Kepemilikan Laut
Deskripsi Masalah Laut sebagai sumber kehidupan dan penghasil beragam kekayaan alam tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai ekologis dan budaya yang sangat mendalam bagi banyak masyarakat, terutama yang bergantung pada laut sebagai mata pencaharian utama. Baru-baru ini, kepemilikan laut oleh individu atau korporasi telah menjadi isu aktual yang banyak mendapat sorotan publik. Namun, dengan adanya tren globalisasi dan pertumbuhan industri, fenomena kepemilikan laut oleh pihak swasta atau individu semakin meluas, mengundang sejumlah masalah yang kompleks. Di satu sisi, kepemilikan laut oleh korporasi atau individu bisa mendorong pemanfaatan sumber daya secara efisien, memberikan peluang investasi, dan meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Di sisi lain, penguasaan laut oleh pihak swasta seringkali berisiko terhadap keberlanjutan ekosistem laut, ketimpangan sosial, dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat atau nelayan lokal bahkan dapat mengancam kedaulatan negara. Selain itu, masalah regulasi dan pengawasan yang lemah juga turut memperburuk kondisi ini karena sering kali pihak swasta dapat mengeksploitasi laut tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memikirkan kembali model kepemilikan dan pengelolaan laut agar dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak akses masyarakat yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan mereka.
Section titled “Deskripsi Masalah Laut sebagai sumber kehidupan dan penghasil beragam kekayaan alam tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai ekologis dan budaya yang sangat mendalam bagi banyak masyarakat, terutama yang bergantung pada laut sebagai mata pencaharian utama. Baru-baru ini, kepemilikan laut oleh individu atau korporasi telah menjadi isu aktual yang banyak mendapat sorotan publik. Namun, dengan adanya tren globalisasi dan pertumbuhan industri, fenomena kepemilikan laut oleh pihak swasta atau individu semakin meluas, mengundang sejumlah masalah yang kompleks. Di satu sisi, kepemilikan laut oleh korporasi atau individu bisa mendorong pemanfaatan sumber daya secara efisien, memberikan peluang investasi, dan meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Di sisi lain, penguasaan laut oleh pihak swasta seringkali berisiko terhadap keberlanjutan ekosistem laut, ketimpangan sosial, dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat atau nelayan lokal bahkan dapat mengancam kedaulatan negara. Selain itu, masalah regulasi dan pengawasan yang lemah juga turut memperburuk kondisi ini karena sering kali pihak swasta dapat mengeksploitasi laut tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memikirkan kembali model kepemilikan dan pengelolaan laut agar dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak akses masyarakat yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan mereka.”Pertanyaan
Section titled “Pertanyaan”- Apakah laut dapat dimiliki oleh individu atau korporasi?
- Bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi?
Jawaban
Section titled “Jawaban”- Laut tidak bisa dimiliki baik oleh Individu atau korporasi. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Ketahuilah bahwa air memiliki beberapa jenis, di antaranya adalah air laut. Setiap orang memiliki hak untuk menggunakan air laut tersebut untuk keperluan minum dan mengairi lahan, sehingga seseorang yang ingin menyewa saluran air dari laut untuk keperluan lahannya tidak dapat dicegah. Memanfaatkan air laut sama seperti memanfaatkan (panas atau cahaya) matahari, (cahaya) bulan, dan udara, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat mencegah orang lain untuk menggunakan air laut tersebut dengan cara apa pun yang diinginkan.”21
2. Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut baik kepada individu atau korporasi. > [teks Arab, lihat dokumen asli] 21 Syaikh Akmaluddin Muhammad bin Muhammad bin Mahmud, Al-Inâyah syarh al-Hidâyah, [Beirut: Dar al-Fikr, cet ke-1, 1389 H/1970 M, juz X], h. 79. “Air-air yang mubah dari beberapa lembah, manusia memiliki hak yang sama di dalamnya, seperti sungai Nil dan Furat… Pernyataan kitab matan: (manusia memiliki hak yang sama di dalamnya), meski mereka non muslim. Maka tidak berlaku hak memagari, Iqtha’ (memberi hak milik), dan Irfaq (memberi hak pemanfaatan). Maka haram bagi pemerintah melakukan ketiganya menurut konsensus ulama”.22 22 Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, [Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M, juz, III], h.96-97. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 9 Sya’ban 1446 H/ 7 Februari 2025 MUNAS ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA 2025
