Lewati ke konten

Bai'at sebagai Kontrak Sosial-Politik

Deskripsi Masalah Untuk menjaga stabilitas sosial-politik sebuah negara, Islam mengatur hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat. Hubungan timbal balik itu dalam fikih disebut dengan bai’at. Secara etimologi, bai’at berarti perjanjian atau sumpah setia. Sedangkan dalam konteks sosial-politik, bai’at adalah kontrak yang mengikat rakyat untuk taat kepada pemimpin di satu sisi, dan kontrak politik seorang pemimpin untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin. Dengan demikian, bai’at memiliki makna sebagai kontrak sosial-politik (komitmen). Di satu sisi, ba’ait bermakna sebagai komitmen rakyat untuk taat (sam’an wa tha’atan) kepada pemimpin selama pemimpin tidak menyuruh pada kemaksiatan. Di sisi lain, bai’at juga berarti komitmen pemimpin untuk membuat membuat kebijakan yang maslahat dan manfaat buat rakyat yang dipimpinnya. Konsep ini menegaskan hubungan timbal balik yang didasarkan pada kesepakatan untuk saling memenuhi hak dan kewajiban. Pertanyaannya: 1. Bagaimana fikih memandang tujuan utama (maqashid) dari bai’at? 2. Apakah bai’at pada zaman dulu bisa digantikan dengan kontrak politik atau instrument politik lain zaman sekarang sekiranya mengandung tujuan yang sama?

Section titled “Deskripsi Masalah Untuk menjaga stabilitas sosial-politik sebuah negara, Islam mengatur hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat. Hubungan timbal balik itu dalam fikih disebut dengan bai’at. Secara etimologi, bai’at berarti perjanjian atau sumpah setia. Sedangkan dalam konteks sosial-politik, bai’at adalah kontrak yang mengikat rakyat untuk taat kepada pemimpin di satu sisi, dan kontrak politik seorang pemimpin untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin. Dengan demikian, bai’at memiliki makna sebagai kontrak sosial-politik (komitmen). Di satu sisi, ba’ait bermakna sebagai komitmen rakyat untuk taat (sam’an wa tha’atan) kepada pemimpin selama pemimpin tidak menyuruh pada kemaksiatan. Di sisi lain, bai’at juga berarti komitmen pemimpin untuk membuat membuat kebijakan yang maslahat dan manfaat buat rakyat yang dipimpinnya. Konsep ini menegaskan hubungan timbal balik yang didasarkan pada kesepakatan untuk saling memenuhi hak dan kewajiban. Pertanyaannya: 1. Bagaimana fikih memandang tujuan utama (maqashid) dari bai’at? 2. Apakah bai’at pada zaman dulu bisa digantikan dengan kontrak politik atau instrument politik lain zaman sekarang sekiranya mengandung tujuan yang sama?”

a. Pengantar Manusia diciptakan Allah dengan tujuan mulia, yaitu sebagai khalifah di bumi untuk membangun peradaban. Dalam upaya membangun peradaban tersebut, manusia tidak bisa berdiri sendiri. Setiap individu memiliki sejumlah keterbatasan baik keterbatasan fisik maupun keterbatan non-fisik seperti keterbatasan pengatahuan, keterbatasan ekonomi, dan lain-lain. Karena itu, dalam memenuhi kebutuhannya, manusia membutuhkan manusia lain. Seseorang adalah niscaya berkolaborasi dengan orang lain. Islam menyebut watak dasar manusia sebagai makhluk sosial (madaniyyun bi al- thab’i). Namun, dalam kenyataannya, perbedaan pandangan, kepen­ tingan, dan konflik sering tak terhindarkan. Dalam memenuhi kebu­ tuhan satu komunitas, tidak jarang satu kelompok berperang dengan kelompok lain, satu qabilah dengan qabilah lain. Tidak jarang pada zaman dahulu satu qabilah memerangi qabilah lain hanya karena berebut mata air. Bahkan, tidak jarang perang berlangsung dalam kurun waktu lama. Untuk menghindari perang berkepanjangan yang menyebabkan manusia memangsa manusia lain, maka masyarakat modern mengusulkan berdirinya sebuah negara yang dipimpin seorang kepala negara. Berdirinya