Lewati ke konten

Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja

Perkum No. 11/2025

Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengurus Nahdlatul Ulama adalah wadah kepengurusan Nahdlatul Ulama di suatu wilayah khidmat yang didirikan sekali untuk masa yang tidak ditentukan dan terstruktur secara bertingkat, yaitu dari pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang istimewa, majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting.

  2. Kepengurusan Nahdlatul Ulama, selanjutnya dapat disebut Kepengurusan, adalah susunan pengurus yang menjalankan aktivitas Pengurus Nahdlatul Ulama di suatu wilayah khidmat pada masa khidmat tertentu yang telah memperoleh pengesahan dari Kepengurusan yang berwenang;

  3. Klasifikasi Pengurus, selanjutnya dapat disebut klasifikasi, adalah pembagian kelompok Pengurus Nahdlatul Ulama menurut wilayah khidmatnya berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan.

  4. Pendataan kapasitas kinerja adalah pengumpulan data dan penilaian kapasitas kinerja Pengurus Nahdlatul Ulama.

  5. Kinerja adalah capaian atau hasil kerja Pengurus Nahdlatul Ulama dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai­ mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  6. Kapasitas kinerja adalah ukuran sejauh mana Pengurus Nahdlatul Ulama dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya.

  7. Indikator adalah alat ukur yang digunakan dalam menilai kapasitas kinerja Pengurus Nahdlatul Ulama.

  8. Aktivitas Wajib Perkumpulan adalah kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh struktur kepengurusan di setiap tingkat sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  9. Aset perkumpulan adalah segala sesuatu yang dimiliki Nahdlatul Ulama berupa harta baik bendawi maupun non bendawi.

  10. Penghargaan adalah pemberian kehormatan kepada kepengurusan yang telah berhasil mencapai indikator dan kriteria sebagaimana disyaratkan.

  11. Kriteria adalah ukuran atau standar yang menjadi dasar penilaian kapasitas kinerja.

  12. Kategori adalah sebutan hasil pendataan kapasitas kinerja.

  13. Lailatul ijtima adalah sebutan kegiatan keagamaan pada malam hari yang dilaksanakan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  14. Pendidikan tinggi adalah sebutan untuk perguruan tinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  15. Ma’had Aly adalah sebutan perguruan tinggi di lingkungan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang mengkhususkan pada pengkajian kitab kuning.

  16. PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

  17. PWNU adalah singkatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

  18. PCNU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

  19. PCINU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

  20. MWCNU adalah singkatan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

  21. PRNU adalah singkatan dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

  22. PARNU adalah singkatan dari Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.

  23. PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar- Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.

  24. PMKNU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama.

  25. AKN-NU adalah singkatan dari Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.

  26. LP Maarif NU adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama.

  27. LWPNU adalah singkatan dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama.

  28. LPTNU adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama.

  29. BPPTNU adalah singkatan dari Badan Pengembangan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama.

  30. BPPPNU adalah singkatan dari Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.

  31. RA adalah singkatan dari Raudhatul Athfal.

  32. PAUD adalah singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini.

  33. TPQ adalah singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an.

  34. MI adalah singkatan dari Madrasah Ibtidaiyah.

  35. SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar.

  36. MDT adalah singkatan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah.

  37. Fasilitas kesehatan Nahdlatul Ulama adalah bentuk usaha bidag kesehatan sebagai wujud kehadiran Nahdlatul Ulama di tengah masyarakat (dakwah bil hal) yang didirikan, dilembagakan, dikelola, dimiliki, dan/atau diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan/atau Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  38. Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama selanjutnya disingkat BUMNU adalah badan usaha milik Nahdlatul Ulama yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Nahdlatul Ulama yang dipisahkan.

Pasal 2 Struktur perkumpulan Nahdlatul Ulama terdiri dari: a. PBNU untuk tingkat nasional dan berkedudukan di Ibukota Negara; b. PWNU untuk tingkat provinsi dan berkedudukan di wilayahnya; c. PCNU untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya; d. PCINU untuk perwakilan Nahdlatul Ulama di luar negeri dan berkedudukan di wilayah negara bersangkutan; e. MWCNU untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya; a. PRNU untuk tingkat kelurahan/desa dan berkedudukan di wilayahnya dan/atau sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan b. PARNU untuk kelompok dan/atau suatu komunitas dan berkedudukan di wilayahnya.

