Lewati ke konten

Pelibatan Diri dalam Konflik Negara Lain

Deskripsi Masalah Berbagai ragam konflik di dunia, mulai konflik di Timur Tengah sampai Rusia dengan Ukraina telah menjadi sorotan dunia internasional. Konflik-konflik ini melibatkan berbagai pihak, seperti negara-negara besar, kelompok militan, dan aktor non-negara, dengan dampak yang signifikan terhadap stabilitas kawasan maupun dunia secara keseluruhan. Menariknya, pihak-pihak yang melibatkan diri dalam konflik negara lain ada klaim bahwa mereka berjuang untuk tujuan suci untuk membela agama atau jihad. Namun, penting untuk diingat bahwa interpretasi mengenai jihad sangat bervariasi dan dapat mencakup pandangan yang ekstrem atau bertentangan dengan ajaran agama yang sebenarnya. Tindakan ini seringkali kontroversial, berpotensi melanggar hukum internasional, melanggar hukum Islam dan menghadirkan dilema moral dan etika. Topik ini semakin relevan di era globalisasi, karena informasi dan propaganda mudah tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, penting untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum seseorang melibatkan diri dalam konflik negara lain atas nama membela agama Islam. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti tujuan dan dampaknya terhadap umat Islam secara keseluruhan. Karena dalam era globalisasi ini, konflik internasional - baik yang melibatkan negara besar, kelompok militan, atau perang saudara - seringkali melibatkan individu dari berbagai negara, termasuk negara-negara Muslim. Oleh karena itu, isu hukum yang berkaitan dengan keterlibatan dalam konflik pihak ketiga menjadi sangat kompleks dan memerlukan analisis mendalam dari sudut pandang fikih Islam. Seringkali, campur tangan pihak luar malah dapat memperburuk atau memperpanjang konflik tersebut. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan kelompok-kelompok yang mengandalkan konflik sebagai sumber kehidupan, seperti tentara bayaran yang merupakan individu atau kelompok yang disewa untuk bertempur dengan imbalan uang atau keuntungan lainnya, tanpa memiliki keterikatan ideologi atau nasionalisme terhadap pihak yang mempekerjakan mereka. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait partisipasi individu dalam konflik negara lain tanpa mempertimbangkan efektivitas perjuangan, kedaulatan suatu negara, dan ketentuan hukum internasional.

Section titled “Deskripsi Masalah Berbagai ragam konflik di dunia, mulai konflik di Timur Tengah sampai Rusia dengan Ukraina telah menjadi sorotan dunia internasional. Konflik-konflik ini melibatkan berbagai pihak, seperti negara-negara besar, kelompok militan, dan aktor non-negara, dengan dampak yang signifikan terhadap stabilitas kawasan maupun dunia secara keseluruhan. Menariknya, pihak-pihak yang melibatkan diri dalam konflik negara lain ada klaim bahwa mereka berjuang untuk tujuan suci untuk membela agama atau jihad. Namun, penting untuk diingat bahwa interpretasi mengenai jihad sangat bervariasi dan dapat mencakup pandangan yang ekstrem atau bertentangan dengan ajaran agama yang sebenarnya. Tindakan ini seringkali kontroversial, berpotensi melanggar hukum internasional, melanggar hukum Islam dan menghadirkan dilema moral dan etika. Topik ini semakin relevan di era globalisasi, karena informasi dan propaganda mudah tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, penting untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum seseorang melibatkan diri dalam konflik negara lain atas nama membela agama Islam. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti tujuan dan dampaknya terhadap umat Islam secara keseluruhan. Karena dalam era globalisasi ini, konflik internasional - baik yang melibatkan negara besar, kelompok militan, atau perang saudara - seringkali melibatkan individu dari berbagai negara, termasuk negara-negara Muslim. Oleh karena itu, isu hukum yang berkaitan dengan keterlibatan dalam konflik pihak ketiga menjadi sangat kompleks dan memerlukan analisis mendalam dari sudut pandang fikih Islam. Seringkali, campur tangan pihak luar malah dapat memperburuk atau memperpanjang konflik tersebut. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan kelompok-kelompok yang mengandalkan konflik sebagai sumber kehidupan, seperti tentara bayaran yang merupakan individu atau kelompok yang disewa untuk bertempur dengan imbalan uang atau keuntungan lainnya, tanpa memiliki keterikatan ideologi atau nasionalisme terhadap pihak yang mempekerjakan mereka. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait partisipasi individu dalam konflik negara lain tanpa mempertimbangkan efektivitas perjuangan, kedaulatan suatu negara, dan ketentuan hukum internasional.”
  1. Apa hukum seseorang yang melibatkan diri di dalam konflik negara lain?
  2. Apa hukum menjadi tentara bayaran di negara lain yang sedang konflik?
  3. Bagaimana hukum Islam melihat aksi teror kepada penduduk yang berada di wilayah konflik, yang dilakukan tentara, seperti melakukan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk dan menjadikan anak-anak sebagai perisai manusia?

