Bagian dari Komisi Rekomendasi · Sumber hlm. PDF 451–468
::: Hasil Sidang Komisi Rekomendasi Mempercepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Kehadiran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) patut dihargai. Namun, UU tersebut belum bisa berlaku efektif karena belum ada lembaga pelaksananya. Padahal persoalan perlindungan data pribadi sangat mendesak diselesaikan, termasuk jika terjadi kebocoran atas data tersebut. UU ini seharusnya berlaku efektif pada Oktober 2024, namun, hingga tenggat waktu yang diberikan UU, Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) belum terbentuk. UU PDP tidak bisa berlaku efektif kecuali telah ada ada dua kebijakan turunan, yaitu: pertama, pembentukan Lembaga PDP melalui Peraturan Presiden (Pasal 58); dan kedua, penyusunan Peraturan Pemerintah turunan yang antara lain mengatur tentang pemrosesan data pribadi dan tata cara pelaksanaan wewenang Lembaga PDP (Pasal 12-61). Jika dua elemen kebijakan turunan tersebut belum ada, maka perlindungan data pribadi belum bisa ditegakkan, meski berbagai persoalan kebocoran data pribadi selalu terjadi. Mencuatnya berbagai serangan siber, termasuk serangan yang berakibat kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNs) beberapa waktu lalu, menunjukkan Lembaga PDP ini semakin urgen untuk segera dibentuk. Lembaga PDP ini menjadi instrumen penting sekaligus infrastruktur bagaimana PDP dilakukan. Lembaga PDP akan memberi iklim yang baik perlindungan data di Indonesia dan menghindari ketidakpastian bagi penyelenggaraan jasa elektronik. Karena itu, pembentukan lembaga ini harus dikaji dengan matang. Adanya Lembaga PDP yang kredibel dan dipercaya publik akan berdampak sangat positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia. Dalam UU PDP, Lembaga PDP mempunyai kewenangan yang sangat besar dan kompleks. Karena itu, Lembaga PDP bukan saja harus kuat dan independen, tapi juga kredibel dan mendapat kepercayaan publik. Berbeda dengan Lembaga independen lain yang pimpinannya biasanya dilakukan dengan seleksi dan melalui fit and proper test di DPR, Lembaga PDP sepenuhnya menjadi ranah eksekutif. Pemerintah mempunyai kebebasan untuk mendesain kelembagaan dan model kepemimpinan. Bisa Lembaga non Struktural (LNS) maupun Lembaga Pemerintah non Kementerian
(Lpnk). Meski demikian, Lembaga PDP harus berfungsi untuk memasti kan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan pemroses data, baik lembaga privat maupun publik terhadap hukum perlindungan data. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, auditor, konsultan, pendidik, penasehat kebijakan dan negosiator, tetapi mereka juga dapat melakukan penegakan hukum ketika aktor maupun publik melakukan pelanggaran UU PDP. Karena itulah, UU PDP (Pasal 60) memberikan kewenangan besar kepada Lembaga PDP. Secara garis besar kewenangan itu bisa dikelompokkan dalam beberapa kategori. Pertama, kewenangan pengaturan dan investigasi atas pelaporan. Kedua, kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi. Ketiga, koordinasi dan kerjasama
Section titled “(Lpnk). Meski demikian, Lembaga PDP harus berfungsi untuk memasti kan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan pemroses data, baik lembaga privat maupun publik terhadap hukum perlindungan data. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, auditor, konsultan, pendidik, penasehat kebijakan dan negosiator, tetapi mereka juga dapat melakukan penegakan hukum ketika aktor maupun publik melakukan pelanggaran UU PDP. Karena itulah, UU PDP (Pasal 60) memberikan kewenangan besar kepada Lembaga PDP. Secara garis besar kewenangan itu bisa dikelompokkan dalam beberapa kategori. Pertama, kewenangan pengaturan dan investigasi atas pelaporan. Kedua, kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi. Ketiga, koordinasi dan kerjasama”
-
Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar- benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas. Tanpa ada Lembaga PDP maka UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif karena tidak adanya Lembaga pemegang otoritas. Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi.
