Tanazul dari Muzdalifah dan Mina
Deksirpsi Masalah Ada beberapa tantangan yang dihadapi jamaah haji meskipun mereka telah mendapatkan pembekalan melalui pembelajaran manasik. Tantangan ini mencakup puncak ibadah haji seperti wukuf di Arafah, dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, lalu perjalanan ke Mina untuk melontar jumrah Aqabah, bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, serta melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Kesulitan semakin terasa saat melaksanakan mabit di Mina dan Muzdalifah karena padatnya jamaah dari berbagai penjuru dunia sehingga menyebabkan desakan antar jamaah tak terhindarkan. Kondisi ini menjadi tantangan terutama bagi jamaah lansia, yakni mereka yang memiliki usia lanjut dan kondisi fisik lemah, atau jamaah dengan uzur syar’i lainnya. Situasi ini dapat membahayakan kesehatan mereka, sehingga memerlukan perhatian khusus dan solusi fikih agar mereka tetap bisa melaksanakan ibadah dengan optimal. Di sisi lain, permintaan tambahan kuota jamaah haji semakin meningkat. Akan tetapi, kemampuan pemerintah Saudi Arabia untuk menyediakan pelayanan yang sempurna masih belum optimal, baik dari segi fasilitas maupun kapasitas tempat. Mengingat luas area Muzdalifah dan Mina yang terbatas serta jumlah fasilitas pendukung seperti MCK yang kurang memadai, layanan kesehatan dan tenda yang masih di bawah rasio kebutuhan jama’ah haji. Karena itu, permasalahan Mabit, baik di Mina maupun di Muzdalifah, merupakan dua hal yang perlu diperhatikan salah satunya dengan menelusuri illat (sebab syar’i) dan hikmah (makna atau tujuan) dari keduanya. Misalnya, apakah mabit termasuk ibadah yang bersifat ta’abbudiyah - ibadah yang dilaksanakan semata-mata atas dasar perintah Allah tanpa alasan spesifik di baliknya - atau ta’aqquliyah, yaitu ibadah yang memiliki alasan rasional dan hikmah di balik pensyariatannya. Sekiranya mabit dikategorikan ibadah ta’abbudiyah, maka mabit dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah tanpa mempersoalkan tujuan atau manfaatnya. Jamaah haji menjalankan mabit sesuai ketentuan syar’i semata-mata karena itu merupakan bagian dari manasik haji yang ditetapkan. Namun, jika mabit dipandang sebagai ibadah ta’aqquliyah, maka perlu ditemukan hikmah di balik pelaksanaannya. Di Muzdalifah, mabit memberikan kesempatan untuk merenung, beristirahat, dan mempersiapkan diri sebelum melanjutkan rangkaian manasik ke Mina. Sedangkan di Mina, mabit memungkinkan jamaah untuk memperkuat kebersamaan dan kedisiplinan dalam melaksanakan ibadah seperti melontar jumrah secara teratur. Selain itu, mabit juga dapat mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, pengorbanan, dan ketabahan dalam kondisi yang serba terbatas. Memahami dimensi illat dan hikmah dari mabit ini di samping membantu meningkatkan kesadaran jamaah akan pentingnya pelaksanaan ibadah, tetapi juga memberikan landasan untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka yang mengalami kesulitan, seperti lansia dan jamaah dengan uzur syar’i, agar tetap dapat menjalankan ibadah sesuai kapasitasnya.
