Perdagangan Karbon
Deskripsi Masalah Perubahan iklim telah menjadi salah satu isu yang didengungkan dalam pembicaraan-pembicaraan berskala global. Perubahan iklim yang terjadi secara terus-menerus akan memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan manusia, seperti tingginya curah hujan telah mengakibatkan banjir, mulai banjir besar di Ameraka Selatan dan Asia Tenggara yang sebelumnya tidak terjadi. Contoh lainnya adalah gelombang panas dan kebakaran hutan yang masif di Australia dan Amerika Serikat, angin topan idai yang melanda Mozambik, Zimbabwe serta Malawi, dan kurang lebih 1.500.000 penduduk terdampak olehnya. Bahkan sepanjang masa tahun 2021 di mana ada penurunan polusi karena menurunnya mobilitas warga karena pandemi covid-19 tingkat karbondioksida dan metana di atmosfer tidak mengalami penurunan tetapi bahkan mencapai titik tertinggi. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi daerah yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Kenaikan permukaan air laut akibat pemanasan global kian mengancam daerah pesisir Indonesia, bahkan dapat menggangu pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan bisa jadi menimbulkan bencana berkepanjangan yang berakibat kian menurunkan kesempatan masyarakat Indonesia menikmati penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Oleh sebagain kalangan, efek Gas Rumah Kaca dan pemanasan global dimasukkan ke dalam deretan hal yang menjadi pemicu perubahan iklim. Karena itu diperlukan upaya serius untuk mengontrol efek Gas Rumah Kaca. Salah satunya adalah dengan perdagangan karbon yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan, termasuk perdagangan karbon luar negeri melalui otorisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Otorisasi diperlukan untuk pengendalian perdagangan karbon agar tidak mengganggu capaian NDC (Nationally Determined Contribution) di tahun
Section titled “Deskripsi Masalah Perubahan iklim telah menjadi salah satu isu yang didengungkan dalam pembicaraan-pembicaraan berskala global. Perubahan iklim yang terjadi secara terus-menerus akan memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan manusia, seperti tingginya curah hujan telah mengakibatkan banjir, mulai banjir besar di Ameraka Selatan dan Asia Tenggara yang sebelumnya tidak terjadi. Contoh lainnya adalah gelombang panas dan kebakaran hutan yang masif di Australia dan Amerika Serikat, angin topan idai yang melanda Mozambik, Zimbabwe serta Malawi, dan kurang lebih 1.500.000 penduduk terdampak olehnya. Bahkan sepanjang masa tahun 2021 di mana ada penurunan polusi karena menurunnya mobilitas warga karena pandemi covid-19 tingkat karbondioksida dan metana di atmosfer tidak mengalami penurunan tetapi bahkan mencapai titik tertinggi. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi daerah yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Kenaikan permukaan air laut akibat pemanasan global kian mengancam daerah pesisir Indonesia, bahkan dapat menggangu pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan bisa jadi menimbulkan bencana berkepanjangan yang berakibat kian menurunkan kesempatan masyarakat Indonesia menikmati penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Oleh sebagain kalangan, efek Gas Rumah Kaca dan pemanasan global dimasukkan ke dalam deretan hal yang menjadi pemicu perubahan iklim. Karena itu diperlukan upaya serius untuk mengontrol efek Gas Rumah Kaca. Salah satunya adalah dengan perdagangan karbon yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan, termasuk perdagangan karbon luar negeri melalui otorisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Otorisasi diperlukan untuk pengendalian perdagangan karbon agar tidak mengganggu capaian NDC (Nationally Determined Contribution) di tahun”- Perdagangan karbon dapat mendatangkan investasi untuk melakukan aksi mitigasi berikutnya. Dan perdagangan karbon selanjutnya dapat dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli atau melalui bursa karbon. Indonesia sudah memulai perdagangan karbon pada 23 September 2023. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk mengendalikan efek Gas Rumah Kaca dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Setidaknya ada dua model perdangan karbon. Sebagaimana POJK 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, yang mengatur: - Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI. - Unit Karbon adalah Efek. (Pasal 3 ayat 1). Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon terdiri atas (Pasal 5): a) PTBAE-PU, dan b) SPE-GRK. Sedangkan definisi dari kedua jenis Unit Karbon tersebut sebagaimana POJK 14 adalah: - Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE-GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. - Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha. Sehingga dua jenis Unit Karbon yang diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.