BAB III - Indikator Kinerja Dan Klasifikasi

Section titled “BAB III - Indikator Kinerja Dan Klasifikasi”

Pasal 3

  1. (1) Penilaian pendataan kapasitas kinerja pengurus Nahdlatul Ulama menggunakan indikator sebagai berikut: a. Kelengkapan, pembinaan dan pengembangan struktur perkumpulan; b. kelengkapan aset perkumpulan; c. aktivitas wajib perkumpulan dan kaderisasi; d. tertib administrasi dan kepatuhan tata aturan perkumpulan; e. layanan keagamaan; f. layanan pendidikan; g. layanan kesehatan; dan h. kinerja pengembangan unit usaha.
  2. (2) Ketentuan dan perincian indikator, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.

Pasal 4 Ketentuan mengenai klasifikasi ditetapkan sebagai berikut: a. PWNU, PCNU dan MWCNU diklasifikasikan berdasarkan kelompok A, B dan C. b. PRNU diklasifikasikan berdasarkan kelompok A dan B. c. Klasifikasi PWNU dan PCNU ditetapkan oleh PBNU atas dasar keputusan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. d. Klasifikasi MWCNU ditetapkan oleh PWNU. e. Klasifikasi PRNU ditetapkan oleh PCNU. f. PWNU dan PCNU yang melakukan penetapan klasifikasi, sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e, harus sudah mengikuti pendataan kapasitas kinerja.

g. Dalam hal PWNU dan PCNU, sebagaimana dimaksud dalam huruf f, belum selesai mengikuti proses pendataan kapasitas kinerja, maka klasifikasi MWCNU dan PRNU ditetapkan oleh kepengurusan 2 (dua) tingkat di atasnya.

Pasal 5 Pengurus Nahdlatul Ulama dapat diklasifikasikan pada kelompok A, sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a, berdasarkan parameter-parameter sebagai berikut: a. Populasi penduduk; b. Jumlah data penduduk muslim lebih dari 60% (enam puluh persen) pada wilayah tersebut; c. Wilayah yang warganya diasumsikan sebagai basis kultural Nahdlatul Ulama; d. Jarak teritorial antar wilayah di dalamnya relatif terjangkau; dan e. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b mengacu pada data resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan/atau instansi yang berwenang.

Pasal 6 Pengurus Nahdlatul Ulama dapat diklasifikasikan pada kelompok B, sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a, berdasarkan parameter-parameter sebagai berikut: a. populasi penduduk; b. jumlah data penduduk muslim lebih dari 40% (empat puluh persen) pada wilayah tersebut; c. jarak teritorial antar wilayah di dalamnya relatif berjauhan; dan d. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b mengacu pada data resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan/atau instansi yang berwenang.

Pasal 7 Pengurus Nahdlatul Ulama dapat diklasifikasikan pada kelompok C, sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a, berdasarkan parameter-parameter sebagai berikut: a. populasi penduduk; b. jumlah data penduduk muslim kurang dari 40% (empat puluh persen) pada wilayah tersebut; c. wilayah yang tergolong ke dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; d. jarak teritorial antar wilayah di dalamnya berjauhan; dan e. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c mengacu pada data resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan/atau instansi yang berwenang.

BAB IV - Ruang Lingkup Dan Kriteria Dalam Pendataan

Section titled “BAB IV - Ruang Lingkup Dan Kriteria Dalam Pendataan”

Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Kriteria dalam Pendataan Kapasitas Kinerja Klasifikasi Kelompok A Pasal 8 Ruang lingkup struktur kepengurusan klasifikasi kelompok A yang merupakan objek pendataan kapasitas kinerja adalah PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU.

Pasal 9 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PWNU pada klasifikasi kelompok A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari:

a. Sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan struktur perkumpulan di bawahnya:

  1. Pelaksanaan konferensi wilayah melibatkan PCNU dan MWCNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan;
  2. mempunyai 100% (seratus persen) PCNU di wilayah tersebut yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja;
  3. mempunyai 50% (lima puluh [persen) MWCNU di wilayah tersebut yang penyelenggaraan konferensi wakil cabang dan permohonan pengesahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan; c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun; d. mengoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturahmi secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan NU yang dibuktikan dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut; e. memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama; f. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah; g. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya;

h. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah dalam satu tahun terakhir; i. melaksanakan dan/atau mengkoordinir PMKNU minimal satu kali dalam satu tahun di setiap cabang pada wilayah tersebut; j. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi/ ma’had ali yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama atau yayasan yang menempatkan Rais ‘Aam/Rais Syuriah PWNU atau Ketua Umum PBNU/Ketua PWNU secara ex officio menjadi ketua dewan pembinanya; k. mempunyai rumah sakit minimal tipe D berbadan hukum Nahdlatul Ulama atau yayasan yang menempatkan Rais ‘Aam/ Rais Syuriah PWNU atau Ketua Umum PBNU/Ketua PWNU secara ex officio menjadi ketua dewan pembinanya; l. mempunyai pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama yang berjumlah minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut yang tergabung dalam LPTNU; dan m. mempunyai minimal satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Pasal 10 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PCNU pada klasifikasi kelompok A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari: a. Sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan struktur perkumpulan di bawahnya:

