Konsep 'Illat dan Maqashid Zakat
Konsep ‘Illat Dan Maqashid Zakat
Section titled “Konsep ‘Illat Dan Maqashid Zakat”Deskripsi Masalah Sektor filantropi adalah sektor yang sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, sektor filantropi dianggap cukup menjanjikan dalam menggalang dana dari masyarakat. Data dari World Giving Index (WGI) menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara paling dermawan di dunia. Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini akan mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan taraf kehidupan, dan problem-problem sosial lainnya. Sektor filantropi yang sudah memiliki pakem mapan adalah zakat. Namun meski demikian, zakat masih menyisakan beberapa problem untuk disikapi. Selama ini, fikih klasik hanya mengenal harta-harta zakat dalam enam jenis. Keenam jenis ini diwajibkan zakat karena dianggap sebagai harta yang berkembang serta pemiliknya dianggap kaya (mazhinnat al-ghina). Namun dengan perubahan zaman dan pola transaksi di masa kini yang drastis, kekayaan konvensional seperti berternak dan bertani dianggap sulit mendatangkan kekayaan. Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa masyarakat miskin yang tersebar di sektor pertanian berada di angka yang cukup besar. Sektor pertanian akan mampu mendatangkan harta dan keuntungan jika memiliki lahan yang sangat besar dan luas. Sementara pada umumnya lahan besar dan luas hanya dimiliki oleh perusahaan besar – yang dalam fikih klasik tidak diwajibkan zakat karena konsep ‘perusahaan’ tidak dikenal secara spesifik. Dengan keuntungan yang sudah semakin menipis karena ongkos operasional (pupuk, air, dll) yang tinggi, petani masih harus mengeluarkan zakat lima hingga sepuluh persen dari produk kotor. Sementara di sisi lain, banyak sumber-sumber dana baru yang tidak dikenal dalam fikih klasik namun pada nyatanya sanggup mendatangkan kekayaan yang fantastis. Perubahan dinamika ini sebetulnya bisa direspon jika pemahaman tentang ‘illat dan maqashid zakat dirumuskan secara utuh. Oleh sebab itu sangat relevan untuk menanyakan kembali: Apa ‘illat dan maqashid dalam kewajiban zakat?
Section titled “Deskripsi Masalah Sektor filantropi adalah sektor yang sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, sektor filantropi dianggap cukup menjanjikan dalam menggalang dana dari masyarakat. Data dari World Giving Index (WGI) menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara paling dermawan di dunia. Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini akan mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan taraf kehidupan, dan problem-problem sosial lainnya. Sektor filantropi yang sudah memiliki pakem mapan adalah zakat. Namun meski demikian, zakat masih menyisakan beberapa problem untuk disikapi. Selama ini, fikih klasik hanya mengenal harta-harta zakat dalam enam jenis. Keenam jenis ini diwajibkan zakat karena dianggap sebagai harta yang berkembang serta pemiliknya dianggap kaya (mazhinnat al-ghina). Namun dengan perubahan zaman dan pola transaksi di masa kini yang drastis, kekayaan konvensional seperti berternak dan bertani dianggap sulit mendatangkan kekayaan. Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa masyarakat miskin yang tersebar di sektor pertanian berada di angka yang cukup besar. Sektor pertanian akan mampu mendatangkan harta dan keuntungan jika memiliki lahan yang sangat besar dan luas. Sementara pada umumnya lahan besar dan luas hanya dimiliki oleh perusahaan besar – yang dalam fikih klasik tidak diwajibkan zakat karena konsep ‘perusahaan’ tidak dikenal secara spesifik. Dengan keuntungan yang sudah semakin menipis karena ongkos operasional (pupuk, air, dll) yang tinggi, petani masih harus mengeluarkan zakat lima hingga sepuluh persen dari produk kotor. Sementara di sisi lain, banyak sumber-sumber dana baru yang tidak dikenal dalam fikih klasik namun pada nyatanya sanggup mendatangkan kekayaan yang fantastis. Perubahan dinamika ini sebetulnya bisa direspon jika pemahaman tentang ‘illat dan maqashid zakat dirumuskan secara utuh. Oleh sebab itu sangat relevan untuk menanyakan kembali: Apa ‘illat dan maqashid dalam kewajiban zakat?”Jawaban
