Lewati ke konten

Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang NU

Perkum No. 17/2025

Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Lambang adalah lambang perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana akan dijelaskan dalam pasal tersendiri.
  2. Atribut adalah sarana yang bisa ditempati/merekat lambang Nahdlatul Ulama yang digunakan untuk maksud tertentu.
  3. Penggunaan adalah pemakaian lambang dalam atribut sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan ini.

Pasal 2

  1. (1) Lambang Nahdlatul Ulama adalah gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) terletak melingkar di atas garis khatulistiwa yang 1 (satu) di antaranya tersebar terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa dengan tulisan Nahdlatul Ulama berhuruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri dan tulisan “N” di kiri dan “U” di kanan bawah logo.
  2. (2) Lambang sebagaimana dimaksud Ayat 1 (satu) dicetak dengan warna putih di atas warna dasar hijau.

Pasal 3

  1. (1) Lambang Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud Pasal 2 (dua) merupakan identitas resmi perkumpulan yang ada dalam atribut perkumpulan seperti: a. bendera; b. stempel; c. kop surat/amplop; d. papan nama; e. duaja/panji-panji; f. lencana; g. baju seragam; dan/atau h. atribut lain.
  2. (2) Penggunaan/pemakaian lambang Nahdlatul Ulama harus dijaga kehormatannya.

Pasal 4 Bendera Nahdlatul Ulama adalah bendera dengan ketentuan sebagai berikut: a. warna bendera hijau cerah, di tengahnya terdapat lambang Nahdlatul Ulama yang terlukis dengan warna putih; dan b. ukuran bendera adalah 120 (seratus dua puluh) kali 90 (sembilan puluh) sentimeter atau disesuaikan dengan jenis keperluan, perbandingan panjang lebar adalah 4 (empat) banding 3 (tiga).

Pasal 5

  1. (1) Penggunaan/pemakaian bendera Nahdlatul Ulama harus dijaga kehormatannya, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
  2. (2) Pemasangan bendera Nahdlatul Ulama dalam ruang resepsi resmi, ruang rapat/ruang kerja di kantor atau pengibaran di halaman kantor Nahdlatul Ulama harus disertai dengan bendera Nasional Sang Saka Merah Putih dengan ukuran yang sama, letak bendera Nahdlatul Ulama di sebelah kiri dan bendera Nasional di sebelah kanan.
  3. (3) Pemasangan bendera Nahdlatul Ulama di luar ruangan diutamakan dalam setiap kegiatan perkumpulan Nahdlatul Ulama, upacara nasional, setiap tanggal 16 Rajab (Hari Lahir Nahdlatul Ulama), kegiatan Peringatan Hari Besar Islam, acara internal Nahdlatul Ulama dan perangkatnya.

Pasal 6 Lembaga tidak boleh membuat model bendera tersendiri yang berbeda dengan bendera Nahdlatul Ulama.

Pasal 7 Badan Otonom sesuai dengan statusnya mempunyai bendera tersendiri.

Pasal 8

  1. (1) Stempel Perkumpulan Nahdlatul Ulama terdiri dari dua bentuk, yaitu: a. stempel manual; dan b. stempel digital.
  2. (2) Stempel manual berbentuk bulat dengan ukuran garis tengah 3,5 (tiga koma lima) centimeter, dengan lambang Nahdlatul Ulama pada bagian tengahnya, dikelilingi garis yang melingkari lambang dan memuat tulisan tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
  3. (3) Stempel digital berbentuk persegi yang berisi desain stempel sebagaimana dimaksud pada Ayat
  4. (2) ditambah dengan kode digital yang terdapat pada sekelilingnya sebagai kode pengaman untuk memverifikasi isi dokumen dan identitas pengirim.

Pasal 9

  1. (1) Stempel manual Nahdlatul Ulama untuk semua tingkatan adalah berwarna biru.
  2. (2) Stempel digital Nahdlatul Ulama untuk semua tingkatan adalah berwarna hijau.
  3. (3) Contoh stempel Nahdlatul Ulama sebagaimana terlampir.

Pasal 10

  1. (1) Lembaga tidak boleh membuat stempel tersendiri.
  2. (2) Pengesahan surat Lembaga dilakukan dengan stempel Nahdlatul Ulama.

Pasal 11

  1. (1) Dalam kondisi tertentu, pengesahan dokumen Lembaga dilakukan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatan masing-masing.
  2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi sebagaimana dimaksud dalam Ayat
  3. (1) ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 12

  1. (1) Setiap kop dan amplop surat harus memuat lambang Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Ketentuan penggunaan kop dan amplop surat diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pedoman Administrasi.