Section titled “Deksirpsi Masalah Ada beberapa tantangan yang dihadapi jamaah haji meskipun mereka telah mendapatkan pembekalan melalui pembelajaran manasik. Tantangan ini mencakup puncak ibadah haji seperti wukuf di Arafah, dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, lalu perjalanan ke Mina untuk melontar jumrah Aqabah, bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, serta melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Kesulitan semakin terasa saat melaksanakan mabit di Mina dan Muzdalifah karena padatnya jamaah dari berbagai penjuru dunia sehingga menyebabkan desakan antar jamaah tak terhindarkan. Kondisi ini menjadi tantangan terutama bagi jamaah lansia, yakni mereka yang memiliki usia lanjut dan kondisi fisik lemah, atau jamaah dengan uzur syar’i lainnya. Situasi ini dapat membahayakan kesehatan mereka, sehingga memerlukan perhatian khusus dan solusi fikih agar mereka tetap bisa melaksanakan ibadah dengan optimal. Di sisi lain, permintaan tambahan kuota jamaah haji semakin meningkat. Akan tetapi, kemampuan pemerintah Saudi Arabia untuk menyediakan pelayanan yang sempurna masih belum optimal, baik dari segi fasilitas maupun kapasitas tempat. Mengingat luas area Muzdalifah dan Mina yang terbatas serta jumlah fasilitas pendukung seperti MCK yang kurang memadai, layanan kesehatan dan tenda yang masih di bawah rasio kebutuhan jama’ah haji. Karena itu, permasalahan Mabit, baik di Mina maupun di Muzdalifah, merupakan dua hal yang perlu diperhatikan salah satunya dengan menelusuri illat (sebab syar’i) dan hikmah (makna atau tujuan) dari keduanya. Misalnya, apakah mabit termasuk ibadah yang bersifat ta’abbudiyah - ibadah yang dilaksanakan semata-mata atas dasar perintah Allah tanpa alasan spesifik di baliknya - atau ta’aqquliyah, yaitu ibadah yang memiliki alasan rasional dan hikmah di balik pensyariatannya. Sekiranya mabit dikategorikan ibadah ta’abbudiyah, maka mabit dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah tanpa mempersoalkan tujuan atau manfaatnya. Jamaah haji menjalankan mabit sesuai ketentuan syar’i semata-mata karena itu merupakan bagian dari manasik haji yang ditetapkan. Namun, jika mabit dipandang sebagai ibadah ta’aqquliyah, maka perlu ditemukan hikmah di balik pelaksanaannya. Di Muzdalifah, mabit memberikan kesempatan untuk merenung, beristirahat, dan mempersiapkan diri sebelum melanjutkan rangkaian manasik ke Mina. Sedangkan di Mina, mabit memungkinkan jamaah untuk memperkuat kebersamaan dan kedisiplinan dalam melaksanakan ibadah seperti melontar jumrah secara teratur. Selain itu, mabit juga dapat mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, pengorbanan, dan ketabahan dalam kondisi yang serba terbatas. Memahami dimensi illat dan hikmah dari mabit ini di samping membantu meningkatkan kesadaran jamaah akan pentingnya pelaksanaan ibadah, tetapi juga memberikan landasan untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka yang mengalami kesulitan, seperti lansia dan jamaah dengan uzur syar’i, agar tetap dapat menjalankan ibadah sesuai kapasitasnya.”Pertanyaan
Section titled “Pertanyaan”- Bagaimana konsep mabit di mina dan muzdalifah dan apa alasan pensyariatan keduanya?
- Di tengah kondisi menumpuknya jama’ah dan ruang mabit yang terbatas, bagaimana solusi fikih Islam yang bisa ditawarkan agar Muzdalifah dan Mina tak menimbulkan masyaqqah besar bagi Jemaah haji?
