Tingkat PBNU.
- (3) Apabila PTNU dan satuan pendidikan berbadan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
BAB XII - Pengawasan
Section titled “BAB XII - Pengawasan”Pasal 66
- (1) Perkumpulan Nahdlatul Ulama bersama Pemerintah dan komite sekolah/madrasah serta pengelola pendidikan pesantren melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
- (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengawasan diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB XII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB XII - Ketentuan Penutup”Pasal 67
- (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistim Kaderisasi Nahdlatul Ulama.
- (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M