a. Pertama, PTBAE-PU, sistem cap and trade. Dalam sistem Perdagangan Emisi, atau yang dikenal dengan cap and trade, pelaku usaha (seperti perusahaan atau organisasi) diwajibkan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan adanya penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) atau emission cap yang ditetapkan oleh menteri sektor. Ada lima sektor untuk mencapai komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi di tahun 2030 sesuai Enhanched NDC, yaitu sektor energi, kehutanan, industri, limbah dan pertanian. Setiap sektor usaha, seperti sektor pembangkit listrik, diberikan alokasi emisi GRK sesuai dengan batas maksimum yang dapat mengemisi, yang dikeluarkan Batas Atas Emisi Usahanya (Cap) oleh kementerian terkait atau sektor. PTBAE tersebut lebih lanjut dibatasi ke masing-masing Pelaku Usaha/ PTBAE-PU. Setiap Pelaku Usaha akan diberikan alokasi emisi (PTBAE-PU) pada awal periode. Di akhir periode, pelaku usaha harus melaporkan jumlah emisi GRK yang sebenarnya mereka hasilkan dan laporan emisi GRK tersebut wajib dilakukan validasi dan verifikasi oleh validator dan verifikator independen Jika emisi GRK yang dilepaskan melebihi batas yang ditetapkan (defisit), pelaku usaha tersebut wajib membeli dari pelaku usaha yang surplus emisi GRK. Pelaku usaha yang surplus atau devisit dibuktikan dengan adanya keterangan atau surat Hasil Penilaian Verivikasi dari verivikator independen. Sebagai alternatif, bagi pelaku usaha yang defisit harus membeli unit karbon dari pelaku usaha yang surplus dan/atau membayar pajak karbon sesuai ketentuan yang ditetapkan. Di sisi lain perdagangan karbon dengan sistem ini juga dapat dilakukan setelah pelaku usaha mendapatkan alokasi emis GKR dari kementrian terkait. Contohnya sebuah perusahaan pembangkit tenaga listrik yang mendapatkan alokasi emisnya dari kementerian ESDM. Jika misalnya perusahaan pembangkit tenaga listrik berasumsi maksimal akan melepaskan emisi GRK 70 ton selama setahun karena melakukan efesiensi energi, padahal alokasi yang diterima adalah 100 ton sehingga ada perkiraan surplus 30 ton yang dapat dijual kepada pihak lain setelah persetujuan teknis batas atas emisi diperoleh. Namun, jika pada akhir tahun ternyata perusahaan pembangkit tenaga listrik tersebut melepaskan emisi misalnya 80 ton sementara alokasi yang yang tersisa setelah dijual hanya 70 ton. Dalam hal ini perusahaan mengalami defisit 10 ton sehingga harus membeli 10 ton dari perusahaan lain untuk menutupi defisitnya.
b. Kedua, SPE-GRK, offset emisi. Dalam mekanisme offset emisi (offset karbon), yang diperdagangkan adalah hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK ini dicapai melalui pelaksanaan kegiatan mitigasi yang bertujuan mengendalikan perubahan iklim, seperti penanaman pohon atau reforestasi – pohon menyerap CO2 selama proses fotosintesis, sehingga membantu mengurangi jumlah gas rumah kaca di atmosfer. Oleh karena itu, pada awal pelaksanaan aksi mitigasi oleh pelaku usaha, perlu dibuktikan bahwa nilai tambah (additionality) dari aksi mitigasi yang dilakukan termasuk penggunaan teknologi. Apabila upaya yang dilakukan sudah menjadi praktik yang digunakan oleh umum (common practice) dan merupakan kewajiban yang harus dikakukan oleh pelaku usaha, maka tidak additional lagi. Cara untuk membuktikan adanya additionality dengan melakukan analisis hambatan atau keterbatasan. Sebagai contoh, penanaman hutan seluas 10.000 ha selama 10 tahun menjadi kewajiban pemegang ijin di sektor Kehutanan. Kewajiban penanaman ini bisa menjadi additionality apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa ada keterbatasan anggaran sehingga hanya mampu menanam seluas 7.000 ha selama 10 tahun dan tidak ada sumber pendanaan lain. Oleh karena itu, kerjasama dengan pihak luar negeri untuk penanaman sisanya yang 3.000 ha selama 10 tahun menjadi additionality untuk perdagangan karbon melalui offset emisi GRK. Kemudian proses selanjutnya, di akhir periode, pencapaian dari aksi mitigasi ini diukur dan diverifikasi melalui proses yang dikenal dengan MRV (Measurement, Reporting, and Verification) oleh Lembaga Validator dan Verifikator Independen yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Lalu diterbitkan sertifikat pengurangan emisi GRK (SPE GRK) oleh kementrian lingkungan hidup dan SPE GRK tersebut bisa perjual-belikan oleh pelaku usaha yang telah berhasil mengurangi emisi (offset) kepada pelaku usaha lain, sehingga pembeli dapat mengklaim telah mengurangi emisi GRK tanpa harus melakukan mitigasi secara langsung.
Pertanyaan Bagaimana hukum jual beli jual beli karbon baik dengan model pertama maupun model kedua?
Section titled “Pertanyaan Bagaimana hukum jual beli jual beli karbon baik dengan model pertama maupun model kedua?”### Jawaban Jual beli karbon baik dengan model pertama (sistem cap and trade) maupun model kedua (Offset Emisi), hukumnya boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba’i al-huquq al-ma’nawiyyah (jual beli hak-hak imateriil). Artinya, transaksi ini terjadi tidak melibatkan benda fisik, melainkan hak untuk mengeluarkan emisi karbon atau hak untuk mengimbangi emisi yang telah dikeluarkan. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Hak-hak imateriil (seperti nama dagang, izin usaha, ciptaan, dan penemuan) kini memiliki nilai finansial secara ‘urf yang dihargai secara hukum Islam, sehingga diperbolehkan untuk dipindahtangankan sesuai dengan ketentuan syariat, dan hak-hak tersebut dilindungi serta tidak boleh diserang atau dilanggar.”14 > [teks Arab, lihat dokumen asli] و > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Boleh mentasarufkan hak-hak imateriil dan memindahkannya dengan kompensasi harta jika aman dari unsur ketidakpastian, penipuan dan kecurangan, mengingat bahwa hal tersebut telah menjadi hak finansial”.15 14 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Dar al-Fikr, cet ke-12, juz, X], h. 569. 15 Hay’ah al-Muhasabah wa al-Muraja’ah Lil Muassasat al-Maliyyah al- Islamiyyah, al-Ma’ayir al-Syar’iyyah, 1437 H, h.1063.