Transformasi Digital Nahdlatul Ulama
Perkum No. 19/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini, yang dimaksud dengan:
-
Transformasi Digital Nahdlatul Ulama adalah upaya percepatan modernisasi layanan Perkumpulan/Jam’iyyah Nahdlatul Ulama melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu.
-
Layanan Digital Nahdlatul Ulama adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi digital yang dikembangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mencakup digitalisasi layanan untuk warga dan/atau pengurus Nahdlatul Ulama.
-
DIGDAYA NU adalah akronim dari Digitalisasi Data dan Layanan Nahdlatul Ulama, merupakan nama platform digital yang dikembangkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
Tim Transformasi Digital Nahdlatul Ulama adalah penyelenggara transformasi digital yang bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan transformasi digital di semua tingkat kepengurusan Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
-
PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
Pengguna DIGDAYA NU adalah warga, anggota, kader, fungsionaris pengurus dan/atau kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama dan perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang memanfaatkan layanan digital Nahdlatul Ulama.
-
Aplikasi Digital Prioritas adalah sistem digital yang berdampak luas dan menjadi prioritas dalam mendukung layanan Nahdlatul Ulama.
BAB II - Ruang Lingkup
Section titled “BAB II - Ruang Lingkup”Pasal 2
- (1) Optimalisasi khidmah Nahdlatul Ulama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan organisasi, layanan, dan usahanya.
- (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Nahdlatul Ulama melalui platform digital yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh PBNU.
BAB III - Prioritas Transformasi Digital
Section titled “BAB III - Prioritas Transformasi Digital”Pasal 3
- (1) Transformasi Digital Nahdlatul Ulama dilakukan melalui penyelenggaraan Aplikasi Digital Prioritas yang ditetapkan oleh PBNU dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
- (2) Aplikasi Digital Prioritas meliputi: a. layanan pendidikan dan pengajaran formal oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif NU; b. layanan pengembangan pondok pesantren oleh Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah NU; c. layanan pembahasan keislaman tematik oleh Lembaga Bahtsul Masail NU; d. layanan pengembangan seni dan budaya oleh Lesbumi NU;
e. layanan hisab dan rukyat oleh Lembaga Falakiyah NU; f. layanan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah oleh
Lazisnu;
Section titled “Lazisnu;”g. layanan penulisan dan penerbitan oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr NU; h. layanan pengembangan sumberdaya manusia oleh Lakpesdam NU; i. layanan dakwah Islam oleh LDNU; j. layanan penanggulangan bencana oleh LPBINU; k. layanan pendampingan hukum oleh LPBHNU; l. layanan pengembangan masjid oleh LTMNU; m. layanan pengembangan ekonomi warga oleh LPNU; n. layanan pengembangan pertanian oleh LPPNU; o. layanan kesehatan oleh LKNU; p. layanan pemberdayaan keluarga oleh LKKNU; q. layanan pendidikan tinggi oleh LPTNU; dan r. layanan pengelolaan dan pengembangan wakaf oleh LWPNU.
Pasal 4 Untuk mewujudkan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PBNU mengembangkan platform digital yang bernama
Digdaya Nu.
Section titled “Digdaya Nu.”BAB IV - Tim Transformasi Digital Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB IV - Tim Transformasi Digital Nahdlatul Ulama”Pasal 5
- (1) Untuk mengembangkan dan mengendalikan platform digital sebagaimana dimaksud Pasal 4, PBNU membentuk suatu tim yang diberi tugas untuk mengelola tahapan Transformasi Digital Nahdlatul Ulama.
- (2) Tim Transformasi Digital Nahdlatul Ulama ditetapkan oleh PBNU.
Pasal 6
- (1) Tim Transformasi Digital Nahdlatul Ulama bertugas: a. melakukan koordinasi penerapan kebijakan transformasi digital di semua tingkatan organisasi; b. menyusun perencanaan strategis transformasi digital; c. memastikan integrasi aplikasi dan layanan digital antar- lembaga; dan d. mengawasi pelaksanaan transformasi digital di setiap tingkatan.
- (2) Sekretaris Jenderal menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan teknis transformasi digital Nahdlatul Ulama di bawah arahan Ketua Umum PBNU.
Pasal 7
- (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat
- (2), Sekretaris Jenderal PBNU wajib: a. mengidentifikasi kebutuhan layanan digital; b. merancang dan mengembangkan aplikasi digital; c. memastikan keamanan dan keberlanjutan layanan digital; dan d. melakukan integrasi data antar-lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Jenderal PBNU dapat dibantu oleh beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
BAB V - Pendanaan
Section titled “BAB V - Pendanaan”Pasal 8 Pendanaan penyelenggaraan transformasi digital Nahdlatul Ulama bersumber dari: a. anggaran PBNU; dan b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VI - Ketentuan Penutup”Pasal 9
- (1) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M
Keputusan KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA TAHUN 2025 Nomor: 6/KONBES/II/2025
Section titled “Keputusan KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA TAHUN 2025 Nomor: 6/KONBES/II/2025”## Pengesahan Hasil Sidang Komisi Organisasi KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA TAHUN 2025 Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggara kan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
b. Bahwa Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan yang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muk tamar, mengkaji perkembangan dan memu tuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 perlu menetapkan keputusan tentang Pengesahan hasil Sidang Komisi Organisasi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22.
-
Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 76.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Permusya waratan.
-
Keputusan Rapat Harían Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 9 Jumadal Akhiroh 1446 H/11 Desember 2024 M. Memperhatikan : 1. Usulan Rancangan Materi Komisi Organisasi dari Panitia Pengarah Tim Materi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025.
-
Hasil Sidang Komisi Organisasi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025.
-
Masukan dan rekomendasi peserta Sidang Pleno Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 yang membahas Hasil Sidang Komisi Organisasi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025.
-
Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 tanggal 7 Sya’ban 1446 H/6 Februari 2025.
Memutuskan: Menetapkan : Kesatu : Mengesahkan isi beserta uraian hasil Sidang Komisi Organisasi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan dirumuskan dalam:
Section titled “Memutuskan: Menetapkan : Kesatu : Mengesahkan isi beserta uraian hasil Sidang Komisi Organisasi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan dirumuskan dalam:”-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Sistim Kaderisasi.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Kepengurusan Baru.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepengurusan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perangkat Perkumpulan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 8 Tahun 2025 tentang Badan Khusus.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 9 Tahun 2025 tentang Permu syawaratan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pem berhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Sistim Pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang Nahdlatul Ulama.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Per kembangan Perkumpulan.
-
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 19 Tahun 2025 tentang Transformasi Digital Nahdlatul Ulama. Kedua : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan harmo nisasi dan sinkronisasi Peraturan Perkumpulan sebagaimana dimaksud diktum pertama terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang telah berlaku sebelumnya. Ketiga : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan sosialiasi kepada seluruh jajaran kepengurusan atas berlakunya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H. 6 Februari 2025 M.