Section titled “Jawaban”a. Dalil zakat Dalam Alquran, ayat tentang kata zakat disebutkan sebanyak 82 kali. Jika hal ini menunjukkan sesuatu, maka itu adalah menunjuk pada pentingnya zakat. Karena itu, zakat menjadi salah satu rukun Islam. Di antara ayat-tersebut adalah: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ber-rukuk lah bersama orang orang yang rukuk (al-Baqarah: 43) Dalam ayat yang lain Allah berfirman: > [teks Arab, lihat dokumen asli] ك > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: ambillah shadaqah (zakat) dari hart-harta mereka (di mana zakat itu) dapat membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena do’amu mereupakan ketentraman bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan mengetahui. Ayat ini tidak hanya menjelaskan kewajiban zakat, namun juga menjelaskan tentang hikmah disyariatkannya zakat, yakni: menyucikan harta. Dalam ayat lain Allah berfirman: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dan di dalam harta-harta orang kaya terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta maupun tidak meminta-minta” (ad- Dzariyat 19). Ayat ini memberikan isyarat bahwa orang-orang yang memiliki harta berkewajiban berbagi dengan orang-orang yang lemah, yaitu karena di dalam harta orang-orang kaya itu terdapat “hak” orang-orang miskin. Sementara dalam konteks peruntukan zakat dijelaskan dalam firman Allah: > [teks Arab, lihat dokumen asli] artinya; “shadaqat itu (zakat) hanya diperuntukkan untuk orang- orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dijinakkan hatinya, dan diperuntukkan dalam budak-budak, orang-orang yang memiliki hutang dan orang yang berjuang di jalan allah dan anak jalan. hal itu sebagai kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha bijak” (at-taubah:60)
b. Zakat Antara Ta’abbudi Dan Ta’aqquli Dalam Islam, zakat adalah ibadah. Karenanya, zakat bersifat ta’abbudi. Namun, zakat juga memiliki sisi ta’aqquli alias memiliki alasan disyariatkannya karena zakat juga menyangkut hak manusia (haq adami). Al-‘Izz bin Abdissalam mengatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: “Hak Allah ada tiga macam: 1) Hal-hal yang murni karena Allah seperti pengetahuan dan seluruh kondisi yang wajib diimani…2)Hal-hal yang terdiri dari hak-hak Allah dan hamba- Nya, seperti zakat dan sedekah…Zakat dan sedekah adalah ibadah kepada Allah di satu sisi dan memberi manfaat kepada hamba-Nya di sisi lain.”80
c. ‘Illat Zakat Dalam menentukan ‘illat zakat, penting dilakukan pembacaan atas teks-teks fikih. Ketika menjelaskan jenis-jenis harta zakat, Al- Mawardi memberikan isyarat bahwa ‘illat kewajiban zakat adalah karena harta itu bisa atau berpotensi berkembang. Ia berkata dalam Al-Hawi Al-Kabir: > [teks Arab, lihat dokumen asli] ي > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: “Harta itu ada tiga macam: 1) Harta yang berkembang dengan sendirinya, 2) Harta yang memiliki potensi untuk berkembang, 3) Harta yang tidak berkembang dengan sendirinya. Harta yang berkembang dengan sendirinya contohnya adalah: Hewan ternak, tambang, pertanian, dan perkebunan. Harta yang 80 Izzuddin bin Abdussalam, Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Beirut: DKI, 1991 M, Vol. I, hlm. 153 memiliki potensi untuk berkembang contohnya: Dirham, dinar, dan barang-barang perdagangan. Perbedaan antara kedua jenis harta ini adalah: Harta yang berkembang dengan sendirinya itu bergantung pada kepemilikan, bukan pekerjaan. Sementara harta yang berpotensi untuk berkembang itu bergantung pada usaha dan perputaran harta, bukan kepemilikan.”81 Dari tiga jenis harta yang disebutkan Al-Mawardi di atas yang diwajibkan zakat adalah harta yang berkembang dengan sendirinya serta harta yang memiliki potensi untuk berkembang. Sementara dalam menentukan berkembang atau tidaknya sebuah harta (al- nama’), para ulama memiliki kriteria khusus, yaitu harta tidak digunakan untuk pemakaian pribadi (nonbisnis) serta tidak beralih dari fungsi aslinya. Mengenai hal ini, Imam Al-Nawawi menulis: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Zakat emas dan perak (itu wajib) karena keduanya memiliki potensi untuk berkembang. Maka (zakat diwajibkan pada emas dan perak) seperti unta dan sapi yang digembala. Tidak diwajibkan zakat pada (logam dan batu mulia) selain keduanya seperti batu rubi, zamrud, mutiara kerang, atau pun mutiara karang – karena barang-barang itu disiapkan untuk dikenakan sebagai perhiasan. Maka (hukum tidak wajib zakatnya benda tersebut) sama seperti unta dan sapi yang dipekerjakan (bukan digembala untuk dikembangkan).”82 81 Abu al-Hasan ‘Ali b. Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir (Beirut: DKI, 1999 M) vol. iii, hlm. 88 82 Yahya b. Syaraf Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Kairo: Al- Thiba’ah Al-Muniriyyah, 1344 H) vol. vi, hlm. 2 Penjelasan al-Nawawi ini menunjukkan bahwa batu mulia selain emas dan perak tidak diwajibkan zakat karena hal-hal itu pada umumnya difungsikan untuk dikenakan dan pemakaian pribadi. Maka “sifat keberkembangan” sebagaimana terdapat pada emas dan perak tidak terpenuhi. Sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Begitu juga Al-Nawawi di atas menyebutkan bahwa unta dan sapi yang digunakan untuk berkerja (semisal mengangkut barang, membajak sawah), bukan diternak untuk dikembangkan, tidak diwajibkan zakat. Karena binatang