  1. setiap permusyawaratan cabang melibatkan MWCNU dan PRNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan;

  2. mempunyai 100% (seratus persen) MWCNU di cabang tersebut yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja;

  3. mempunyai 50% (lima puluh persen) PRNU di cabang tersebut yang penyelenggaraan musyawarah ranting dan permohonan pengesahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan; c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun; d. mengoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturahmi secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan NU dibuktikan dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut; e. memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama; f. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang; g. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya; h. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang dalam satu tahun terakhir; i. melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun; j. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berbadan hukum Nahdatul Ulama;

k. mempunyai lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berafiliasi dengan NU minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah MWCNU di cabang tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU; l. mempunyai paling sedikit satu fasilitas kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan m. mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Pasal 11 Kriteria penilaian kapasitas kinerja MWCNU pada klasifikasi kelompok A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari: a. Sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan struktur perkumpulan di bawahnya:

  1. setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU dan PARNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan;
  2. mempunyai 100% (seratus persen) PRNU yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja;
  3. mempunyai 50% (lima puluh persen) PARNU di kecamatan atau anak cabang tersebut yang penyelenggaraan musyawarah anak ranting dan permohonan pengesahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan;

c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun; d. memiliki kantor kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; e. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wakil cabang; f. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya; g. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wakil cabang dalam satu tahun terakhir. h. melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun; i. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama; dan j. mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah PRNU di MWC tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU.

Pasal 12 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PRNU pada klasifikasi kelompok A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari: a. mempunyai 100% (seratus persen) PARNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan mencakup seluruh perwakilan kelompok/komunitas/dusun/dukuh/rukun warga, atau memiliki anggota minimal 150 (seratus lima puluh) orang; b. mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU;

c. mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jam’iyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan; dan d. mempunyai paling sedikit satu Lembaga Pendidikan tingkat RA/PAUD/TPQ/MI/SD/MDT yang berbadan hukum dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.

Bagian Kedua Ruang Lingkup dan Kriteria dalam Pendataan Kapasitas Kinerja Klasifikasi Kelompok B Pasal 13 Ruang lingkup struktur kepengurusan klasifikasi kelompok B yang merupakan objek pendataan kapasitas kinerja adalah PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU.

Pasal 14 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PWNU pada klasifikasi kelompok B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari: a. mempunyai 80% (delapan puluh persen) PCNU yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja; b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan; c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun; d. mengoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturahmi secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan NU dibuktikan dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut;

e. memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama; f. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah; g. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya; h. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah dalam satu tahun terakhir; i. melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun; j. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; k. mempunyai paling sedikit satu fasilitas kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul UIama; dan l. mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pen­ dapatan per tahun di atas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Pasal 15 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PCNU pada klasifikasi kelompok B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari: a. mempunyai 80% (delapan puluh persen) MWCNU yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja; b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan; c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun;

d. mengoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturahmi secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang berperan penting dalam kesejarahan NU dibuktikan dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut; e. memiliki kantor yang dijadikan sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; f. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang; g. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya; h. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang dalam satu tahun terakhir. i. melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam setahun; j. mempunyai lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; k. mempunyai fasilitas kesehatan berupa klinik yang dikelola oleh warga yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan l. mempunyai satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Pasal 16 Kriteria penilaian kapasitas kinerja MWCNU pada klasifikasi kelompok B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari:

a. mempunyai 50% (lima puluh persen) PRNU yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja; b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal satu kali dalam sebulan; c. memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; d. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya; dan e. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.

Pasal 17 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PRNU pada klasifikasi kelompok B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari: a. mempunyai 60% (enam puluh persen) PARNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan mencakup seluruh perwakilan kelompok/komunitas/dusun/dukuh/rukun warga, atau memiliki anggota minimal 50 (lima puluh) orang; b. mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU; dan c. mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jamiyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan.

