Lewati ke konten

Sistem Kaderisasi

Perkum No. 2/2025

Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Kaderisasi adalah suatu proses sistematis yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan untuk membentuk, mendidik, dan membina warga, anggota atau kader Pengurus Nahdlatul Ulama agar memiliki kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang sesuai arah dan tujuan yang telah ditentukan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  2. Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat PD-PKPNU, adalah pendidikan kaderisasi tingkat dasar dalam sistem Kaderisasi Nahdlatul Ulama.

  3. Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama selanjutnya disingkat PMKNU adalah pendidikan kaderisasi tingkat menengah dalam sistem Kaderisasi Nahdlatul Ulama.

  4. Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat AKN-NU adalah pendidikan kaderisasi tingkat tinggi dalam sistem Kaderisasi Nahdlatul Ulama.

  5. Peserta kaderisasi adalah warga, anggota atau kader Nahdlatul Ulama yang mempunyai keinginan dan cita-cita untuk menjadi insan pengabdi atau fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.

  6. Instruktur adalah kader Nahdlatul Ulama yang telah mengikuti pendidikan keinstrukturan dan bertugas untuk memberikan bimbingan dan materi pendidikan kaderisasi di bidang atau topik tertentu di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  7. Narasumber adalah individu yang diundang dalam kegiatan kaderisasi untuk menyampaikan materi berdasarkan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya terkait bidang atau topik tertentu.

  8. Kode etik adalah seperangkat aturan, prinsip, atau pedoman yang dibuat untuk mengatur sikap, perilaku dan tindakan instruktur dengan tujuan untuk memastikan bahwa sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan instruktur sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan standar keinstrukturan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  9. Mu’adalah adalah proses pengakuan atau penyesuaian terhadap hasil pendidikan kaderisasi yang dilaksanakan oleh badan otonom, hasil pendidikan keagamaan di pondok pesantren, atau pengalaman keorganisasian di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dimiliki oleh warga Nahdlatul Ulama sehingga dapat dinyatakan setara dengan pendidikan kaderisasi Nahdlatul Ulama pada jenjang tertentu.

  10. Warga Nahdlatul Ulama adalah warga negara Indonesia yang menganut paham ahlussunnah wal jamaah an-nahdliyah.

  11. Kader Nahdatul Ulama, selanjutnya dapat disebut kader adalah anggota Nahdlatul Ulama yang telah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus Nahdlatul Ulama.

  12. Kader penggerak adalah kader yang memiliki tugas untuk mempertahankan, memperkuat nilai-nilai perjuangan dan ideologi Nahdlatul Ulama sebagai jiwa dan perekat dalam menggerakkan Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama dalam semua aspek kehidupan.

  13. Kader struktural adalah kader yang dipersiapkan untuk menjadi fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama untuk memimpin dan mengelola kepengurusan.

  14. Kader ulama adalah kader yang dipersiapkan untuk menjadi calon fungsionaris pengurus harian syuriah di semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

  15. Kader fungsional adalah kader yang dipersiapkan untuk menjalankan usaha dan layanan Nahdlatul Ulama mencakup, namun tidak terbatas pada, keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

  16. Kader profesional adalah kader yang dipersiapkan untuk menjadi penggerak dan memasuki posisi tertentu di lembaga pendidikan, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan korporasi.

  17. Kader Badan Otonom adalah anggota Badan Otonom yang telah mengikuti pendidikan kaderisasi di Badan Otonom masing-masing.

  18. Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama, selanjutnya dapat disingkat BKNU, adalah badan khusus yang berfungsi melaksanakan perencanaan, pengiriman instruktur dan nara sumber serta pelaporan kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pasal 2 Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.

Pasal 3 Sistem kaderisasi bertujuan:

a. sebagai pedoman dan landasan yang menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan; dan b. melahirkan kader Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi, komitmen, militan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan, baik dari sisi fikrah, amaliyah dan harakah.

Pasal 4 Filosofi kaderisasi adalah: a. mempersiapkan kader dan calon fungsionaris yang siap memastikan keberlanjutan usaha dan pencapaian tujuan Nahdlatul Ulama; b. merawat, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai Nahdlatul Ulama untuk menjamin keberlangsungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Pasal 5 Visi kaderisasi adalah melahirkan kader yang militan, kompeten, bertanggung jawab, dan loyal terhadap perkumpulan baik dari aspek fikrah, amaliyah, dan harakah.