Jawaban
Section titled “Jawaban”### Pengantar Fiqih secara umum terbagi ke dalam dua kategori, yaitu ibadah dan muamalah. Dua bidang ini memiliki karakteristik berbeda. Fiqih ibadah cenderung bersifat ta’abbudi ()تعبدي, meskipun dalam beberapa bagian mengandung unsur ta’aqquli ()تعقيل. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi SAW yang mengatur fiqih ibadah umumnya bersifat juz’iy-tafshili (تفصييل- )جزيئatau rinci, sehingga tidak banyak ruang untuk berijtihad karena aturan teknisnya telah ditentukan syariat. Sebaliknya, fiqih mu’amalah yang bersifat ta’aqquli ( )تعقيلatau lebih rasional pada umumnya ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi membahasnya secara umum-kulliy-ijmali (إمجايل-)يلك, yaitu berupa nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip dasar. Tidak seperti fiqih ibadah yang pelaksanaannya memerlukan izin dari syariat, maka fiqih muamalah lebih bebas (thilq, )طلق, artinya bebas dilakukan sejauh tidak melanggar prinsip-prinsip umum syariat Islam. Para ulama berkata: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Ibadah-ibadah prinsipnya adalah (menunggu) izin syariat, sementara muamalah bersifat bebas dalam arti bahwa praktik muamalah didasarkan pada prinsip kebolehan dan telah adanya izin syariat sampai terdapat dalil syar’i yang mencegah atau melarang.23.” 23 ‘Ali Sa’id Muhammad al-‘Abidi, al-Iqtshad al-Islami,
- (205), Amman, Yordania: Dar Dijlah Publishing & Distribution, 2011, dan Bait al-Tamwil al-Kuwaiti, al-Fatawa al-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-Iqtishadiyyah (114/I), Kuwait: 1986 Pernyataan ini selaras dengan kaidah para fuqaha dari berbagai mazhab. Di antaranya adalah al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dari ulama Syafi’iyah, Ibn Daqiq al-‘Id dari Malikiyah/Syafi’iyah, serta al-Sarakhsi dari Hanafiyah. Mereka berkata: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Prinsip ibadah adalah tawaqquf (menunggu izin dari syariat).” > [teks Arab, lihat dokumen asli] “…Karena pada umumnya ibadah-ibadah berlandaskan pada penghambaan (ta’abbud), dan rujukannya adalah tauqif (menunggu izin dari syari’).”24 > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Akal tidak memiliki peran dalam menentukan apa yang menjadi bentuk ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, penetapan asal-usul ibadah tidak boleh berdasarkan akal. Sebab, orientasi ketaatan adalah penghambaan dan ketundukan. Maka, tidak mungkin penghambaan didasarkan pada kehendak akal…”25 Meski demikian, tidak semua ibadah bersifat murni ta’abbudi (mahdhah). Ada pula jenis ibadah yang memiliki unsur ta’aqquli seperti zakat dan haji. Dalam hal ini, ibadah haji lebih dominan 24 Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari bi syarh al-Bukhari, (54/ III), Mesir: Maktabah al-Salafiyah, 1380-1390 H. 25 Lebih lanjut Imam al-Sarakhsi menambahkan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Lihat: Syams al-A‘immah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi, Ushul al- Sarakhsi, (122/II), Beirut, Lebanon: Dar al-Ma’rifah pada dimensi ta’abbudinya daripada ta’aqquli-nya. Al-Qur’an menyuruh berhaji secara global (mujmal, )لمجم. Rasulullah SAW menyontohkannya dalam tindakan-perbuatan (fi’lun Nabi) secara rinci seperti cara berihram, thawaf qudum dan ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa, wuquf di Arafah, hingga mabit di Muzdalifah dan Mina. Rasulullah bersabda: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Ambillah dariku tata cara manasik kalian.” (HR. Muslim) Namun, tata cara haji yang Rasulullah lakukan secara rinci tidak secara otomatis memberikan kesimpulan yang jelas mengenai mana yang wajib dan mana yang Sunnah. Penentuan rukun, wajib, dan sunnah sebagiannya dirumuskan para ulama. Imam as-Subki menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] ل > [teks Arab, lihat dokumen asli] .