Bagian Ketiga Ruang Lingkup dan Kriteria dalam Pendataan Kapasitas Kinerja Klasifikasi Kelompok C Pasal 18 Ruang lingkup struktur kepengurusan klasifikasi kelompok C yang merupakan objek pendataan kapasitas kinerja adalah PWNU, PCNU dan MWCNU.

Pasal 19 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PWNU pada klasifikasi kelompok C, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari: a. mempunyai 50% (lima puluh persen) PCNU yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja; b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan; c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun; d. mengoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturahmi secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan NU dibuktikan dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut; e. memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; f. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah;

g. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya; h. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah dalam satu tahun terakhir; i. melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun; j. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; k. mempunyai paling sedikit satu fasilitas kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama; dan l. mempunyai minimal satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Pasal 20 Kriteria penilaian kapasitas kinerja PCNU pada klasifikasi kelompok C, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari: a. mempunyai 25% (dua puluh lima persen) MWCNU yang digolongkan sebagai kategori 2 berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja; b. mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU setiap bulan; c. mengadakan peringatan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahun baru Hijriah atau Nisfu Syaban sekurang- kurangnya 4 kali dalam satu tahun; d. memiliki kantor yang dijadikan sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; e. memiliki daftar inventaris dan aset perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang;

f. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya; g. memiliki laporan keuangan perkumpulan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang dalam satu tahun terakhir. h. melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam setahun; i. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK, atau tingkat MTs/SMP atau tingkat MI/SD/ MDT yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan j. mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.

Pasal 21 Kriteria penilaian kapasitas kinerja MWCNU pada klasifikasi kelompok C, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari: a. setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU yang ada atau anggota sebagai peserta yang memiliki hak suara; b. mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU berupa majelis taklim/ jamaah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan; c. mempunyai paling sedikit satu layanan bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; d. memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan e. melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya.

Pasal 22

  1. (1) Berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja, Pengurus Nahdlatul Ulama tingkat wilayah, cabang dan wakil cabang dan ranting yang menjadi objek pendataan kapasitas kinerja digolongkan dalam kategori 1, 2, 3, dan 4.
  2. (2) Pengurus Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud ayat (1) digolongkan sebagai kategori 1, apabila mendapatkan nilai kapasitas kinerja di atas 90% (sembilan puluh persen).
  3. (3) Pengurus Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud ayat (1), digolongkan sebagai kategori 2, apabila mendapatkan nilai kapasitas kinerja di atas 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen).
  4. (4) Pengurus Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud ayat (1), digolongkan sebagai kategori 3, apabila mendapatkan nilai kapasitas kinerja antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari kriteria penilaian.
  5. (5) Pengurus Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud ayat (1), digolongkan sebagai kategori 4, manakala mendapatkan nilai kapasitas kinerja di bawah 50% (lima puluh persen).

Pasal 23

  1. (1) Penghargaan adalah pemberian kehormatan kepada Pengurus yang nilai kapasitas kinerjanya digolongkan sebagai kategori 1.
  2. (2) Pengurus Nahdlatul Ulama yang digolongkan sebagai kategori 1, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mendapatkan kehormatan berupa tambahan 1 (satu) suara dalam konferensi atau muktamar.
  3. (3) Pemberian kehormatan berupa tambahan 1 (satu) suara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan apabila:

a. telah memenuhi kewajiban melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya; b. telah memenuhi kewajiban melaksanakan Pendidikan kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, Pasal 10 huruf i, Pasal 11 huruf h, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf I, Pasal 19 huruf i, dan Pasal 20 huruf h Peraturan Perkumpulan ini. c. telah memenuhi kewajiban melaksanakan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, Pasal 10 huruf l, Pasal 14 huruf l, Pasal 15 huruf k, dan Pasal 19 huruf k Peraturan Perkumpulan ini. d. telah terdapat hasil pendataan kapasitas kinerja seluruh Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat bawahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a ayat

  1. (2), Pasal 10 huruf a ayat
  2. (2), Pasal 11 huruf a ayat
  3. (2), Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf a, Pasal 19 huruf a, dan Pasal 20 huruf a Peraturan Perkumpulan ini; dan e. telah terdapat hasil verifikasi dan validasi terhadap kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat bawahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a ayat
  4. (3), Pasal 10 huruf a ayat
  5. (3), dan Pasal 11 huruf a ayat
  6. (3) Peraturan Perkumpulan ini.