Pasal 6

  1. (1) Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang terdiri dari penerimaan calon kader, pendidikan kaderisasi, peningkatan kapasitas kader, serta promosi dan distribusi kader.
  2. (2) Sistem kaderisasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

a. Penerimaan calon kader; b. Sasaran kaderisasi; c. Jenjang pendidikan kaderisasi; d. Pelaksana pendidikan kaderisasi; e. Kurikulum Pendidikan kaderisasi; f. Instruktur dan nara sumber pendidikan kaderisasi; g. Peserta pendidikan kaderisasi; h. Mu’adalah; i. Syahadah; j. Keluaran pendidikan kaderisasi; k. Peningkatan kapasitas kader; l. Promosi dan distrubusi kader; dan m. Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama.

Bagian kesatu Penerimaan Calon Kader dan Sasaran Kaderisasi Pasal 7

  1. (1) Penerimaan calon kader, adalah kegiatan pendaftaran, penelitian latar belakang dan pendataan calon peserta pendidikan kaderisasi.
  2. (2) Penerimaan calon kader diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 8 Sasaran kaderisasi Nahdlatul Ulama ditujukan kepada:

a. warga Nahdlatul Ulama yang belum pernah mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan menjadi fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama; b. calon kader penggerak; c. calon kader struktural; d. calon kader ulama; e. calon kader fungsional; f. calon kader profesional; g. kader Badan Otonom yang berkeinginan meningkatkan kapasitas; atau h. sasaran lain sesuai kebutuhan.

Bagian kedua Jenjang Pendidikan Kaderisasi Pasal 9 Pendidikan Kaderisasi Nahdlatul Ulama dilakukan secara berjenjang, yaitu terdiri dari: a. Pendidikan kaderisasi tingkat dasar yaitu Pendidikan Dasar- Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU); b. Pendidikan kaderisasi tingkat menengah yaitu Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU); dan c. Pendidikan kaderisasi tingkat tertinggi yaitu Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).

Bagian ketiga Pelaksana Pendidikan Kaderisasi Pasal 10

  1. (1) Pelaksana pendidikan kaderisasi adalah Pengurus Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Kewenangan Pengurus Nahdlatul Ulama sebagai sebagai pelaksana pendidikan Kaderisasi adalah sebagai berikut:

a. PBNU berwenang melaksanakan AKN-NU dan PMKNU. b. PWNU berwenang melaksanakan PMKNU dan PD- PKPNU. c. PCNU berwenang melaksanakan PMKNU dan PD- PKPNU. d. MWCNU berwenang melaksanakan PD-PKPNU. e. Badan Otonom di tingkat pusat dapat menyelenggarakan PD-PKPNU dan PMKNU dengan persetujuan PBNU.

  1. (3) Pelaksana Pendidikan kaderisasi menyampaikan permohonan pelaksanaan pendidikan kaderisasi kepada PBNU melalui BKNU.
  2. (4) Pelaksana Pendidikan kaderisasi di tingkat wilayah, cabang wajib menyampaikan rencana Pendidikan kaderisasi kepada kepengurusan Nahdlatul Ulama setingkat di atasnya.

Pasal 11 Kewajiban Pengurus Nahdlatul Ulama sebagai sebagai pelaksana pendidikan Kaderisasi adalah sebagai berikut: a. PBNU wajib melaksanakan AKN-NU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu masa khidmat kepengurusan. b. PWNU wajib melaksanakan PMKNU, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. c. PCNU pada klasifikasi kelompok A wajib melaksanakan PMKNU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. d. PCNU pada klasifikasi kelompok B dan C wajib melaksanakan PD-PKPNU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. dan e. MWCNU pada klasifikasi kelompok A wajib melaksanakan PD- PKPNU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Bagian keempat Kurikulum Pendidikan Kaderisasi Pasal 12 Pendidikan kaderisasi dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan spiritual, pedagogi, andragogi, dan rihlah atau observasi sosial.

Pasal 13

  1. (1) Pendidikan kaderisasi dilaksanakan berdasarkan kurikulum pendidikan kaderisasi.
  2. (2) Kurikulum, sebagai dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dan dapat diubah oleh PBNU sesuai kebutuhan.

Pasal 14

  1. (1) Materi yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan kaderisasi sekurang-kurangnya terdiri dari: a. penguatan ideologi, visi dan misi perkumpulan; b. pengembangan kemampuan keorganisasian; c. penguatan kepemimpinan; d. penguatan harakah; dan e. keinstrukturan.
  2. (2) Materi-materi sebagaimana ayat
  3. (1) disusun dalam silabus untuk setiap jenjang pendidikan kaderisasi.
  4. (3) Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan kaderisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.

Bagian kelima Instruktur dan Nara Sumber Pendidikan Kaderisasi Pasal 15

  1. (1) PBNU mengangkat dan menetapkan instruktur kaderisasi dengan surat Keputusan.
  2. (2) Instruktur, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari instruktur PD-PKPNU, PMKNU, dan AKN-NU.
  3. (3) Instruktur PD-PKPNU adalah kader Nahdlatul Ulama yang sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus PMKNU dan Pendidikan keinstrukturan PD-PKPNU tingkat wilayah.
  4. (4) Instruktur PMKNU adalah kader Nahdlatul Ulama yang sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus PMKNU dan pendidikan keinstrukturan PMKNU tingkat nasional.
  5. (5) Instruktur AKN-NU adalah tokoh-tokoh yang mendapatkan tugas dan mandat khusus dari PBNU.
  6. (6) Pendidikan keinstrukturan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
  7. (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.