ات > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Adapun sabda Rasulullah: “Ambillah dariku tata cara manasik kalian,” maka sabda tersebut tidak menunjukkan kewajiban sesuatu yang spesifik dari manasik. Sebab, istilah “manasik” mencakup hal-hal yang bersifat wajib maupun yang dianjurkan (sunnah). Jika hadis ini dijadikan dalil untuk mewajibkan suatu tindakan tertentu, maka seharusnya berlaku pula kewajiban untuk seluruh hal lainnya, seperti berjalan cepat (raml), mengenakan kain ihram dengan cara tertentu (idhtiba’), dan semua amalan yang disunnahkan.”26. 26 Tajudin as-subki, al-Qawaid, hlm. 116. Mabit di Musdalifah dan Mina
a. Mabit di Muzdalifah Analisa Perbedaan Ulama Mabit di Muzdalifah merupakan aktivitas bermalam atau ber henti di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, setelah pelaksanaan wukuf di Arafah, sebagai bagian dari rangkaian manasik haji. Para ulama fikih memiliki perbedaan pandangan terkait hukum mabit di Muzdalifah. a. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, mabit di Muzdalifah adalah wajib. b. Menurut sebagian Sahabat dan Tabi’in, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Alqamah, al-Sya’bi, al-Nakha’i, dan Hasan Basri, berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah termasuk rukun. c. Adapun pendapat dari salah satu ulama mazhab Syafi’i (imam al-Rafi’i) menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. d. Menurut Abu Hanifah hukumnya mabit muzdalifah adalah sunnah, namun tetap diwajibkan hadir di Muzdalifah meskipun sejenak saja sebelum terbit fajar27. Sehinggga menurut Imam Abu Hanifah jika seseorang tidak hadir sebelum waktu tersebut, maka wajib membayar dam.28 Terkait durasi mabit, para ulama juga berbeda pendapat:
-
Mazhab Maliki berpendapat bahwa durasi mabit mencukupi apabila seseorang melaksanakan salat Maghrib dan Isya, kemudian makan sejenak, sekadar cukup untuk menurunkan pelana kendaraan, lalu keluar dari Muzdalifah sebelum tengah malam. 27 Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzadzab, Juz. VIII, hal. 156. 28 Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al- Fikr, t.th), Juz. I, hal. 665-667.
-
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mabit dianggap cukup apabila seseorang keluar dari Muzdalifah setelah lewat tengah malam. Namun, jika keluar sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam. Sebagian ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah merupakan ibadah ta’abbudi, yaitu dilakukan semata-mata sebagai bentuk ketaatan kepada Allah tanpa perlu mempersoalkan alasan rasional di baliknya. Dalam kitab al-Idhah, Imam an-Nawawi menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dan tinggalnya mereka di Muzdalifah dan Mina seperti tinggalnya para pendosa yang menunggu syafaat dari para pemberi syafaat.”29 Berkata bahwa mabit di Muzdalifah bersifat ta’abbudi, itu berarti mabit merupakan perbuatan Nabi yang memiliki dimensi ibadah, sehingga termasuk dalam kategori nusuk (ibadah). Namun, ulama yang meyakini mabit sebagai bagian dari nusuk berbeda pendapat tentang apakah hukum mabit di Muzdalifah itu wajib atau sunnah. Imam Al-Nawawi menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Jika mereka sampai di Muzdalifah dan telah bertahalul, mereka bermalam di sana. Bermalam di Muzdalifah adalah bagian dari ibadah (nusuk) berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Namun, apakah bermalam ini wajib atau sunnah? Ada dua pendapat yang masyhur mengenai hal ini, yang disebutkan oleh penulis bersama dalil-dalilnya. Pendapat yang lebih shahih adalah 29 Muhyiddin al-Nawawi, al-Idhah Fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah, hlm. 31. bahwa bermalam di Muzdalifah adalah wajib. