Badan Khusus
Perkum No. 8/2025
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Badan Khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu dan melekat di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan tingkat kepengurusan di bawahnya.
- PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk membicarakan laporan pelaksanaan program dan kegiatan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah kepada Pengurus Harian Syuriyah.
BAB II - Kelembagaan Badan Khusus
Section titled “BAB II - Kelembagaan Badan Khusus”Pasal 2 Struktur dan cara pembentukan Badan Khusus PBNU: a. Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan organisasi di bidang tertentu;
b. pembentukan Badan Khusus dilakukan dengan memper timbangkan kebutuhan untuk pengembangan organisasi dengan prioritas pada bidang yang memerlukan penanganan secara khusus dan tertentu; c. struktur kepengurusan harian Badan Khusus sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota; d. Ketua Badan Khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum PBNU; e. pembentukan dan penghapusan Badan Khusus ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan f. pembentukan kepengurusan Badan Khusus harus memper timbangkan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik dan bidang keahlian lembaga tersebut.
Pasal 3 Badan Khusus dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan pengurus wilayah atau cabang.
Pasal 4
- (1) Masa khidmat pengurus Badan Khusus adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa khidmat berikutnya.
- (2) Masa khidmat pengurus Badan Khusus tidak bersamaan dengan masa khidmat PBNU.
- (3) PBNU dapat memberhentikan dan/atau mengganti fungsionaris pengurus Badan Khusus sebelum masa khidmatnya berakhir.
## BAB III STATUS Pasal 5
- (5) Badan Khusus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- (6) Badan Khusus tidak boleh membuat badan hukum tersendiri yang terpisah dari badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- (7) Untuk mendukung aktivitas penyelenggaraan Badan Khusus, PBNU dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Badan Khusus untuk melakukan penguasaan dan/atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan/ atau harta benda tidak bergerak.
- (8) Kekayaan Badan Khusus berupa harta benda bergerak dan/ atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan atas nama “Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta”.
BAB IV - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IV - Ketentuan Peralihan”Pasal 6 Badan Khusus yang telah diatur secara khusus oleh Undang- undang Republik Indonesia dikeculaikan dari Pasal 5 Ayat
- (2).
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 7
- (1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Khusus dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Khusus.
- (2) Ketentuan peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
- (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 7 Sya’ban 1446 H 6 Februari 2025 M