1. Melibatkan diri membantu negara lain yang sedang konflik dalam bentuk bantuan medis atau bantuan kemanusiaan lainnya hukumnya wajib kifayah. > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Bab Menolong Orang yang Dizalimi. Dalam bab ini: Al-Bara’ mengatakan, “Rasulullah Saw. memerintahkan kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Di antara yang diperintahkan adalah mengunjungi orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, mengucapkan salam, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan, dan memenuhi janji. Dalam riwayat lainnya: Abu Musa berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Seorang mukmin bagi mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan sebagian bagi sebagian lainnya,” dan beliau ‫ ﷺ‬menyatukan jari- jemarinya. Menolong orang yang dizalimi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam, yang bersifat kifayah (kewajiban kolektif). Jika ada sebagian orang yang melaksanakannya, maka kewajiban ini gugur bagi yang lainnya. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, maka hal tersebut menjadi kewajiban seluruh umat. Kewajiban pertama untuk menolong orang yang dizalimi terletak pada pemimpin negara (sultan), kemudian dilanjutkan kepada setiap individu yang memiliki kemampuan untuk menolong, jika tidak ada pihak lain yang menolongnya selain mereka.”1 > [teks Arab, lihat dokumen asli] ٍ ‫ل‬ ‫ب‬ ‫ف‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] 1 Ibnu Baththal, Syarh Shahih al-Bukhari, [Riyadl: 1423 H/2003, cet ke-2, juz, VI], h. 573. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “(Termasuk kewajiban negara) adalah menolong orang yang tertindas, baik itu individu atau kelompok dari kaum beriman, atau memberikan pertolongan kepada orang-orang lemah di kalangan umat Islam, atau melindungi minoritas di negara lain dari penindasan dan pengurangan hak-hak mereka, apabila itu memungkinkan dan dapat dilakukan. Allah ‘azza wa jalla berfirman: {Mengapa kalian tidak berperang di jalan Allah, dan (terhadap) orang-orang yang lemah, baik dari kalangan laki- laki, perempuan, maupun anak-anak yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini, yang penduduknya zalim’}. [An-Nisa: 75: 4]. {Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka wajib bagi kalian untuk menolong mereka, kecuali terhadap kaum yang ada perjanjian dengan kalian} [Al-Anfal: 72: 8].“2

2. Adapun melibatkan diri pada konflik negara lain dalam bentuk peperangan secara fisik dan langsung hukumnya haram karena hal tersebut akan memperburuk keadaan dan memperbesar fitnah (kerusakan) dan merugikan banyak pihak. “…konflik-konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk yang melibatkan kelompok-kelompok dari kalangan umat Islam, baik konflik di antara mereka sendiri maupun kalangan non muslim, menuntut adanya resolusi perdamaian. Dalam konteks ini NU memandang bahwa upaya memperjuangkan perdamaian dunia merupakan 2 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Dar al- Fikr, cet ke-12, juz, VIII], h. 511. kewajiban agama karena merupakan upaya untuk mengakhiri fitnah. Sedangkan melibatkan diri ke dalam konflik berarti memperbesar fitnah. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Diriwayatkan dari Ibnu Umar radiallahu ‘anhuma, datang kepadanya dua orang laki-laki terkait fitnah yang menimpa Ibnu Zubair. Mereka berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang telah berbuat sesuatu kepada Ibnu Zubair, sementara engkau adalah Ibnu Umar dan sahabat Nabi. Apa yang menghalangimu untuk turut serta dalam masalah ini? Ibnu Umar menjawab, ‘Yang mencegahku adalah bahwa Allah telah mengharamkan darah saudaraku (muslim)’. Mereka kembali bertanya: ‘Bukankah Allah berfirman “…dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 193). Lantas Ibnu Umar menjawab, ‘Kami telah berperang agar tidak ada lagi fitnah dan agama ini menjadi milik Allah. Sementara kalian berperang agar menimbulkan fitnah dan agama ini menjadi milik selain Allah.3 Oleh karena itu terhadap konflik yang terjadi di belahan dunia, NU memilih sikap untuk memperjuangkan perdamaian ketimbang melibatkan diri ke dalam konflik.”4