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hal itu sunnah.”30 Analisa Tidak Ada Perintah (Nash Sharih) Mabit di Muzdalifah Di kitab Shohih Muslim disebutkan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Akhirnya Nabi sampai di Muzdalifah, lalu beliau shalat Maghrib dan Isya’ (secara jama’) dengan satu kali adzan dan dua iqomah. Nabi tidak shalat sunnah di atara keduanya. Lantas Nabi tidur miring sampai terbit fajar. Beliau shalat subuh dengan adzan dan iqomah.31 Jika hadits riwayat Muslim di atas dicermati secara seksama, maka sebenarnya tidak ada diksi “menginap (mabit)” di Muzdalifah. Artinya, Nabi SAW tidak menegaskan secara pasti perintah menginap di Muzdalifah. Syekh Zakaria Al-Anshori mengatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] 30 Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ syarah al-muhadzab, vol. 8, hlm. 34. 31 Muslim bin Hajjaj, Shohih Muslim, vol 2 hlm 891 > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Dicukupkan menginap di Muzdalifah dengan sedikit waktu setelah tengah malam seperti yang disampaikan Imam Syafii dalam kitab al-Umm. Bahwa yang diharuskan dalam persoalan mabit muzdalifah adalah sejenak waktu setelah tengah malam. Hal ini bukan karena berstatus mabit, namun karena tidak ada perintah dari Nabi untuk mabit.32 Dari analisa ini, maka Imam al-Rofi’i berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Analisa Musyakalah (kesamaan pola) dan sisi hikmah Mabit di Muzdalifah Ulama mengambil kesimpulan bahwa diksi ‘menginap (mabit)’ di Muzdalifah dipilih karena beberapa faktor:
-
Nabi berada di Muzdalifah dari Isya’ sampai setelah sholat Subuh
-
Ada kesamaan pola menginap antara mabit Muzdalifah dan mabit Mina di hari tarwiyah Imam al-Bujairomi mengatakan : > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Tidak ada perintah jelas dari Nabi terkait mabit Muzdalifah. Lantas apa hikmah diksi “mabit” muncul dalam persoalan Muzdalifah? Dijawab : karena ada kesamaan pola 32 Zakaria bin Muhammad al-Anshari, Asna al-Matholib, vol 1, hlm 488 antara “mabit” di Muzdalifah dan “mabit” di Mina pada hari tarwiyah.33 Beranjak dari kesamaan diksi dan pola inil, maka ulama melihat ada kesamaan hukum antara mabit di Muzdalifah dengan mabit di Mina di hari tarwiyah, di mana para ulama sepakat bahwa mabit di Mina pada hari tarwiyah hukumnya adalah Sunnah. Imam Al-Nawawi mengatakan : > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Ulama berbeda pendapat tentang hukum mabit di Muzdalifah. Pendapat pertama mengatakan wajib karena mabit termasuk ibadah pokok yang berkaitan dengan tempat, seperti wajibnya melempar jumroh. Pendapat kedua mengatakan sunnah seperti sunnahnya menginap di Mina di malam Arafah.34 Namun, ada ulama bermadzhab Hanafi yang berpendapat bahwa Nabi melakukan mabit di Muzdalifah sebagai persiapan untuk melaksanakan wuquf di Arafah. Berdasarkan pandangan kedua ini, mabit di Muzdalifah memiliki dimensi ta’aqquli, yakni terdapat hikmah atau alasan rasional di balik pelaksanaannya. Ibn Nujaim memaparkan: 33 Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujaromi ala al-Khothib, vol II hlm 446 34 Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ syarah al-Muhadzab, vol VIII hlm 123 > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Ia (an-Nasafi) tidak menyebutkan bermalam di Muzdalifah (sebagai kewajiban), bermalam di sana adalah sunnah. Tidak ada kewajiban atas seseorang jika meninggalkannya, sebagaimana jika ia melakukan wuquf setelah imam bertolak sebelum matahari terbit. Hal ini karena bermalam di Muzdalifah disyariatkan untuk mempersiapkan diri bagi wuquf di Arafah, dan tidak disyariatkan sebagai bagian dari ibadah (nusuk) itu sendiri.”35 Memperhatikan hal di atas, mabit di Muzdalifah diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian besar ulama menganggap mabit di Muzdalifah sebagai nusuk dan ada konsekuensi dari meninggalkannya. Sedangkan sebagian kecil ulama seperti madzhab Hanafi berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah dilakukan untuk mempersiapkan diri melakukan wuquf di Arafah. Karenanya ia tidak termasuk nusuk dan tidak ada konsekuensi apapun dari meninggalkannya.