-
Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen (independent regulatory body) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski Lembaga PDP dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik. Bahkan, kebocoran data pribadi selama ini banyak terjadi di Lembaga-lembaga pemerintah.
-
Dengan kewenangan-kewenangan besar yang dimiliki, Lembaga PDP harus didesain sebagai Lembaga independen dan kuat. Lembaga ini bukan hanya kuat ketika berhadapan dengan lembaga privat, tapi juga dengan badan publik pemerintah sendiri. Independensi ini sangat penting sehingga Lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi Kementerian. Jika Lembaga PDP tidak independen akan sulit mendapatkan kepercayaan publik. Tidak harus baru sama sekali, tapi bisa juga mentransformasi lembaga yang sudah ada, BSSN misalnya, dengan memberi kewenangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP. Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang K/L bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan. Kekerasan di Lembaga Pendidikan Belakangan ini, kita menghadapi realita meningkatnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren. Data Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat bahwa 46% anak perempuan dan 37,44% anak Laki- Laki pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI_PPPA) Januari sampai dengan Oktober 2024 melaporkan bahwa terdapat 19.813 kasus kekerasan terhadap anak, adapun 1.117 kasus (1.447 korban) terjadi di Lembaga Pendidikan Pesantren. Resonansi kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk di pesantren menjadi berlipat ganda karena kekuatan media sosial. Masyarakat semakin melek aturan namun pada saat yang sama juga makin reaktif dan tidak sabaran terhadap isu sensitif seperti kekerasan di lembaga pendidikan. Banyak diberitakan kasus main hakim sendiri terhadap pelaku atau lembaga pendidikan yang diasuh pelaku. Walhasil dampak kasus kekerasan meluas bukan hanya pada korban namun juga pada marwah lembaga pendidikan wabil khususlembaga pendididkan keagamaan seperti pesantren. Ujungnya NU juga terimbas karena lebih dari 70% pesantren di Indonesia mengaku berafiliasi ke NU. Berbagai upaya yang telah dikembangkan oleh Negara, namun belum membuahkan hasil perubahan yang signifikan. Misalnya kebijakan memberantas 3 Dosa Besar Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, kebijakan Pesantren Ramah Anak dari KPPPA dan Kemenag, serta regulasi lainnya. Dibutuhkan upaya yang lebih efektif, efisien dan segera untuk mengatasi persoalan ini. NU secara khusus memiliki komitmen untuk penanggulangan kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan dan pesantren di bawah naungannya. Namun secara mutlak dibutuhkan pendekatan multi pihak yang sistematis. Negara harus hadir untuk mengorkestrasi grand design strategi penanggulangan kekerasan di Lembaga Pendidikan khususnya pesantren. Nahdlatul Ulama (NU), NU berkomitmen secara khusus untuk menanggulangi kekerasan di lembaga lembaga pendidikan di bawah Muslimat NU, LP. Maarif NU, dan LPTNU, serta di pesantren yang bernaung di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Penanggulangan ini memerlukan pendekatan multi-pihak, karena NU tidak dapat bekerja sendirian. Sebagai langkah awal, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil sejumlah inisiatif, antara lain: menunjuk Tim Lima, menyelenggarakan Halaqah Syuriyah PBNU bersama para kiai, membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren), serta menyusun Peta Jalan Transformasi Budaya Pesantren Nir- Kekerasan. Terkait dengan kekerasan di lembaga pendidikan, pemerintah perlu merumuskan grand strategy penanggulangan kekerasan yang lebih efektif dan efisien, termasuk di pesantren. Strategi ini harus didukung dengan peningkatan partisipasi serta kemitraan dengan lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat sipil, serta memperkuat dukungan terhadap upaya penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sesuai dengan kapasitasnya, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan sebagai pelengkap Satgas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren. Selain itu, PBNU juga berperan dalam memfasilitasi dan mempercepat implementasi Peta Jalan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren.