sebuah negara tentu bukan hanya melerai konflik yang potensial terjadi melainkan juga untuk meratakan pemenuhan hak-hak dasar kepada seluruh warga negara. Dalam konteks tersebut, maka masyarakat modern menyusun seperangkat peraturan yang mengatur suksesi kepemimpinan baik pada tingkat lokal maupun pusat. Dengan cara itu akan ditemukan sosok pemimpin dan pemerintah yang mampu menjadi pengarah sekaligus pengatur jalannya kehidupan bersama. Sebab, kepemimpinan dalam Islam memiliki peran strategis untuk menegakkan keadilan dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang majemuk. Dengan adanya pemimpin yang bijaksana dan sistem pemerintahan yang adil, peradaban manusia dapat terus tumbuh dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki setiap individu, mengatasi perbedaan secara produktif, dan menciptakan kehidupan yang seimbang sesuai dengan tujuan Allah menciptakan manusia di muka bumi. Imam ar-Razi menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Maka telah terbukti bahwa manusia secara alami adalah makhluk sosial, dan ketika mereka berkumpul di satu tempat, pasti akan timbul perselisihan dan pertentangan di antara mereka. Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin yang berkuasa dan memiliki otoritas untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Pemimpin inilah yang disebut sebagai penguasa (sultan), yang melaksanakan hukum yang berlaku bagi semua pihak. Maka, telah terbukti bahwa urusan manusia tidak akan teratur kecuali dengan adanya seorang penguasa yang memiliki otoritas dan mampu mengatur mereka.”88 Meskipun pemimpin memiliki peran yang sangat penting, agama menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh bertindak sembarangan atau semaunya sendiri. Pemimpin harus diawasi dan dibatasi oleh aturan yang telah disepakati bersama agar tidak tergoda untuk bertindak berdasarkan hawa nafsu dalam menjalankan kepemimpinannya. > [teks Arab, lihat dokumen asli] 88 Ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, vol. XXVI, hlm. 386. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Kemudian, apabila penguasa yang berkuasa dan mampu mengatur tersebut memerintah sesuai dengan hawa nafsunya dan demi kepentingan duniawinya, maka bahayanya terhadap rakyat akan menjadi sangat besar. Ia akan mebgorbankan rakyatnya dan memanfaatkan mereka untuk mencapai tujuan-tujuannya. Hal ini akan mengakibatkan kehancuran dunia serta timbulnya kekacauan dan kerusuhan di antara manusia, yang pada akhirnya akan membawa kehancuran bagi penguasa tersebut. Namun, jika hukum-hukum penguasa itu sesuai dengan syariat ilahi yang benar, maka urusan dunia akan teratur, dan pintu- pintu kebaikan akan terbuka dengan cara yang terbaik. Inilah maksud dari perkataan mereka: “Maka hukumilah di antara manusia dengan keadilan [QS: Shad:26}” yang berarti bahwa harus ada seorang pemimpin yang menghakimi manusia dengan keadilan, dan hendaklah engkau menjadi pemimpin tersebut.”89 Di sisi lain, kepemimpinan yang baik akan kehilangan maknanya jika berada di tengah masyarakat yang tidak patuh. Ketidaktaatan rakyat terhadap pemimpinnya dapat menghambat jalannya pemerintahan dan membuat kebijakan-kebijakan negara menjadi tidak efektif. Dalam situasi semacam ini, keharmonisan antara pemimpin dan masyarakat menjadi kunci utama bagi keberhasilan sebuah negara. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW dengan tegas mengingatkan pentingnya ketaatan rakyat terhadap pemimpinnya sekalipun pemimpin tersebut adalah seorang budak hitam. Nabi SAW bersabda: 89 Ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, vol. XXVI, hlm. 386. