Lewati ke konten

Muslim di Negara Mayoritas Non-Muslim

Deskripsi Masalah Umat Islam yang tinggal di negara yang mayoritas penduduknya beragama selain Islam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan ajaran agamanya, sementara mereka juga dituntut untuk mematuhi hukum negara tempat mereka menetap. Di satu sisi mereka adalah umat Islam yang terikat dengan ketentuan al-Qur’an dan hadits, sementara di sisi lain mereka dituntut untuk tunduk dan patuh pada konstitusi negara yang tidak sepenuhnya mengacu dua sumber hukum Islam tersebut. Bahkan, tidak sedikit hukum positif di negara tersebut diacukan pada pandangan-pandangan secular. Dalam kaitan itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang muslim diperbolehkan berpartisipasi dalam sistem pemerintahan yang demikian seperti dalam memilih pemimpin atau bahkan umat Islam menjadi anggota militer di negara non- Muslim tesebur. Fikih siyasah kontemporer berusaha memberikan panduan etik-moral dalam menghadapi dinamika kehidupan muslim di negara-negara non-muslim tersebut misalnya dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan (al-‘adl), kesetaraan (al- musawah) dan kemaslahatan. Dengan itu diharapkan, umat Islam bisa menjadi warga negara yang baik sekaligus menjadi umat Islam yang baik. Rumusan pertanyaan yang bisa diajukan adalah bagaimana fikih melihat status muslim di negara non muslim dan apa saja dhawabit yang mengatur hubungan Muslim dengan pemerintah non-muslim?

Section titled “Deskripsi Masalah Umat Islam yang tinggal di negara yang mayoritas penduduknya beragama selain Islam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan ajaran agamanya, sementara mereka juga dituntut untuk mematuhi hukum negara tempat mereka menetap. Di satu sisi mereka adalah umat Islam yang terikat dengan ketentuan al-Qur’an dan hadits, sementara di sisi lain mereka dituntut untuk tunduk dan patuh pada konstitusi negara yang tidak sepenuhnya mengacu dua sumber hukum Islam tersebut. Bahkan, tidak sedikit hukum positif di negara tersebut diacukan pada pandangan-pandangan secular. Dalam kaitan itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang muslim diperbolehkan berpartisipasi dalam sistem pemerintahan yang demikian seperti dalam memilih pemimpin atau bahkan umat Islam menjadi anggota militer di negara non- Muslim tesebur. Fikih siyasah kontemporer berusaha memberikan panduan etik-moral dalam menghadapi dinamika kehidupan muslim di negara-negara non-muslim tersebut misalnya dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan (al-‘adl), kesetaraan (al- musawah) dan kemaslahatan. Dengan itu diharapkan, umat Islam bisa menjadi warga negara yang baik sekaligus menjadi umat Islam yang baik. Rumusan pertanyaan yang bisa diajukan adalah bagaimana fikih melihat status muslim di negara non muslim dan apa saja dhawabit yang mengatur hubungan Muslim dengan pemerintah non-muslim?”

a. Status Muslim di Negara Mayoritas Non-Muslim Sebagaimana non-Muslim di negara yang mayoritas beragama Islam berstatus sebagai muwathin (warga negara), maka seorang muslim yang tinggal di negara yang mayoritas penduduknya beragama selain Islam memiliki status yang sama, yaitu sebagai muwathin. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang setara dengan warga negara lainnya. Dalam sistem negara modern, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, hak politik, dan kesempatan ekonomi yang sama tanpa memandang latar belakang agama mereka. Sementara konsep negara perang (darul harb) dalam fikih klasik harus diletakkan dalam konteks kesejarahahannya di mana konflik agama sering kali menjadi faktor utama dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam konteks negara bangsa hari ini, kategori ini sudah tidak relevan lagi. Perang tidak lagi terjadi semata- mata karena perbedaan agama, melainkan lebih sering dipicu karena faktor politik, ekonomi, dan lainnya. Selama hubungan antarnegara berlangsung dalam keadaan damai, tidak ada alasan untuk membedakan negara berdasarkan kepenganutan keagamaan warga negara. Dalam kaitan itu, relevan pernyataan Wahbah Zuhaili berikut: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Kesimpulan menurut pandangan mereka adalah bahwa dasar perbedaan antara dua negeri terletak pada hilangnya jaminan perlindungan (‫)عصمة‬, dan bahwa faktor utama perbedaan tersebut adalah keamanan dan ketakutan, sebagaimana dijelaskan Imam Abu Hanifah. Maka, negeri asing atau negeri perang adalah negeri yang tidak berada dalam keadaan damai dengan negara Islam. Namun, ini hanyalah keadaan sementara yang berlangsung selama ada perang dan berakhir ketika perang berakhir.”103 Dengan demikian, dalam keadaan damai, istilah negara kafir (dar al-kufr) dan negara Muslim (dar al-Islam) tidak lagi relevan dalam wacana politik dan hubungan internasional sekarang ini. Yang lebih relevan adalah membangun hubungan berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan hak, dan kerja sama internasional yang saling menguntungkan, sebagaimana yang telah banyak diterapkan dalam sistem hukum dan politik global saat ini.