yang demikian itu sudah tidak memungkinkan untuk diternakkan sehingga tidak bisa berkembang. Dari teks-teks ini bisa disimpulkan bahwa al-nama’ merupakan satu unsur penting dalam menentukan harta yang wajib dizakati. Namun apakah al-nama’ adalah ‘illat? Dari penelusuran sebagian besar teks-teks fikih Mazhab Syafi’i ditemukan bahwa al-nama’ adalah ‘illat. Dalam Hasyiah ‘Umairah misalnya disebutkan mengenai zakat dagang (tijarah): > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Kewajiban zakat harta dagang dari segi qiyas adalah harta tersebut diharapkan bisa berkembang.”83 Penyebutan qiyas merupakan indikasi kuat bahwa al-nama wa murshad lah (berkembang dan potensi berkembang) adalah ‘illat diwajibkannya zakat. Selain itu, ketika menjelaskan tidak wajib membayar zakat binatang ternak yang dihutangkan, Zakariya Al- Ansari berkata: > [teks Arab, lihat dokumen asli] 83 Ahmad ‘Umairah Al-Burullusi, Hasyiah Kanz al-Raghibin (Beirut: Dar al- Fikr, 1995 H) vol. ii, hlm. 95 “Alasan (‘illat) yang paling ashah adalah karena harta itu (binatang ternak yang dihutangkan) tidak berkembang dan tidak berpotensi berkembang.”84 Selain al-nama’ (adanya harta yang berkembang dan bertambah nilainya), ‘illat zakat yang lain adalah al-ghina alias kaya. Dalam ayat Alquran Allah berfirman: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Ambillah zakat dari harta mereka,” Ayat ini menyiratkan bahwa zakat diwajibkan atas orang yang memiliki harta. Pertanyaannya: siapa yang memiliki harta? Dalam hadis Nabi Muhammad saw disebutkan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas harta-harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada orang- orang miskin.” Dari hadis ini, Ibn ‘Asyur mengambil kesimpulan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Syariat telah mengisyaratkan bahwa ‘illat zakat – maksud saya manifestasi hikmahnya – adalah kaya .. oleh sebab itu sabda Nabi saw “Diambil dari orang kaya” merupakan isyarat. Hal ini merupakan bentuk metode penetapan ‘illat. Para ulama mendefinisikan ima’ sebagai “adanya sifat dalam hukum yang 84 Zakariyya b. Muhammad Al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl al- Thalib (Dar al-Kitab Al-Islami, tt) vol. i, hlm. 355 mana andai sifat itu tidak menuntun kepada alasan maka niscaya menyebutkannya sia-sia.”” Dari sinilah kita bisa dimengerti ketika para ulama memberlakukan nishab sebagai syarat diwajibkannya zakat, karena nisab merupakan upaya ulama untuk merumuskan al-ghina (kaya dan adanya kecukupan kekayaan) sebagai ‘illat wajibnya zakat. Hal ini juga dipahami dari hadis Rasulullah Saw yang menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dari Jabir RA dari Rasulullah Saw, beliau bersabda : harta yang yang kurang dari lima auq tidak wajib zakat, begitu juga jika kurang lima ekor unta tidak wajib zakat, pun jika kurang lima sak dari hasil panen kurma juga tidak wajib zakat” HR. Imam Muslim
d. Maqashid Zakat Salah satu maqashid atau tujuan disyariatkan zakat adalah saling membantu dan kebersamaan dalam suka dan duka sesama manusia (al-muwasah). Tujuan ini secara implisit disebutkan oleh Al-Qaffal: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Zakat adalah hak yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya dalam rangka bersimpati kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan. Simpati ini adalah hal yang diinginkan oleh akal sehat serta selalu menjadi tujuan watak manusia dalam hidup sosial.”85 Secara lebih tegas, Abu ‘Abdillah Al-Mazari menulis: 85 Abu Bakr Muhammad b. ‘Ali Al-Qaffal Al-Syasyi, Mahasin al-Syari’ah fi Furu’ al-Syafi’iyyah (Beirut: DKI, tt) hlm. 167 > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Syariat mengindikasikan bahwa zakat disyariatkan dalam rangka menunjukkan empati.”86 Selain itu zakat memiliki tujuan melatih diri agar tak bergantung pada sifat-sifat duniawi. Al-Zanjani meriwayatkan bahwa Abu Hanifah berkata: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Abu Hanifah berkata: Zakat disyariatkan dalam rangka melatih diri dengan mengurangi harta. Karena bergantung pada harta adalah penyebab kezaliman dan terjatuh dalam kubangan kerusakan.”87 Dari penjelasan ini dapat ditarik satu kesimpulan bahwa tujuan utama disyariatkannya zakat adalah agar saling tolong-menolong (at-ta’awun) dan membangun solidaritas sosial (al-muwasah al- ijtima’iyyah) yang kokoh, sehingga berbagai persoalan masyarakat, khsususnya ketidakadilan sosial ekonomi dapat dikurangi jika tidak bisa dihilangkan sama sekali. 86 Muhammad b. ‘Ali Al-Maziri, Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim (Al-Dar Al- Tunisiyah, 1988 M), vol. ii, hlm. 5 87 Syihab al-Din Al-Zanjani, Takhrij al-Furu’ ‘ala Al-Ushul (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1398 H) hlm. 111