Pasal 16

  1. (1) Pengangkatan instruktur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
  2. (1), ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali apabila telah mengikuti program peningkatan kapasitas instruktur.
  3. (2) Peningkatan kapasitas instruktur, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.

Pasal 17

  1. (1) Seluruh instruktur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
  2. (2), wajib mematuhi dan menjunjung tinggi kode etik instruktur dan masa kerjanya tidak terikat dengan masa khidmat kepengurusan.
  3. (2) Kode etik instruktur, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disusun oleh BKNU dan ditetapkan oleh PBNU.

Pasal 18

  1. (1) BKNU dapat mengundang nara sumber dalam pelaksanaan pendidikan kaderisasi Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Ketentuan mengenai nara sumber, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.

Bagian keenam Peserta Pendidikan Kaderisasi Pasal 19 Peserta kaderisasi adalah semua warga, anggota atau kader Nahdlatul Ulama yang menjadi calon fungsionaris atau fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkat kepengurusan atau Badan Otonom.

Pasal 20

  1. (1) Peserta PD-PKPNU adalah warga atau anggota NU yang dipersiapkan untuk menjadi kader struktural.
  2. (2) Peserta PMKNU adalah kader Nahdlatul Ulama yang telah mengikuti dan lulus PD-PKPNU, PKPNU, atau MKNU, atau kader Badan Otonom yang telah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi Badan Otonom tingkat menengah yang telah diakui dan disetarakan.
  3. (3) Peserta AKN-NU adalah kader Nahdlatul Ulama yang pernah mengikuti dan lulus PMKNU atau kader Badan Otonom yang telah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tertinggi Badan Otonom yang telah diakui dan disetarakan.
  4. (4) Ketentuan mengenai kepesertaan kaderisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.

Bagian ketujuh Mu’adalah Pasal 21

  1. (1) Lulusan pendidikan kaderisasi di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama, yaitu Muslimat NU, Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU, diakui dan disetarakan satu tingkat lebih rendah dari sistem kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  2. (2) Lulusan pendidikan kaderisasi PMII, IPNU dan IPPNU diakui dan disetarakan dua tingkat lebih rendah dari sistem kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  3. (3) Rais ‘Aam dapat memberikan dispensasi untuk mendapatkan mu’adalah sampai jenjang kaderisasi menengah kepada jajaran pengurus harian syuriah PBNU, PWNU dan PCNU.

Pasal 22

  1. (1) Pengakuan atau penyetaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
  2. (1) dan
  3. (2), berlaku untuk calon peserta PMKNU dan AKN-NU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
  4. (2) dan
  5. (3).
  6. (2) Pengakuan atau penyetaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
  7. (1) dan
  8. (2), tidak berlaku dalam ketentuan mengenai syarat menjadi calon ketua tanfidziyah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan tentang Syarat menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama.

Pasal 23

  1. (1) Warga atau anggota Nahdlatul Ulama dapat langsung mengikuti Pendidikan kaderisasi tingkat menengah tanpa mengikuti Pendidikan kaderisasi tingkat dasar yang diselenggarakan oleh pengurus Nahdlatul Ulama atau Pendidikan kaderisasi tingkat menengah yang dilaksakan oleh Badan Otonom apabila memenuhi persyaratan berikut:

a. Lulusan pondok pesantren salafiyah induk yang mempunyai kurikulum tertentu seperti pemahaman dan penguasaan kitab kuning yang mu’tabar; b. Lulusan pondok pesantren yang melahirkan pemimpin- pemimpin dan ulama di lingkungan perkumpulan; c. Warga atau anggota Nahdlatul Ulama yang telah lama mengabdi, berjasa dan berkhidmat menjadi fungsionaris pengurus Nahdlatul Ulama; atau d. Persyaratan lain yang ditentukan BKNU.

  1. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) ini dilaksanakan oleh BKNU.

Bagian kedelapan Syahadah Pasal 24

  1. (1) Syahadah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai bukti seorang kader telah mengikuti dan lulus Pendidikan kaderisasi.
  2. (2) Syahadah kelulusan pendidikan kaderisasi diterbitkan oleh PBNU dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU.

Bagian kesembilan Keluaran Pendidikan Kaderisasi Pasal 25 Keluaran pendidikan kaderisasi dikelompokkan sebagai berikut: a. Kader ulama; b. kader penggerak;

c. kader fungsional; d. kader struktural; e. kader profesional; f. kader badan otonom.