- Pemerintah perlu merumuskan grand strategy penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren yang lebih efektif, efisien dan segera.
- Pemerintah mengorkestrasi grand strategy tersebut dengan meningkatkan partisipasi serta kemitraan dengan lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat sipil.
- Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, adil, dan obyektif dalam memproses setiap kasus kekerasan di Lembaga Pendidikan termasuk pesantren. BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Sektor Informal Tenaga kerja Indonesia didominasi pekerja informal daripada pekerja formal. Data BPS pada Agustus 2024 menunjukkan, sebanyak 83,83 juta orang atau 57,95% dari total 144,64 juta orang jumlah penduduk yang bekerja berada di sektor informal. Jumlah ini lebih besar dari pekerja formal, yaitu 60,81 juta orang atau 42,05%. Meski jumlahnya lebih besar, namun jaminan kesehatan kepada pekerja sektor informal belum diberikan pemerintah, kecuali pekerja informal yang mengikuti program BPJS Kesehatan. Banyak kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja informal yang tidak dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini karena pekerja informal sebagian besar adalah kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu mengikuti program BPJS Kesehatan. Sementara itu, mereka juga tidak masuk dalam skema jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena mereka tidak bergabung dengan perusahaan tertentu yang diwajibkan memberi jaminan kesehatan kepada pekerjanya. Akibatnya, jika terjadi kecelakaan kerja, tidak ada skema jaminan kesehatan yang bisa menolong mereka. Hal ini berimplikasi pada keluarganya yang bisa terjatuh pada kemiskinan yang lebih dalam. Nahdlatul Ulama memandang penting untuk memikirkan jaminan kesehatan pekerja informal seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, pengemudi bajaj, pemulung sampah, nelayan, ojek online dan sebagainya. Perlindungan tersebut dilakukan dengan menyusun skema yang memungkinkan pekerja sektor informal bisa mendapatkan jaminan kesehatan ketika mereka mengalami kecelakaan kerja. Hal ini penting agar keluarga pekerja informal tersebut tidak semakin terpuruk ketika tulang punggung ekonomi keluarga mengalami kecelakaan dalam kerja.
Section titled “Rekomendasi 1) Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyusun skema jaminan kesehatan bagi pekerja informal, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu membayar premi. Koordinasi antar sektor seperti BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja perlu menyusun skema kebijakannya. 2) Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Skema Jaminan Kematian (JKm) sebagai perlindungan atas risiko kematian. Dengan diikutsertakannya pekerja informal miskin dalam Program JKK dan/atau JKm, maka pekerja informal miskin terlindungi saat bekerja, terutama kalau mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia. 3) Program JKK dan/atau JKm untuk pekerja informal miskin bisa dimasukkan dalam skema Program Bantuan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). PBI JK adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menjadi peserta PBI JK yang iurannya dibayar pemerintah, masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. 4. Implementasi kesehatan bagi pekerja informal bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Keadilan Tata Ruang Ruang yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang didefinisikan sebagai kesatuan wilayah yang menjadi tempat tinggal manusia dan makhluk hidup lainnya, dan dimaksudkan sebagai objek yang ditata oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan kualitas ruang wilayah nasional, demi kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Pengaturan, kebijakan dan praktek penataan ruang yang dilakukan pemerintah menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain: (i) konsentrasi penguasaan tanah dan wilayah, dan pengerukan sumber daya alam untuk produksi komoditi global oleh dan untuk kepentingan akumulasi modal dan kekayaan korporasi; dan (ii) menyempitnya ruang-ruang hidup rakyat, dalam pertanian, per ladangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, pesisir dan laut, hingga permukiman. Masalah tersebut berhubungan satu sama lain dan sering memunculkan protes atas perampasan tanah yang pada gilirannya berujung konflik agraria. Eksploitasi yang berlangsung terus- menerus juga sering menimbulkan kerusakan sosial-ekologi. Walhasil yang terbentuk adalah ketidakadilan ruang (spatial injustices). Korporasi juga sering mempengaruhi mekanisme kerja pemerintah, termasuk mempengaruhi kebijakan yang memungkin kan mereka mendapatkan fasilitas dan kemudahan. Hal yang penting mendapat sorotan adalah penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah pusat dan daerah untuk memberi surat- surat izin dan pemberian hak istimewa berupa lisensi-lisensi bagi korporasi-korporasi untuk menguasai tanah dan mengeruk sumber daya alam. Lisensi-lisensi itulah yang menjadi dasar dari konsesi-konsesi penguasaan wilayah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Mereka mengabaikan hak-hak penguasaan dan pemanfaatan oleh rakyat yang telah melekat menyejarah dalam tata guna tanah dan penghidupan mereka.”