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Dengarkanlah dan taatilah, meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyah (Ethiopia) yang kepalanya seperti kismis.” (HR: Bukhari) Hadits di atas menunjukan betapa Nabi SAW sangat menekan­ kan ketaatan rakyat pada pemimpinnya selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan.90 Untuk menghadirkan hal tersebut, maka syariat menetapkan bai’at sebagai komitmen kedua belah pihak, yaitu; komitmen penguasa untuk berlaku adil dan menjalankan semua tugasnya dengan baik dan komitmen rakyat untuk mentaati penguasa selama penguasa menjalankan amanahnya dengan baik. > [teks Arab, lihat dokumen asli] 90 Lihat Ibn Hajar, Fathul Bari, vol. XIII, hlm. 122. “Bai’at berarti bahwa ahlul halli wal aqdi, pemimpin militer, dan mayoritas umat Islam memberikan janji kepada khalifah untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan senang maupun sulit, selama perintah tersebut bukan suatu kemaksiatan. Sebagai balasannya, khalifah memberikan janji kepada mereka untuk menegakkan hukum, kewajiban-kewajiban agama, menegakkan keadilan, dan mengikuti tuntunan Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah SAW. Dasar dari konsep baiat ini sejalan dengan teori kontrak sosial yang diusulkan oleh para pemikir modern tentang asal-usul negara. Jean-Jacques Rousseau dari Prancis dan John Locke dari Inggris, misalnya, menyatakan bahwa asal mula berdirinya negara adalah sebuah kontrak antara penguasa dan rakyat. Dalam kontrak ini, penguasa bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan rakyat, sementara rakyat wajib menaati penguasa dan mematuhi kewajiban, termasuk membayar pajak yang ditetapkan pemerintah.” (Tarikh al-Madzahib al-Islmaiyyah, vol. I, hlm. 91). Meskipun bai’at sudah menjadi instrumen politik sejak masa Nabi sampai generasi setelahnya, tetapi terdepat perbedaan antara bai’ata para sahabat kepada Nabi SAW dan bai’at rakyat pada pemimpin setelah era Nabi SAW. > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ر‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Bai’at kepada Rasulullah terbatas pada komitmen dan janji kesetiaan dari orang-orang yang berbaiat kepadanya untuk mendengar dan taat, terutama dalam hal yang menjadi isi baiat mereka. Adapun penunjukan beliau sebagai pemimpin terjadi berdasarkan wahyu. Sedangkan baiat kepada selain beliau adalah komitmen dari kedua belah pihak. Dari Ahlul Halli wal ‘Aqd (para ulama dan pemuka masyarakat), baiat adalah komitmen mereka untuk mendengar, taat, dan mengakui kepemimpinan imam. Sedangkan dari pihak yang dibaiat (pemimpin), baiat adalah komitmen untuk menegakkan keadilan, berlaku jujur, dan menjalankan kewajiban kepemimpinan dengan benar. Apabila bai’at ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah menurut syariat, maka kepemimpinan resmi berlaku bagi orang yang telah dibaiat oleh Ahlul Halli wal ‘Aqd. Adapun masyarakat umum yang bukan bagian dari Ahlul Halli wal ‘Aqd, mereka wajib membaiat pemimpin tersebut setelah itu, mengikuti keputusan para pemuka masyarakat.”91

b. Tujuan Disyariatkannya Bai’at Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa bai’at adalah komitmen dua pihak (pemimpin dan rakyat) untuk menjalankan tugasnya masing-masing, maka pemimpin bertugas merealisasikan keadilan dan melaksanakan amanat dengan sebaik-baiknya, sedangkan rakyat bertugas berperan aktif dalam membantu pemerintahan. Dukungan ini mencakup menjalankan kebijakan pemerintah yang baik dan mengandung manfaat, serta memberikan kritik terhadap kebijakan yang buruk atau mengandung unsur 91 Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, vol. IX, hlm. 277-278. maksiat. Karena itu tujuan bai’at adalah manfaat dari tercapainya dua aspek ini: Komitmen seorang pemimpin, dan taatnya rakyat.