Pasal 13

  1. (1) Papan nama merupakan tanda yang menunjukan keberadaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan wilayah tertentu.
  2. (2) Papan nama perkumpulan dapat dibuat dari bahan pelat baja, seng, kayu atau bahan lainnya yang baik.
  3. (3) Bentuk papan nama adalah empat persegi panjang, dengan panjang dan lebar 4 (empat) banding 3 (tiga).
  4. (4) Warna dasar papan nama adalah hijau cerah, gambar dan tulisan berwarna putih, jenis huruf tulisan adalah huruf latin kapital tegak.
  5. (5) Ukuran papan nama sebagai berikut: a. pengurus besar: panjang 200 (dua ratus) sentimeter, lebar 150 (seratus lima puluh) sentimeter; b. pengurus wilayah: panjang 180 (seratus delapan puluh) sentimeter, lebar 135 (seratus tiga puluh lima) sentimeter; c. pengurus cabang: panjang 140 (seratus empat puluh) sentimeter, lebar 105 (seratus lima) sentimeter; d. wakil cabang: panjang 120 (seratus dua puluh) sentimeter, lebar 90 (sembilan puluh) sentimeter;

e. pengurus ranting: panjang 100 (seratus) sentimeter, lebar 75 (tujuh puluh lima) sentimeter; dan f. pengurus anak ranting: panjang 80 (delapan puluh) sentimeter, lebar 60 (enam puluh) sentimeter.

  1. (6) Papan nama memuat lambang Nahdlatul Ulama, tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama, alamat kantor dan nomor telepon.
  2. (7) Pemasangan papan nama ditempatkan pada alamat kantor Nahdlatul Ulama atau tempat yang berdekatan, yang mudah dilihat, pemasangan dapat menggunakan tiang yang dipancangkan, ditempelkan atau digantung.
  3. (8) Pemasangan papan nama hendaknya mengindahkan ketentuan yang berlaku di daerah yang bersangkutan dan diberitahukan kepada instansi terkait.

Pasal 14

  1. (1) Setiap tingkatan perkumpulan membuat papan data yang dipasang di kantor sekretariat.
  2. (2) Ukuran papan data disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. (3) Papan data terdiri dari: a. data pengurus berikut struktur; b. data potensi yaitu Badan Otonom, masjid, pondok pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, majelis ta’lim, koperasi, dan lain-lain; c. kalender kegiatan perkumpulan; dan/atau d. peta perkumpulan.
  4. (4) Dalam kondisi tertentu, format tampilan papan data dapat berbentuk data elektornik/digital.

BAB VII - Duaja/Panji-Panji, Lencana Dan Baju Seragam

Section titled “BAB VII - Duaja/Panji-Panji, Lencana Dan Baju Seragam”

Pasal 15

  1. (1) Duaja/panji-panji perkumpulan dimiliki oleh kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang sebagai atribut kehormatan perkumpulan.
  2. (2) Duaja/panji-panji dipasang di kantor perkumpulan dengan cara digantung pada tiang atau tembok dengan tali warna kuning.
  3. (3) Duaja/panji-panji dibuat dari bahan dasar beludru/velvet warna hijau cerah, dengan lambang Nahdlatul Ulama disulam/bordir menggunakan benang warna kuning keemasan.

Pasal 16

  1. (1) Lencana Nahdlatul Ulama adalah kelengkapan atribut perkumpulan untuk disematkan pada ujung kerah leher baju/ jas sebelah kiri, di atas kantong baju sebelah kiri, pada dasi atau peci.
  2. (2) Lencana Nahdlatul Ulama berbentuk bulat berwarna dasar hijau, dengan diameter garis tengah 3 (tiga) centimeter, dilingkari garis kecil berwarna kuning keemasan, dan terdapat lambang Nahdlatul Ulama yang dilukis dengan warna kuning keemasan tanpa tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf apapun.
  3. (3) Lencana dibuat dari bahan kuningan, jenis logam lain, kaca serat, atau bahan lain yang baik.

Pasal 17

  1. (1) Baju seragam dalam ketentuan ini adalah baju batik yang menggunakan ornamen/hiasan lambang Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Baju seragam batik berlambang Nahdlatul Ulama dibuat dari bahan dasar mori, tetoron, katun atau bahan lain yang baik.
  3. (3) Lambang Nahdlatul Ulama yang dicetak atau dilukis dalam bahan dasar tersebut harus tampak nyata tercetak atau tertulis sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Warna dan motif batik dapat ditempatkan tersendiri untuk setiap Wilayah oleh Pegurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

Pasal 18

  1. (1) Lambang Nahdlatul Ulama dapat digunakan (dicetak/ditulis) pada benda-benda peraga atau atribut lain seperti kaos, peci, stiker, vandel, cenderamata, buku, kalender dan lainnya.
  2. (2) Penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lambang Nahdlatul Ulama dicetak berwarna hijau.
  3. (3) Penggunaan lambang Nahdlatul Ulama untuk keperluan pembuatan atribut internal perkumpulan harus diketahui dan diawasi kualitas kelayakan serta akurasinya oleh tingkat kepengurusan perkumpulan yang bersangkutan.
  4. (4) Penggunaan lambang Nahdlatul Ulama untuk keperluan komersial oleh perseorangan dan/atau badan usaha harus dengan izin tertulis dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 19

  1. (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang.
  2. (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M