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail
Section titled “Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail”Ad-Diniyah Al-Waqi’Iyyah Ttd Ttd KH. Muhammad Cholil KH. Mahbub Ma’afi Ramdlan, Nafis, Lc., MA., Ph.D. M.Hum Ketua Sekretaris Tim Perumus Ketua, merangkap anggota : KH. Muhammad Cholil Nafis, Ph.D Sekretaris, merangkap anggota : KH. Mahbub Ma’afi Ramdlan, M.Hum. Anggota:
Section titled “Ad-Diniyah Al-Waqi’Iyyah Ttd Ttd KH. Muhammad Cholil KH. Mahbub Ma’afi Ramdlan, Nafis, Lc., MA., Ph.D. M.Hum Ketua Sekretaris Tim Perumus Ketua, merangkap anggota : KH. Muhammad Cholil Nafis, Ph.D Sekretaris, merangkap anggota : KH. Mahbub Ma’afi Ramdlan, M.Hum. Anggota:”- KH. Aniq Muhammadun (Syuriyah PBNU)
- KH. Muhibbul Aman Aly (Syuriyah PBNU)
- Dr. Nyai Hj. Ala’i Nadjib, M.A. (LBM PBNU)
- KH. Darul Azka (LBM PBNU)
- KH. Alhafidz Kurniawan, M.Hum. (LBM PBNU)
- KH. Abdul Muiz Ali (LBM PBNU)
- KH. M. Mubasysyarum Bih, S.H. (LBM PWNU JABAR)
- KH. Khozinatul Asror (LBM PWNU JABAR)
- Nyai Izza Farhatin Ilmi, M.A. (LBM PWNU DKI JAKARTA)
Keputusan
Section titled “Keputusan”Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama TAHUN 2025 Nomor: 01/MUNAS/II/2025
Section titled “Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama TAHUN 2025 Nomor: 01/MUNAS/II/2025”Pengesahan Hasil Sidang Komisi Waqiiyah
Section titled “Pengesahan Hasil Sidang Komisi Waqiiyah”## Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama TAHUN 2025 Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 merupakan forum per musyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
b. Bahwa Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan yang membicara kan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memu tuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 perlu menetapkan keputusan tentang Pengesahan hasil Sidang Komisi Waqiiyah dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025. Mengingat : a. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22.
b. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 76. c. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Per musyawaratan. d. Keputusan Rapat Harían Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 9 Jumadal Akhiroh 1446 H/11 Desember 2024 M. Memperhatikan : a. Usulan Rancangan Materi Komisi Waqiiyah dari Panitia Pengarah Tim Materi Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025.
b. Hasil Sidang Komisi Waqiiyah dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025. c. Masukan dan rekomendasi peserta Sidang Pleno Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 yang membahas Hasil Sidang Komisi Waqiiyah dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025. d. Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 tanggal 7 Sya’ban 1446 H/6 Februari 2025.
Memutuskan: Menetapkan : Kesatu : Mengesahkan isi beserta uraian hasil Sidang Komisi Waqiiyah dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan dirumuskan dalam:
Section titled “Memutuskan: Menetapkan : Kesatu : Mengesahkan isi beserta uraian hasil Sidang Komisi Waqiiyah dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan dirumuskan dalam:”- Pembahsan mengenai Pelibatan diri dalam Konflik Negara Lain.
- Pembahasan mengenai Penyembelihan dan Pendistribusian Dam Tamattu’
- Pembahasan mengenai Perdagangan Karbon
- Pembahasan mengenai Penjualan Properti yang Dibangun di atas Tanah Wakaf
- Pembahasan mengenai Kepemilikan Laut Kedua : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Perkumpulan sebagaimana dimaksud diktum pertama terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang telah berlaku sebelumnya. Ketiga : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan sosialiasi kepada seluruh jajaran kepengurusan atas berlakunya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H. 6 Februari 2025 M.