Bagian kesepuluh Peningkatan Kapasitas Kader dan Fungsionaris Pasal 26 Peningkatan kapasitas kader dan fungsionaris memiliki tujuan sebagai berikut: a. mempersiapkan kader pada jenjang pendidikan kaderisasi yang lebih tinggi. b. mengembangkan kompetensi dan potensi khusus kader pada bidang tertentu.

Pasal 27 1) Peningkatan kapasitas kader dan fungsionaris dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan, bimbingan, penugasan, pendidikan lanjutan, Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK), atau bentuk lainnya yang dianggap efektif.

  1. (2) Bentuk pelaksanaan peningkatan kapasitas kader dan fungsionaris, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diselenggarakan oleh kepengurusan Nahdlatul Ulama terkait atau pihak eksternal, kecuali Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK).
  2. (3) Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  3. (4) Ketentuan mengenai Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 28 Pengurus Nahdlatul Ulama di setiap tingkat kepengurusan dapat merumuskan strategi, pendekatan, program dan metode peningkatan kapasitas kader dan fungsionaris sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Bagian kesebelas Promosi dan Distribusi Kader Pasal 29

  1. (1) Promosi dan distribusi kader adalah proses penempatan dan penyebaran kader pada posisi-posisi tertentu baik di kepengurusan Nahdlatul Ulama masing-masing maupun pada berbagai posisi strategis di berbagai bidang dan institusi lain.
  2. (2) Strategi dan promosi dan distribusi kader dilaksanakan sesuai keluaran pendidikan kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Bagian keduabelas Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama Pasal 30

  1. (1) PBNU membentuk Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat BKNU.
  2. (2) BKNU merupakan badan khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan tentang Badan Khusus, yang berfungsi melaksanakan perencanaan kaderisasi, pengelolaan instruktur dan nara sumber serta pelaporan kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pasal 31

  1. (1) Organ BKNU terdiri dari Penanggung Jawab, Pengawas dan Pelaksana.
  2. (2) Penanggung jawab BKNU adalah Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  3. (3) Pengawas BKNU adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang membidangi Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
  4. (4) Pelaksana BKNU sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, sekretaris, kepala divisi dan kepala bidang. Pasal 32
  5. (1) Pelaksana BKNU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
  6. (4), diangkat dan diberhentikan oleh PBNU.
  7. (2) Pelaksana BKNU diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  8. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak mengurangi kewenangan PBNU untuk mengganti pelaksana BKNU sewaktu-waktu.

Pasal 33

  1. (1) Untuk melaksanakan fungsi perencanaan kaderisasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
  2. (2), BKNU bertugas menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, selanjutnya disingkat RKAT.
  3. (2) RKAT, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. (3) RKAT paling sedikit memuat: a. program; b. kegiatan;

c. anggaran; dan d. target pelaksanaan dan jumlah peserta

  1. (4) BKNU wajib mengajukan RKAT kepada PBNU untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 34 Untuk melaksanakan fungsi pengiriman instruktur dan nara sumber sebagaimana dimaksud dalam 30 ayat

  1. (2), BKNU bertugas: a. Mengelola basis data instruktur dan nara sumber; b. Mengatur pembagian tugas instruktur dan nara sumber; c. Melakukan pengembangan materi dan media kaderisasi; d. Melakukan program peningkatan kapasitas instruktur; dan e. Berkoordinasi dengan penyelenggara PMKNU dan PD-PKPNU.

Pasal 35 Untuk melaksanakan fungsi pelaporan Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

  1. (2), BKNU bertugas: a. Melakukan penatausahaan pelaporan kaderisasi; b. Mengelola basis data kader; c. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kaderisasi; dan d. Membuat laporan pelaksanaan kaderisasi kepada PBNU setiap tiga bulan.

Pasal 36

  1. (1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, 34 dan 35, BKNU berwenang menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, dan tata kerja organisasi.
  2. (2) Untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, BKNU berwenang untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara PMKNU dan PD- PKPNU.
  3. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan PMKNU atau PD- PKPNU.
  4. (4) Ketentuan mengenai BKNU diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU. BAB VI

Pasal 37

  1. (1) Lulusan pendidikan kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan sebelum terbitnya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama No. 2 Tahun 2022 tentang Sistem Kaderisasi, yaitu PKPNU dan MKNU, diakui sebagai kader yang telah mengikuti pendidikan kaderisasi tingkat dasar.
  2. (2) Dalam masa transisi sampai terbentuknya BKNU, fungsi BKNU dilaksanakan oleh Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan instruktur yang sudah ada dapat bertugas menjadi instruktur.

Pasal 38

  1. (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kaderisasi.
  2. (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  4. (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M