Pasal 24

  1. (1) Sebagai penghargaan atas hasil pembinaan dan pengembangan struktur perkumpulan: a. MWCNU pada klasifikasi kelompok A yang dinyatakan memenuhi kriteria verifikasi dan validasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka
  2. (3), dapat menjadi peserta pada Konferensi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka
  3. (1);

b. PRNU pada klasifikasi kelompok A yang dinyatakan memenuhi kriteria verifikasi dan validasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a angka

  1. (3), dapat menjadi peserta pada Konferensi Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a angka
  2. (1); c. PARNU pada klasifikasi kelompok A yang dinyatakan memenuhi kriteria verifikasi dan validasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka
  3. (3), dapat menjadi peserta pada Konferensi Wakil Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka
  4. (1);
  5. (2) Ketentuan mengenai Verifikasi dan Validasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 25

  1. (1) PBNU menunjuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi sebagai pelaksana pendataan kapasitas kinerja.
  2. (2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi PBNU dapat membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan kapasitas kinerja sesuai dengan ketentuan klasifikasi kelompok.
  3. (3) Tim, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bertugas mendata kapasitas kinerja PWNU dan PCNU.
  4. (4) PWNU menunjuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, atau yang diberi tugas oleh PWNU untuk mengukur kinerja MWCNU.
  5. (5) PCNU menunjuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, atau yang diberi tugas oleh PCNU untuk mengukur kinerja PRNU.
  6. (6) Dalam hal PWNU dan PCNU belum mengikuti proses pendataan kapasitas kinerja, maka pendataan kapasitas kinerja MWCNU dan PRNU dilaksanakan oleh tim di tingkat kepengurusan di atasnya.
  7. (7) Dalam kondisi tertentu, pendataan kapasitas kinerja PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU dapat dilakukan oleh pihak ketiga setelah mendapatkan mandat dari tim di tingkat kepengurusan masing-masing.

Pasal 26 Kewajiban tim pendataan kapasitas kinerja: a. menyampaikan pemberitahuan kepada PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU tentang jadwal pelaksanaan pendataan kapasitas kinerja selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan; b. menyampaikan informasi indikator dan kriteria yang akan diukur sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini; c. membuat paramater dan skala penilaian; d. melakukan penilaian secara obyektif dan transparan terhadap data-data yang disampaikan oleh kepengurusan terkait yang diukur; e. memberikan hasil penilaian sementara berupa bobot dalam bentuk angka secara obyektif dan transparan terhadap kepengurusan terkait; f. memberikan tanggapan atas keberatan/sanggahan dari kepengurusan terkait; dan/atau

g. mengumumkan hasil pendataan kapasitas kinerja berupa kategori maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesai pendataan kapasitas kinerja.

BAB VII - Waktu Pendataan Kapasitas Kinerja

Section titled “BAB VII - Waktu Pendataan Kapasitas Kinerja”

Pasal 27

  1. (1) Pendataan kapasitas kinerja terhadap suatu pengurus Nahdlatul Ulama dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun.
  2. (2) Dalam satu kali masa khidmat, setiap pengurus Nahdlatul Ulama diwajibkan mengikuti minimal 2 (dua) kali proses pendataan kapasitas kinerja.
  3. (3) Dalam hal tertentu pendataan kapasitas kinerja PWNU dan PCNU dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
  4. (4) Dalam hal tertentu, pendataan kapasitas kinerja PCNU dan MWCNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi wilayah.
  5. (5) Dalam hal tertentu, pendataan kapasitas kinerja MWCNU dan PRNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi cabang.

Pasal 28

  1. (1) PBNU, PCINU dan PARNU tidak termasuk sebagai objek pendataan kapasitas kinerja.
  2. (2) Untuk pertama kalinya, pembagian klasifikasi kelompok Pengurus Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam forum Konferensi Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. (3) Untuk selanjutnya, pembagian klasifikasi kelompok Pengurus Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil pendataan kapasitas kinerja yang dilakukan oleh Tim Pendataan Kapasitas Kinerja yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Ketentuan mengenai kriteria pendataan kapasitas kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini diterapkan satu tahun setelah tanggal ditetapkannya Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini.
  5. (5) Kriteria pendataan kapasitas kinerja yang dilaksanakan sebelum satu tahun, sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), merujuk pada Peraturan Perkumpulan No. 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Pengurus dan Pengukuran Kinerja Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22.
  6. (6) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 29

  1. (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.
  2. (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M