b. Mabit di Mina Analisa Ta’abbudi dan Ta’aqquli Mabit di Mina adalah kegiatan bermalam di Mina pada hari- hari Tasyriq sebagai bagian dari pelaksanaan manasik haji. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai hukum mabit di Mina. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad Ibnu Hambal, mabit di Mina adalah wajib. Jamaah haji yang tidak mabit selama satu malam diwajibkan membayar satu mud, yang 35 Ibn Nujaim, al-Bahr al-Raiq, vol. II, hlm 368 tidak mabit dua malam harus membayar dua mud, dan jika tidak mabit selama tiga malam, maka wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. 36 Sebaliknya, menurut Imam Abu Hanifah dan pendapat qaul jadid dari Imam Syafi’i, mabit di Mina adalah sunnah. Oleh karena itu, jamaah yang tidak bermalam di Mina tidak diwajibkan membayar dam.37 Bagi jamaah yang memiliki udzur syar’i, dibolehkan untuk tidak mabit di Mina. Imam Nawawi menjelaskan bahwa mereka yang meninggalkan mabit karena uzur tidak dikenakan dam. Ia menyebutkan beberapa bentuk uzur, seperti khawatir kehilangan harta, takut sakit, sedang sakit, atau sedang merawat orang sakit.38 Sebagaimana mabit di Muzdalifah, mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Mina bersifat ta’abbudi, yaitu dilakukan semata- mata sebagai wujud ketaatan kepada Allah tanpa ada alasan rasional di dalamnya. Imam an-Nawawi, dalam kitab al-Idhah, menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Dan tinggalnya mereka di Muzdalifah dan Mina seperti tinggalnya para pendosa yang menunggu syafaat dari para pemberi syafaat.”39 Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa mabit di Mina memiliki unsur ta’aqquli, yaitu ada hikmah atau alasan di balik pensyariatannya. Artinya, bermalam di Mina tidak sekadar bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memiliki manfaat praksis terkait dengan pelaksanaan rangkaian ibadah haji. 36 Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al- Fikr, t.th), Juz. I, hal. 666. 37 Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzadzab, (Madinah: Maktabah Salafiyah, t. th), Juz. VIII, hal. 246. 38 Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzadzab, Juz. VIII, hal. 247. 39 Muhyiddin al-Nawawi, al-Idhah Fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah, hlm. 31. Para ulama yang mendukung pandangan ini berargumen bahwa bermalam di Mina dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan ar-ramyu (melempar jumrah). Dengan bermalam di Mina, jamaah haji lebih efisien saat hendak melempar jumrah. Pandangan ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya berorientasi pada aspek spiritual, melainkan juga memperhatikan kemudahan dan kebermanfaatan bagi umat. Al-Babarti menjelaskan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Bagi kami (mabit di mina diwajibkan untuk mempermudah proses melontar jumrah pada hari-hari tasyriq). Artinya, tujuan dari mabit di Mina bukan bermalam itu sendiri, melainkan untuk kemudahan pelaksanaan ibadah di keesokan harinya, yaitu melontar jumrah. Maka, karena bermalam ini bukan termasuk tujuan pokok dari amalan-amalan haji, meninggalkannya tidak mewajibkan adanya kompensasi (denda).”40 Analisa Ilhaq dan Rukhshoh Imam Malik bin Anas menulis dalam kitab al-Muwaththo’: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Bercerita kepadaku Malik bin Nafi’ dari Abdulloh bin Umar. Sesungguhnya Sahabat Umar bin Khottob berkata : janganlah kalian yang berhaji menginap di malam-malam Mina di luar area Aqobah.41 40 Akmaluddin al-Babarti, al-Inayah, vol. II, hlm. 501-502. 