  1. Ketaatan Rakyat Ketaatan rakyat kepada pemimpin merupakan aspek pertama dari proses bai’at. Dalam bai’at rakyat berjanji akan menaati pemimpin selama pemimpinya melaksanakan tugas dengan baik dan adil. Itu artinya taat dalam perspektif Islam bukanlah ketaatan pasif melainkan ketaatan aktif dan konstruktif. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam syarah Muslim: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Bab menjelaskan wajibnya taat pada pemimpin pada selain kemaksiatan dan haramnya mentaati pemimpin dalam kemaksiatan.”92 Dari bahasan ini bisa diambil kesimpulan bahwa konsep ketaatan rakyat kepada pemimpin lebih tepat dimaknai sebagai bentuk partisipasi publik yang merupakan pilar demokrasi. Rakyat diminta untuk aktif membantu pemerintah menjalankan produk kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan dan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengandung kemafsadatan. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Engkau wajib mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan sulit dan mudah, dalam keadaan senang maupun tidak suka, serta meskipun ada tindakan yang mengutamakan pihak lain atas dirimu.” Para ulama menjelaskan maknanya adalah bahwa wajib menaati para pemimpin dalam perkara yang dirasa 92 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, vol. XII, hlm. 222. sulit dan tidak disukai oleh jiwa, serta dalam perkara lain yang bukan merupakan kemaksiatan. Namun, jika perintah tersebut berupa kemaksiatan, maka tidak boleh ditaati.”93 Selanjutnya Imam an-Nawawi menjelaskan mengapa agama Islam mewajibkan rakyat untuk taat kepada pemimpinnya. Menurutnya, tujuan utama dari ketaatan adalah menjaga stabilitas dan persatuan ummat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat mementingkan terwujudnya harmoni sosial dan keberlanjutan tatanan kehidupan bermasyarakat. Ketaatan kepada pemimpin yang sah adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya kekacauan, perpecahan, dan konflik yang dapat mengganggu kestabilan sebuah negara atau komunitas. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Alasannya adalah demi menjaga persatuan umat Islam, karena perselisihan akan menyebabkan kerusakan bagi keadaan mereka, baik dalam urusan agama maupun dunia mereka.”94

  2. Komitmen Pemimpin Unsur kedua dari proses bai’at adalah komitmen dari pemimpin untuk menjalankan tugas berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan musyawarah. Komitmen ini merupakan inti dari tanggung jawab seorang pemimpin dalam Islam, yang tidak hanya berfungsi sebagai pemegang kekuasaan, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab kepada Allah dan umat yang dipimpinnya. 93 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, vol. XII, hlm. 224. 94 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, vol. XII, hlm. 225. Dalam menafsirkan QS: al-Baqarah:30, Ibnu Katsir menjelaskan tujuan utama dari diangkatnya pemimpin: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Al-Qurthubi serta ulama lainnya telah beristidlal dengan ayat ini akan kewajiban mengangkat seorang khalifah (pemimpin) untuk memutuskan perkara di antara manusia dalam hal-hal yang mereka perselisihkan, mengakhiri pertikaian di antara mereka, menolong pihak yang tertindas dari kezaliman pihak yang menzalimi, menegakkan hukum-hukum (syariat), dan mencegah terjadinya perbuatan keji, serta berbagai urusan penting lainnya yang tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan adanya seorang imam (pemimpin). Dan sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib.”95 Dari penjelasan Ibn katsir kita bisa mengambil kesimpula bahwa tujuan utma dari bai’at adalah terciptanya keadilan, stabilitas, tegaknya hukum, dll, yang tidak mungkin bisa tercapai tanpa diangkatnya seorang pemimpin. Itu artinya terangkatnya seorang pemimpin adalah wasilah, sedangkan ghayah utamnya adalah terealisasinya kemaslahatan.