b. Dhawabith Hubungan Muslim dengan Pemerintahan Non- Muslim

  1. Keamanan Muslim Keamanan umat Islam, baik dalam aspek keselamatan jiwa maupun kebebasan mengekspresikan ajaran agamanya, menjadi faktor utama dalam menentukan hubungan antara umat Islam dan negara yang mayoritas beragama selain Islam. Dalam kondisi di mana hak-hak tersebut terjamin, seorang Muslim diperbolehkan untuk menetap di negara tersebut. Bahkan, jika keberadaannya dapat berkontribusi dalam menciptakan kemaslahatan baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat secara luas, maka dianjurkan untuk tetap tinggal dan berperan aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan intelektual di negara tersebut. Pemikiran tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut: Pertama, syariat Islam tidak menentukan harus di mana seorang muslim untuk bertempat tinggal. Syaikh Ramadlan al-Buthi menjelaskan: 103 Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb, hlm. 195-196. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Sudah diketahui bahwa hukum asal dalam segala sesuatu adalah kebolehan, dan ini merupakan kaidah yang dikenal dalam syariat Islam. Konsekuensi dari kaidah ini adalah bahwa seorang Muslim berhak memilih tempat mana pun di bumi ini untuk tinggal dan menetap. Pertama: Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan dalam syariat yang mewajibkan seorang Muslim untuk tinggal di suatu wilayah tertentu tanpa boleh berpindah ke tempat lain. Di antara dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Berjalanlah di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana Allah memulai penciptaan, kemudian Allah menjadikannya kejadian yang akhir (hari kebangkitan). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS. Al-‘Ankabūt: 20). “Katakanlah: ‘Berjalanlah di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang- orang yang berdosa.’” (QS. An-Naml: 69)”104 Kedua, seorang muslim tidak perlu hijrah ke negeri muslim sekiranya keamanannya terjamin di negeri non-muslim tersebut. Sebab, alasan utama disyariatkannya hijrah pada masa Nabi Muhammad adalah faktor keamanan. Pada masa itu, kaum Muslim 104 Ramadan al-Buthi, al-Iqamah wa at-Tajanus Fi Dar al-Kufr, hlm. 30. menghadapi berbagai ancaman, tekanan, serta persekusi dari kaum Quraisy Makkah, yang membuat umat Islam tidak dapat menjalankan ajaran Islam dengan tenang. Situasi ini menjadikan hijrah sebagai solusi untuk mencari tempat yang lebih aman, di mana mereka bisa menjalankan agama tanpa rasa takut. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan hijrah sebagai upaya perlindungan bagi kaum muslim agar mereka dapat mempertahankan keimanan dan menjalankan ibadah dengan tenang. Menyangkut hal ini, ‘Aisyah menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Tidak ada hijrah setelah hari ini. Dahulu, seorang mukmin melarikan diri dengan agamanya kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya karena takut akan fitnah terhadapnya. Namun, hari ini Allah telah memenangkan Islam, dan seorang mukmin dapat beribadah kepada Tuhannya di mana pun dia mau. Akan tetapi, yang ada adalah jihad dan niat.”105 Mengomentari hadits tersebut, Ibnu Hajar menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah dan bahwa sebabnya adalah ketakutan terhadap fitnah. Hukum bergantung pada illahnya, sehingga konsekuensinya adalah barang siapa yang mampu beribadah kepada Allah di mana pun ia berada, maka hijrah tidak 105 HR: Bukhari, nomor hadits: 2914 diwajibkan atasnya. Namun, jika ia tidak bisa melakukannya, maka hijrah menjadi wajib baginya.”106 Ketiga, dianjurkan untuk tetap tinggal sekiranya lebih mengandung maslahat. Bahkan, jika keberadaan muslim di negara yang mayoritas penduduknya non muslim lebih mendatangkan kemaslahatan dan menjadi sarana mengenalkan ajaran Islam, maka ia lebih diutamakan untuk tetap berada di negara non-muslim tersebut. Al-Ramli menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Hijrah tidak wajib bagi kaum Muslimin tersebut dari tanah air mereka, karena mereka mampu menampakkan agama mereka di sana. Selain itu, Rasulullah pernah mengutus Utsman pada hari Perjanjian Hudaibiyah ke Mekah karena yang bersangkutan mampu menampakkan agamanya di sana. Bahkan, hijrah tidak diperbolehkan bagi mereka, karena keberadaan mereka di tempat tersebut diharapkan dapat menjadi sebab keislaman orang lain.”107