3. Menurut Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977 tentara bayaran adalah orang yang direkrut untuk bertempur dalam 3 HR. Al-Bukhari. 4 Hasil Komisi Maudlu’iyyah Munas Alim Ulama NU di Banjar Patroman 2019. sengketa bersenjata, baik secara lokal atau internasional, dengan motivasi utama mencari keuntungan pribadi. Mereka bukan warga negara atau penduduk pihak yang terlibat dalam konflik, bukan anggota angkatan perang pihak tersebut, dan tidak dikirim oleh negara yang tidak terlibat untuk tugas resmi.5 Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa profesi sebagai tentara bayaran hukumnya adalah haram, karena mereka berperang bukan untuk tujuan yang sah atau demi membela kebenaran, melainkan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi atau materi. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Al-Bazzar meriwayatkan tentang hadits ‘orang yang membunuh dan yang terbunuh semua masuk neraka’ sebuah tambahan redaksi yang menjelaskan maksud hadits ini. Yaitu, “Ketika kalian berperang atas nama duniawi, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh semua masuk neraka. Dikuatkan hadits riwayat Muslim dengan redaksi, “Dunia tidak akan sirna hingga datang pada manusia satu masa dimana orang berperang tidak mengerti untuk apa dia membunuh, dan orang yang diperangi tidak mengerti kenapa dia dibunuh”. Dikatakan, “Kemudian apa yang 5 Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Dengan Korban-Korban Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) Dan Bukan Internasional (Protokol II), Disusun Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, h. 59-60. terjadi”. Nabi SAW menjawab, “Fitnah besar dan orang yang membunuh dan yang terbunuh semua masuk neraka”.6

4. Tindakan tentara yang melakukan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak-anak sebagai perisai hukumnya adalah haram. Hal ini termasuk dalam pelanggaran besar terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan yang ditetapkan dalam hukum perang Islam, yang mengharamkan pembunuhan terhadap mereka yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran, seperti wanita, anak- anak, orang-orang sipil, dan para ulama. > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Beberapa perjanjian dalam Islam adalah kaidah pokok yang tetap,bukan pengecualian dari asal peperangan. Kami belum pernah menjumpai peraturan yang menyamai Islam dalam hal penegasan kesakralan perjanjian dan keharusan menunaikannya….dan ketika usai peperangan banyak tawanan dari pihak musuh, maka harus diperlakukan dengan lembut 6 Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H, juz, XIII], h. 34. dan penuh kasih sayang. Mereka akan dipenjara di tempat yang layak dan tidak boleh dipaksa bekerja apapun…..saat di tengah peperangan sebaiknya kontak senjata dilokalisir di wilayah para tantara dan tidak boleh membunuh selain tantara yang berperang, seperti wanita, anak-anak, penduduk, dan pemimpin agama. Kecuali mereka berkomplot dalam musyawarah, memberi bantuan atau maju ke medan perang. Dan tidak boleh mengganggu penduduk negara musuh serta non muslim yang dilindungi di negara Islam….Dari uraian tersebut terang bahwa aturan syariah terkait jejak peperangan menunjukkan keluhuran dan keadilan Islam memperlakukan umat lain”.7 7 Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb fi Fiqh al-Islami, [Bairut: Dar al-Fikr, cet ke-3, 1419 H/1998 M] h. 776-777.