  3. Bai’at, Instrumen Politik dan Teori Wasail Bai’at, yang secara tradisional dikenal sebagai janji setia kepada seorang pemimpin dalam konteks Islam, sebenarnya bukanlah satu-satunya instrumen politik yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan utama dalam pemerintahan. Dalam 95 Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adzim, vol. I, hlm. 221. konteks modern, bai’at dapat diganti dengan kontrak politik yang lebih relevan dan sesuai dengan dinamika masyarakat kontemporer. Hal ini dimungkinkan selama instrumen politik tersebut bertujuan merealisasikan dua tujuan utama bai’at: - Stabilitas dan Persatuan Umat (Tujuan Ketaatan Rakyat Pada Pemimpin) Salah satu tujuan utama dari bai’at adalah menciptakan stabilitas dan menjaga persatuan di tengah umat. Hal ini penting karena stabilitas dan persatuan merupakan landasan bagi terciptanya kedamaian, harmoni sosial, dan keberlangsungan kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya instrumen politik modern, seperti pemilu yang adil dan transparan, atau sistem musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, stabilitas dan persatuan ini tetap dapat dicapai tanpa harus bergantung pada bentuk tradisional-konvensional seperti bay’at. - Terealisasinya Keadilan dan Kemaslahatan (Tujuan Diangkatnya Pemimpin) Tujuan lain dari ditunjuknya seorang pemimpin adalah memastikan keadilan ditegakkan dan kemaslahatan umat tercapai. Keadilan berarti memberikan hak kepada setiap individu secara proporsional, sementara kemaslahatan merujuk pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Instrumen politik modern memungkinkan proses ini terjadi melalui mekanisme yang lebih transparan, seperti pengawasan terhadap pemimpin, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, meskipun bai’at memiliki nilai historis dan simbolik dalam tradisi Islam, esensi dari proses ini, yaitu stabilitas, persatuan, keadilan, dan kemaslahatan, dapat tetap diwujudkan melalui berbagai instrumen politik lain yang lebih kontekstual dan relevan dengan zaman sekarang, mengingat para ulama terdahulu tidak menetapkan sistem baku dalam politik pemerintahan, melainkan menawarkan sistem yang pas dengan konteks zamanya. Syekh Wahbah menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Para ulama mujtahid tidak menetapkan suatu teori umum tentang negara yang menjelaskan prinsip-prinsip teoritis atau praktisnya. Sebaliknya, mereka memberikan solusi dan pandangan sesuai dengan setiap keadaan yang muncul, sebagaimana yang terjadi pada sebagian besar hukum dalam fikih Islam.”96 Itu artinya, setiap instrumen atau sarana politik yang mampu mewujudkan tujuan-tujuan kemaslahatan dapat diterima dalam Islam, karena politik pada dasarnya termasuk bidang muamalah yang lentur dan dinamis. Sebagai bagian dari bidang muamalah, maka segala hal yang terkait dengan interaksi sosial dan pengelolaan urusan masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak ada dalil yang secara eksplisit melarangnya. Hal ini sesuai dengan kaidah: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Hukum asal dalam mu’amalah adalah boleh.”97. Kelenturan Islam dalam soal politik terlihat misalnya pada terjadinya banyak perubahan instrumen dan mekanisme politik (seperti berubahnya mekanisme suksesi pada masa khulafaur rasyidin) yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi, guna mencapai tujuan utama negara-politik, yaitu siyasatud dunya dan hirasatuddin 96 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, vol. VIII, hlm. 6310. 97 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, vol. VII, hlm. 5191