  2. Tunduk Pada Sistem Yang Adil Keadilan merupakan prinsip utama dalam pemerintahan. Menurut Islam, kepemimpinan dan tata kelola negara harus didasarkan pada keadilan tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau status sosial. Pemerintah yang adil bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dengan benar, melindungi hak- hak rakyat, serta memastikan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi semua warganya. Al-Ghazali mengisyaratkan bahwa kunci 106 Ibn Hajar, Fathul Bari, vol. VII, hlm. 227. 107 Ar-Ramli, Fatawa, vol. IV, hlm. 55. keberhasilan sebuah pemerintahan adalah keadilan dan kesetaraan. Ia menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Seorang pemimpin yang adil adalah yang berlaku adil di antara rakyatnya, serta menjauhi kezaliman dan kerusakan. Sedangkan pemimpin yang zalim adalah pertanda kehancuran, karena kekuasaannya tidak akan bertahan lama. Sebagaimana sabda Nabi:“Kekuasaan bisa tetap bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.” Dalam sejarah disebutkan bahwa bangsa Majusi menguasai dunia selama empat ribu tahun, dan kerajaan mereka tetap bertahan karena keadilan mereka terhadap rakyatnya serta pemerintahan yang dijalankan dengan keseimbangan dan keadilan.”108 Oleh karena itu semua sistem yang adil pada hakikatnya merupakan manifestasi dari ajaran Islam. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Setiap hukum yang didalamnya mengandung manfaat dan menghilangkan madarat, maka itu diakui dan diridhai oleh syariat.”109 Berdasarkan hal tersebut, seorang muslim yang menetap di negara yang mayoritas penduduknya bergama selain Islam harus 108 Al-Ghazali, at-Tibr al-Masbuk, hlm. 44. 109 Al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, vol. V, hlm. 539. tunduk pada aturan yang ada selama aturan tersebut berorientasi keadilan. Imam an-Nawawi menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Engkau wajib mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan sulit dan mudah, dalam keadaan senang maupun tidak suka, serta meskipun ada tindakan yang mengutamakan pihak lain atas dirimu.” Para ulama menjelaskan makna hadits tersebut adalah bahwa wajib menaati para pemimpin dalam perkara yang dirasa sulit dan tidak disukai oleh jiwa, serta dalam perkara lain yang bukan merupakan kemaksiatan. Namun, jika perintah tersebut berupa kemaksiatan, maka tidak boleh ditaati.”110

  3. Nahi Mungkar Secara Proporsional Pada prinsipnya, nahi mungkar dilakukan dengan cara ma’ruf, bukan dengan cara mungkar. Nahi mungkar dilaksanakan tanpa menimbulkan kemungkaran baru seperti disintegrasi sosial. Karena itu, dalam Islam, seseorang yang menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar diwajibkan untuk memilih cara yang paling mudah sebelum melangkah pada cara yang lebih berat. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak dengan resiko paling ringan terlebih dahulu kemudian yang agak berat. Sehingga, ketika kemungkaran sudah 110 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, vol. XII, hlm. 224. bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya).”111 Karena itu, nahi mungkar seorang muslim di negara no- muslim hendaknya dilakukan secara proporsional dan dengan prinsip menghindari kerusakan yang lebih besar. Al-Imam al-Ghazali menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dalam hubungan dengan para penguasa, dua tingkatan pertama yang diperbolehkan adalah menyampaikan nasihat dan memberi peringatan. Adapun mencegah kemungkaran dengan paksaan dan kekerasan, maka itu bukanlah hak individu rakyat terhadap penguasa, karena tindakan tersebut dapat memicu fitnah, menimbulkan kekacauan, dan menyebabkan bahaya yang lebih besar. Sementara berbicara dengan keras kepada penguasa, seperti mengatakan: “Wahai orang zalim! Wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” dan ucapan semacamnya, jika hal itu dapat menimbulkan fitnah yang meluas dan membahayakan banyak orang, maka tidak diperbolehkan.”112 111 Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 cetakan keempat, vol. VII, Hlm.217. 112 al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, vol. II, hal. 343.