-
Memperbaiki tata kelola terkait tata ruang agar lebih berkeadilan. Kebijakan- kebijakan yang mendukung keadilan ruang seperti reforma agraria, perhutanan sosial dan hutan adat perlu diperkuat dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, dari kebijakan tersebut.
-
Keberpihakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum agar menggunakan kemashlahatan rakyat sebagai paradigma dalam membela kepentingan masya rakat serta tidak melakukan tindakan intimidasi dan manipulasi.
-
Memperkuat pengorganisasian masyarakat dalam bentuk kompensasi dan/atau fasilitasi pendidikan, keterampilan dan pendampingan, terutama bagi kelompok rentan dalam meng akses sumber-sumber agraria dan pengelolaannya, termasuk memperkuat praktik kelola sumber agraria yang lestari seperti model agroforestry/agroekologi, dan pengembangan ekonomi. Mempercepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Gagasan pentingnya RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset sudah dimulai pemerintah sejak 2012, namun hingga kini RUU belum berhasil disahkan. RUU ini sudah berada di DPR melalui Surat Presiden pada Mei 2023. Namun, sampai pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024, RUU ini belum juga dibahas di DPR. Dalam Program Legislasi Nasional 2025, RUU ini juga tidak masuk dalam list prioritas yang akan dibahas DPR. Karena itu, kecil kemungkinan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada tahun ini. Namun demikian, Nahdlatul Ulama memandang, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas, mengingat persoalan korupsi menjadi masalah krusial bangsa ini. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya juga berulang kali menekankan pentingnya instrumen hukum dan tindak pandang bulu untuk memberantas korupsi. Komitmen Presiden Prabowo Subianto tentu sangat penting karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada 2024 dengan peringkat yang merosot dari 110 ke 115 dunia. Adanya RUU Perampasan Aset akan menjadi game changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa ketentuan pidana memang sudah mengatur mengenai kemungkinan untuk menyita dan merampas hasil tindak pidana. Namun dalam ketentuan tersebut, perampasan hanya dapat dilaksanakan setelah pelaku tindak pidana terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Padahal, terdapat berbagai kemungkinan yang dapat menghalangi penyelesaian mekanisme penindakan seperti itu, misalnya tidak ditemukannya atau meninggalnya atau adanya halangan lain yang mengakibatkan pelaku tindak pidana tidak bisa menjalani pemeriksaan di pengadilan atau tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan dan sebab yang lainnya. Di samping itu, ada beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR RI dan disahkan. Pertama, RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) pada 2006 yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana. Kedua, penyusutan nilai aset hasil tindak pidana dalam bentuk tertentu yang turun sampai pada nilai yang sangat rendah. Hal ini terjadi karena lamanya masa proses persidangan di pengadilan sampai seorang terdakwa dapat menjadi terpidana dan proses hukumnya dinyatakan inkracht. Beberapa contoh kasus misalnya terjadi pada barang sitaan berupa mobil mewah seperti Rolls Royce, Bentley, Lamborghini dan Ferrari, serta ratusan kendaraan lain di kasus korupsi seorang terdakwa yang nilai asetnya menyusut, bahkan menjadi beban negara. Ketiga, pemeliharaan aset sitaan seperti bangunan gedung, barang, dan kendaraan bergerak membutuhkan biaya negara yang besar dan khusus. Hal ini tidak sebanding dengan biaya hasil sitaan setelah putusan pidana kasus tersebut saat sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi, perawatan mobil supercar yang disita agar mesinnya tidak rusak bisa mencapai Rp 30 juta/ service rutin, belum termasuk penggantian sparepart agar mobil tersebut bernilai jual saat dilelang. Keempat, ketentuan subtitusi hukuman di dalam kasus tindak pidana korupsi seringkali muncul permasalahan terkait substitusi hukuman dari