  4. Teori Wasail Dalam diskusrsus ushul fikih dan maqashid as-syariah, teori pembahasan wasail (perantara) mendapatkan cukup perhatian dari para ulama. secara sederhana wasail sering diartikan sebagai: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “wasilah (perantara) adalah sesuatu yang mengantarkan pada tujuan.”98 Oleh karena itu, wasail merujuk pada hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat Islam karena melalui hukum tersebut tujuan yang merupakan hukum lain yang lebih utama dapat diwujudkan. Dengan demikian, hukum-hukum ini tidak diberlakukan semata- mata untuk dirinya sendiri, tetapi lebih berfungsi sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud yang lebih besar, dengan cara yang paling ideal dan sesuai dengan tuntunan syariat. Ibn Asur menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Wasail adalah hukum-hukum yang disyariatkan karena dengannya dapat tercapai hukum-hukum lain. Maka, hukum- hukum tersebut tidak dimaksudkan pada dirinya sendiri, melainkan untuk mencapai tujuan lain dengan cara yang paling sempurna dan sesuai”99 Lebih jauh, Imam Izzuddin Ibn Abdissalam menjelaskan bahwa semua wasail atau perantara terhadap kemaslahatan, baik kemaslahatan duniawi maupun kemaslahatan ukhrawi, atau keduanya, maka wasail (perantara) tersebut diperintahkan oleh syariat. Izzuddin Ibn Abdissalam mengatakan: 98 Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adzim, vol. II. Hlm. 55. 99 Ibn Asyur, Maqashid as-Syariah al-Islamiyah, hlm. 148. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Ketahuilah bahwa usaha manusia terbagi menjadi dua jenis: Jenis pertama, yang menjadi sebab (wasail) kemaslahatan, dan ini terbagi menjadi beberapa macam: Penyebab kemaslahatan duniawi: usaha yang berorientasi pada kemaslahatan atau manfaat duniawi, seperti pekerjaan, perdagangan, dan usaha lainnya yang memberikan manfaat secara material. Penyebab kemaslahatan ukhrawi: usaha yang mengarah pada kemaslahatan akhirat, seperti ibadah, amal shaleh, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Penyebab kemaslahatan duniawi dan ukhrawi sekaligus: usaha yang memberikan manfaat baik di dunia maupun di akhirat, seperti mencari rezeki yang halal dengan niat untuk menafkahi keluarga dan beribadah kepada Allah. Semua jenis usaha ini diperintahkan (dianjurkan), dan perintah tersebut bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat kebaikan dan manfaatnya dalam hal kebaikan dan kebenaran. Di antara usaha-usaha ini, ada yang lebih baik daripada balasan pahala, seperti ilmu pengetahuan, keimanan, dan keyakinan. Namun, ada juga yang balasannya lebih baik daripada usaha itu sendiri, seperti melihat wajah Allah Yang Maha Mulia dan mendapatkan ridha- Nya, yang merupakan kenikmatan tertinggi di atas segala nikmat, kecuali nikmat melihat wajah-Nya yang mulia. Jenis kedua, yang menjadi penyebab keburukan, dan ini juga terbagi menjadi beberapa macam:

i. Penyebab keburukan duniawi: usaha yang mendatangkan kerusakan atau mudarat di dunia, seperti perbuatan zalim, penipuan, atau tindakan merusak lingkungan. ii. Penyebab keburukan ukhrawi: usaha yang mengakibatkan kerugian di akhirat, seperti dosa dan perbuatan maksiat. iii. Penyebab keburukan duniawi dan ukhrawi sekaligus: usaha yang membawa kerusakan baik di dunia maupun di akhirat, seperti kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, serta membawa murka Allah. iv. Semua jenis usaha ini dilarang (diharamkan), dan larangan tersebut bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat keburukan dan kerusakan yang diakibatkannya.”100 Mempertimbangkan hal di atas, maka semua instrumen politik yang dapat memastikan terealisasinya tujuan dari bai’at, maka instrumen (wasail) tersebut merupakan ma’murun bih (diperintahkan). Namun, diitinjau dari tetap dan berubahnya, wasail terbagi dua. Pertama adalah wasail yang tidak dapat berubah (wasail tsabitah). Hal ini seperti hukum wadh’i. Kedua adalah wasail 100 Izzuddin ibn Abdissalam, Qawaidu al-Ahkam Fi Mashalih al-Anam, vol. I, hlm. 9. yang dapat berubah sesuai perubahan situasi dan kondisi (wasail mutaghayyirah).101 Soal-soal politik (siyasah) tampaknya termasuk dalam kelompok wasail kedua, sehingga selalu dimungkinkan terjadi perubahan-perubahan. Sebagai bagian dari siyasah, bai’at sebagai wasail mutaghayyirah dapat diganti dengan instrumen politik lain yang bisa mengikat komitmen pemimpin untuk merealisasikan keadilan dan komitmen rakyat untuk taat selama tidak mendorong terjadinya kemaksiatan. Sebab, tujuan dari politik dan negara adalah: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Mendorong manusia untuk mengikuti ketentuan syariat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan akhirat dan dunia mereka.”102 101 Lihat Nuruddin al-Khadimi, al-Ijtihad al-Maqashidi, hlm. 65-68 102 Ibn khaldun, al-Muqaddimah, vol I, hlm. 191.