41 Malik bin Anas, al-Muwaththa’, vol I, hlm 406 Dalam beberapa riwayat hadits, Mabit di Mina diungkapkan dengan diksi “MABIT”. Ini artinya memang ada ketegasan untuk menginap di Mina di hari tasyriq. Sehingga muncullah pendapat ulama bahwa menginap di Mina hukumnya wajib. Ada pula ulama yang berpendapat sunnah karena Mabit di Mina sekedar menginap saja bukan sebagai ibadah pokok. Dan ini ada kesamaan pola dengan menginap di Mina pada hari tarwiyah yang hukumnya sunnah. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: penulis (al-Syairozi) berkata: Orang yang haji hendaknya menginap (mabit) di Mina pada malam melempar jumroh. Ini karena Nabi melakukan hal tersebut. Apakah menginap itu hukumnya wajib atau sunnah? Ada dua pendapat. Pertama hukumnya sunnah. Ini karena menginap (memang) tidak wajib seperti tidak wajibnya menginap di malam Arafah. Pendapat kedua, hukumnya adalah wajib.42 Dalam kitab Sunan Ahmad disebutkan : > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: …. Sesungguhnya sahabat Abbas meminta izin kepada Rasululloh SAW agar bisa menginap di Makkah pada hari-hari menginap di Mina untuk menjalankan tugasnya, yakni memberi minum (air zamzam) bagi jamaah haji yang berada di Makkah. Lantas Nabi memberi keringanan kepada Sahabat Abbas.43 42 Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ syarah al-Muhadzab, vol VIII, hlm 245 43 Ahmad bin hanbal, Musnad Ahmad, vol VII, hlm 318 Dalam hadits ini, Sahabat Abbas bin Abdul Mutholib meminta keringanan (rukhshoh) kepada Nabi untuk diizinkan tidak menginap di Mina, guna menjalankan tugasnya memberi minum kepada jamaah haji yang sedang berada di Makkah. Berdasarkan hadits ini, dapat dianalisa bahwasanya Mabit di Mina di hari tasyriq adalah tergolong azimah, yakni hal pokok dalam ibadah haji yang wajib dilaksanakan. Imam Ibnu Hajar al- Asqalani mengatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] م > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya : Dari hadits di atas (Izin nya sahabat Abbas bin Abdul Mutholib) menjadi dalil wajibnya menginap di Mina. Dan mabit ini tergolong manasik haji. Karena redaksi ‘Rukhshoh” berkonsekuensi bahwa hukum sebaliknya, yaitu “azimah”. Dan idzin (dari Nabi) adalah illat dari rukhshoh tersebut. Ada perbedaan ulama dalam hal Mabit di Mina. Menurut mayoritas ulama hukumnya wajib. Dan hukumnya sunnah menurut salah satu pendapat al-Syafi’i dan salah satu Riwayat Imam Ahmad serta menurut madzhab Hanafiyah.44 Analisa Keterbatasan Area Mabit Mina dan Kepadatan Jamaah Haji Dalam kajian yang disampikan Kementrian Agama Republik Indonesia, disimpulkan bahwa luas area mabit di Mina cukup 44 Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari bi syarh al-Bukhari, vol III, hlm 579 terbatas. Perkemahan yang disediakan pihak Saudi Arabia juga terbatas. Di samping itu, kontur tanah mabit Mina berada di lereng- lereng gunung serta anak tangga yang kadang cukup tinggi. Kondisi dan situasi Mina sebagai tempat dilaksanakannya haji (mahal al- taklif) yang demikian menimbulkan masyaqqat cukup serius bagi jamaah haji terutama yang berusia lanjut, beresiko tinggi dan difabel (halah al-mukallaf). Di sisi lain, kuota jamaah haji Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Hal ini cukup memberikan resiko tersendiri. Tenda-tenda pun yang disediakan tidak memadai ditempati jamaah haji. Fasilitas MCK juga adalah hambatan tersendiri, mengingat jumlahnya MCK yang tidak memadai dibanding jumlah jamaah haji. Dengan memperhatikan kondisi Mina (mahall al-taklif) dan Jemaah haji yang udzur (halah al-mukallaf), persoalan di ini bisa dianalisa dalam tiga hal:
- Kondisi yang berat dan payah (al-masyaqqoh)
- Sempitnya area Mabit mina (dloiyq al-makan)
