Penyelesaian Perselisihan Internal
Perkum No. 14/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Perselisihan internal adalah perbedaan pendapat, pertikaian, atau sengketa antara fungsinoris pengurus Nahdlatul Ulama dan kepengurusan dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang disebabkan karena keputusan organisasi.
- Penyelesaian perselisihan internal adalah cara untuk menyelesaikan perselisihan internal pengurus dan kepengurusan dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- Majelis Tahkim adalah wadah untuk penyelesaian perselisihan internal Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- Hakim adalah pengurus Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
- Alat Bukti adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan keterangan atau pedapat yang dipertahankan sebagai suatu kebenaran.
BAB II - Ruang Lingkup
Section titled “BAB II - Ruang Lingkup”Pasal 2
- (1) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat pusat.
- (2) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat wilayah.
- (3) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat cabang.
- (4) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat wakil cabang.
- (5) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat ranting.
- (6) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat anak ranting.
- (7) Penyelesaian perselisihan internal pengurus dan kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat.
Pasal 3 Setiap perselisihan internal sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus diselesaikan melalui mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
BAB II - Kedudukan, Susunan Dan Wewenang
Section titled “BAB II - Kedudukan, Susunan Dan Wewenang”Pasal 4 Untuk menyelesaikan perselisihan internal dibentuk satu wadah yang bernama Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama yang berkedudukan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pasal 5 Susunan pengurus Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur Pasal 4 ditunjuk oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.
Pasal 6
- (1) Susunan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama terdiri dari: a. seorang Ketua merangkap Anggota; b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. beberapa orang Anggota; d. seorang Sekretaris; dan e. beberapa orang Wakil Sekretaris.
- (2) Rais ‘Aam PBNU secara ex-officio menjadi Ketua merangkap Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a.
Pasal 7 Wewenang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama: e. menguji kesesuaian Keputusan PBNU, Peraturan PWNU, Keputusan PWNU, Peraturan PCNU, Keputusan PCNU, Peraturan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat, Ketentuan Lembaga Nahdlatul Ulama terhadap Mukaddimah Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU; f. memutuskan perselisihan antara pengurus Nahdlatul Ulama dan kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan; g. memutuskan perselisihan antara kepengurusan Nahdlatul Ulama dan kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama di semua tingkatan; dan h. memutuskan perselisihan antara pengurus dan kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat.
Pasal 8 Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 7, Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama berwenang memanggil kepengurusan Nahdlatul Ulama, kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama atau anggota Nahdlatul Ulama untuk memberikan keterangan.
BAB III - Hukum Acara
Section titled “BAB III - Hukum Acara”Bagian Kesatu Umum Pasal 9
- (1) Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dipimpin oleh Ketua Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
- (2) Sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua setelah mendapat mandat dari Ketua Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
- (3) Sebelum sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari unsur Ketua, dan/atau Wakil Ketua, dan/atau Anggota Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama untuk memeriksa permohonan yang hasilnya disahkan dalam Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama untuk diambil putusan.
- (4) Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama diucapkan dalam sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pasal 10
- (1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
- (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dalam 3 (tiga) rangkap.
- (3) Pemohon sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pengurus dan/atau kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat pusat, tingkat wilayah, tingkat cabang, tingkat wakil cabang, tingkat ranting, tingkat anak ranting dan pengurus serta kepengurusan Badan Otonom Nahdalatul Ulama tingkat pusat yang menganggap hak atau kewenangannya dirugikan akibat berlakunya keputusan tertentu.
Pasal 11 Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian materi Keputusan PBNU, Peraturan PWNU, Keputusan PWNU, Peraturan PCNU, Keputusan PCNU, Peraturan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat, Ketentuan Lembaga Nahdlatul Ulama terhadap Mukaddimah Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU.
Pasal 12
- (1) Pengajuan permohonan sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 11; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
- (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Bagian Ketiga Pendaftaran dan Penjadwalan Sidang Pasal 13
- (1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Sekretaris atau Wakil Sekretaris Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pemohon.
- (2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.
- (3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Pasal 14 Buku Registrasi Perkara Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama memuat antara lain catatan tentang kelengkapan administrasi, dengan disertai pencantuman nomor pokok perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan nama pemohon dan pokok perkara.
Pasal 15
- (1) Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama menetapkan hari sidang pertama setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- (2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud ayat (1) diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 16 a. Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dilakukan. b. Penarikan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) meng akibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Bagian Keempat Alat Bukti Pasal 17
- (1) Alat Bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan para pihak; d. petunjuk; dan e. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
- (2) Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Pasal 18 Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Pasal 19
- (1) Para pihak dan saksi wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
- (23)Surat panggilan harus sudah diterima oleh pihak yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
- (3) Para pihak yang merupakan kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat pusat, tingkat wilayah, tingkat cabang, tingkat wakil cabang, tingkat ranting, tingkat anak ranting dan pengurus Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat tidak dapat diwakili oleh pengurus lainnya.
Bagian Kelima Islah Pasal 20 Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama melakukan Islah antara pemohon dan termohon sebelum persidangan, sepanjang materi permohonan tidak bertentangan dengan Mukaddimah Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU.
Pasal 21
- (1) Apabila tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dalam Islah, maka hasil Islah dituangkan dalam putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama tanpa melalui persidangan.
- (2) Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dalam Islah, maka perselisihan antara pemohon dan termohon diselesaikan melalui persidangan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Bagian Keenam Persidangan Pasal 22
- (1) Sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama tertutup untuk umum.
- (2) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan.
- (3) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.
Pasal 23
- (1) Dalam persidangan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, hakim memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.
- (2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan/atau kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat yang terkait dengan permohonan.
- (3) Kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan/atau kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama diterima.
Pasal 24 Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu.
Pasal 25
- (1) Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yang dibuat khusus untuk itu.
- (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukan dan diserahkan kepada hakim di dalam persidangan.
Bagian Ketujuh Putusan Pasal 26
- (1) Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama memutus perkara berdasarkan Mukaddimah Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan keyakinan hakim.
- (2) Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
- (3) Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
- (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat oleh sidang hakim Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
- (5) Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau dapat ditunda pada hari lain yang diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 27 Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama bersifat final dan mengikat para pihak sejak selesai dibacakan dalam sidang.
BAB IV - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB IV - Ketentuan Penutup”Pasal 28
- (5) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
- (6) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
- (7) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan PBNU.
- (8) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M