keharusan membayar uang pengganti, dengan hukuman kurungan badan yang lamanya tidak melebihi ancaman hukuman maksimum pidana pokoknya, sehingga menyebabkan pelaku korupsi memilih untuk memperpanjang masa hukuman badan dibanding dengan harus membayar uang pengganti. Secara substansi RUU Perampasan Aset akan melengkapi kekurangan dalam KUHP dan KUHAP saat ini mengenai kemung kinan negara untuk menyita dan merampas hasil tindak pidana namun hal tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah pelaku tindak pidana terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk memastikan tidak adanya celah regulasi, yang memungkinkan pelaku tindak pidana mendapat keuntungan dari kejahatan yang dilakukan, serta memberikan efek jera terhadap siapa saja yang melanggar hukum dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan bermotif ekonomi merupakan kejahatan yang kompleks, terorganisir, serta melibatkan banyak pihak. Tindak pidana korupsi sering juga diikuti tindak pidana pencucian uang (money Laundering), yang cukup sulit untuk membuktikannya karena aset ini banyak dikaburkan kepemilikannya, dititip kepada nomine, dan dicuci di luar negeri. RUU ini akan memberikan kepastian hukum, apabila negara ingin merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidananya dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam). Hal ini untuk mencegah penyembunyian, pengaburan, aset hasil tindak pidana yang penguasaannya disamarkan melalui kerabat atau orang kepercayaannya dalam bentuk aset. Oleh karena itu, kita membutuhkan pranata hukum yang dapat memperkuat perampasan aset tindak pidana, dan asset recovery. RUU ini penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya, sehingga, paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep follow the suspect, harus segera diimbangi dengan paradigma follow the money.
- Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas untuk segera dibahas dan disahkan.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu pelibatan publik yang bermakna (meaningfull participation) agar RUU ini mendapatkan dukungan publik yang kuat.
## Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama TAHUN 2025 Bismillahirrahmanirrahim Menimbang :
a. Bahwa Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
b. Bahwa Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan yang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 perlu menetapkan keputusan tentang Pengesahan hasil Sidang Komisi Rekomendasidalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025. Mengingat :
a. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22.
b. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
Pasal 76.
c. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Permusyawaratan.
d. Keputusan Rapat Harían Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 9 Jumadal Akhiroh 1446 H/11 Desember 2024 M Memperhatikan :
a. Usulan Rancangan Materi Komisi Rekomendasi dari Panitia Pengarah Tim Materi Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025. Hasil Sidang Komisi Rekomendasi dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025.
b. Masukan dan rekomendasi peserta Sidang Pleno Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 yang membahas Hasil Sidang Komisi Rekomendasidalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025.
c. Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 tanggal 7 Sya’ban 1446 H/6 Februari 2025.
- Mempercepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
- Kekerasan di Lembaga Pendidikan
- BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
- Keadilan Tata Ruang
- Mempercepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Kedua : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Perkumpulan sebagaimana dimaksud diktum pertama terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang telah berlaku sebelumnya. Ketiga : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan sosialiasi kepada seluruh jajaran kepengurusan atas berlakunya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M