Pemberhentian Fungsionaris, PAW dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
Perkum No. 13/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan: a. Fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama, atau selanjutnya dapat disebut fungsionaris, adalah anggota atau kader Nahdlatul Ulama yang namanya tercatat dalam suatu Susunan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat kepengurusan tertentu yang telah memperoleh pengesahan dari Kepengurusan yang yang berwenang; b. Susunan pengurus adalah struktur atau daftar nama-nama dan jabatan fungsionaris yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan untuk menjalankan kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat tertentu. c. Pemberhentian fungsionaris adalah proses resmi atau tindakan yang menyebabkan seorang fungsionaris tidak lagi memiliki posisi jabatan, tanggung jawab dan kewenangan dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat tertentu. d. Rotasi jabatan adalah proses perpindahan fungsionaris dari suatu posisi jabatan ke posisi jabatan lain di dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sama. e. Berhalangan tetap adalah kondisi di mana seorang fungsionaris tidak dapat lagi menjalankan jabatan, tanggung jawab dan kewenangannya secara permanen dikarenakan fungsionaris tersebut meninggal dunia atau diberhentikan tetap dari kepengur usan Nahdlatul Ulama sehingga menimbulkan kekosongan jabatan.
f. Berhalangan sementara adalah kondisi di mana seorang fungsionaris tidak dapat menjalankan jabatan, tanggung jawab dan kewenangannya karena alasan tertentu yang bersifat sementara selama kurang dari enam bulan. g. Pelimpahan fungsi jabatan adalah proses pengalihan sementara sebagian atau seluruh fungsi, tanggung jawab dan wewenang suatu jabatan secara sementara melalui pemberian mandat kepada fungsionaris atau jabatan lain dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sama dan masa khidmatnya sedang berjalan.
BAB II - Pergantian Antar Waktu
Section titled “BAB II - Pergantian Antar Waktu”Pasal 2
- (1) Pergantian antar waktu adalah perubahan susunan pengurus Nahdlatul Ulama pada saat masa khidmatnya sedang berjalan.
- (2) Pergantian antar waktu dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan antar waktu dikarenakan terdapat fungsionaris yang berhalangan tetap.
Pasal 3 Berhalangan tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
- (2), dikarenakan: a. meninggal dunia; dan/atau b. pemberhentian pengurus.
Pasal 4
- (1) Sebutan jabatan untuk jabatan Rais ‘Aam, Ketua Umum, Rais atau Ketua hasil Pergantian antar waktu adalah Pejabat Rais ‘Aam, Pejabat Ketua Umum, Pejabat Rais, atau Pejabat Ketua.
- (2) Sebutan jabatan untuk jabatan selain Rais ‘Aam, Ketua Umum, Rais Syuriyah atau Ketua hasil Pergantian antar waktu tidak berubah.
Pasal 5 Masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama yang mengajukan pergantian antar waktu adalah sama dengan masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama tersebut, yaitu melanjutkan sisa masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama dimaksud.
BAB III - Pemberhentian Fungsionaris
Section titled “BAB III - Pemberhentian Fungsionaris”Pasal 6 Pemberhentian fungsionaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 7 Pemberhentian dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan antara lain: a. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; b. sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas perkumpulan sedikitnya selama enam bulan; c. pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas perkumpulan secara wajar;
d. tidak aktif sedikitnya dalam enam bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan perkumpulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat diterima; e. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama; dan/atau f. tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan kaderisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama.
Pasal 8 Pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan: a. melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan; b. melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil; c. melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan/atau d. menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB III - Rotasi Jabatan
Section titled “BAB III - Rotasi Jabatan”Pasal 9 Rotasi jabatan bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja kepengurusan Nahdlatul Ulama.
Pasal 10 Rotasi jabatan dilakukan antara fungsionaris dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sama dan masa khidmatnya sedang berjalan.
BAB IV - Pelimpahan Fungsi Jabatan
Section titled “BAB IV - Pelimpahan Fungsi Jabatan”Pasal 11 Pelimpahan fungsi jabatan dapat dilaksanakan apabila fungsionaris yang bersangkutan dinyatakan berhalangan sementara.
Pasal 12 Berhalangan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
- (2), dikarenakan antara lain: a. menjalankan tugas perkumpulan; b. menjalankan tugas belajar; c. sakit; d. permohonan izin yang dikabulkan; e. penonaktifan; dan/atau f. halangan lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan perkumpulan.
Pasal 13 Penonaktifan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dilakukan terhadap fungsionaris pengurus karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat merugikan perkumpulan baik secara materiil maupun non materiil.
Pasal 14 Sebutan jabatan untuk fungsionaris yang diberi mandat adalah Pelaksana Harian atau disingkat Plh.
Pasal 15 Masa jabatan Pelaksana Harian tidak lebih dari enam bulan sejak ditetapkan.
BAB VI - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VI - Ketentuan Peralihan”Pasal 16 Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VII - Ketentuan Penutup”Pasal 17
- (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
- (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
- (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M