- Kepadatan jamah haji yang melebihi kapasitas (al-Zahmah) Imam Izzuddin bin Abd al-Salam mengatakan bahwa sekiranya dalam melaksanakan suatu kewajiban terjadi kondisi berat dan payah yang mengkhawatirkan kondisi fisik pelaksananya, maka diperbolehkan mengambil keringanan (rukhshoh). > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Bagian pertama yakni kondisi berat yang berbahaya, seperti kondisi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa, anggota tubuh serta fungsi anggota badan. Kondisi berat semacam ini akan meniscayakan keringanan dan kemudahan. Dikarenakan menjaga keselamatan diri dan anggota tubuh demi optimalnya kemaslahatan dunia akhirat adalah lebih diutamakan daripada membiarkannya terkorbankan sehingga terlewatlah beberapa ibadah setelahnya. 45 Ini artinya jamaah haji Indonesia yang Lansia, difabel dan yang sakit diizinkan untuk tidak mabit di Mina (Tanazul) dalam rangka mengambil keringanan (al-rukhshoh). Dalam perihal terbatasnya area ibadah, kita bisa menerapkan metode ilhaq masail bi nadzoiriha yakni penyamaan suatu kasus kepada hukum yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa kita lihat persamaan kasusnya dengan permasalahan kewajiban sholat jum’ah dalam satu lokasi masjid (itihadul jum’ah). Dan salah satu udzur diperbolehkannya dua jum’atan atau lebih adalah faktor sempitnya area masjid. Maka suatu daerah tersebut diizinkan menjalankan dua juma’tan (ta’addud jum’ah). Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata: > [teks Arab, lihat dokumen asli] ِ و )ن ك م (فِ ة د ع ل م ت ت ل ة ق ش م ه > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Sesungguhnya batasannya kesulitan berkumpul dalam satu tempat adalah adanya kondisi berat payah yang tidak tertahankan secara kebiaasaan (adat).46 > [teks Arab, lihat dokumen asli] 45 Izzuddin bin Abdi al-Salam, Qowa’id al-Ahkam, vol II, hlm 10 46 Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj syarah al-Minhaj, vol II, hlm 426 > [teks Arab, lihat dokumen asli] س > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Ketika banyaknya jumlah masyarakat dan sulit dikumpulkan dalam satu masjid maka diizinkan melakukan lebih dari satu jum’atan sesuai kadar hajatnya.47 Sedangkan faktor kepadatan jumlah haji Indonesia serta keterbatasan area Mina berdampak pada sempitnya tempat tidur, antrian yang teramat panjang di MCK, dan sebagian jamaah haji kadang terpaksa tidur di luar tenda. Faktor kepadatan ini (al- zahmah) juga adalah termasuk udzur dalam pandangan fiqih. Imam Syihab al-Romli berkata: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : (Ungkapan sulit dikumpulkan) dikarenakan terjadinya kepadatan jamaah atau jauhnya batas daerah atau adanya permusuhan di antara masyarakat. Maka dalam hal ini diperbolehkan melakukan jum’atan lebih dari satu tempat di daerah tersebut (ta’addud al-jum’ah)48 Imam al-Mawardi menambahkan : > [teks Arab, lihat dokumen asli] 47 Zakaria bin Muhammad al-anshori, Asna al-Matholib, vol 1, hlm 248 48 Syihab al-Din Ahmad bin Hamzah al-Romli, Hasyiyah ala Asna al-matholib, vol I hlm 248 > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya :Jikalau ada kepadatan (berdesak-desakan) yang sehingga tidak mampu mengusap hajar aswad dan menciumnya kecuali dengan berdesakan, maka diperinci. Apabila kepadatan itu cuma ringan dan masih bisa mengusap hajar aswad maka hendaknya bersabar. Dan apabila kepadatan itu tidak ringan (berat) maka tinggalkanlah mengusap hajar aswad dan tidak usah berdesak- desakan. Dan dia dicukupkan isyarat dengan mengangkat tangan lalu menciumnya.49
c. Murur dan Tanazul sebagai Solusi Murur Muzdalifah Dengan mempertimbangkan situasi kepadatan di Muzdalifah dan Mina, serta melihat pendapat para ahli mengenai hukum mabit di Muzdalifah dan Mina serta alasan di baliknya, dapat disimpulkan bahwa murur (sekadar melewati Muzdalifah) dan Tanazul adalah solusi yang tepat, karena mengandung prinsip al- taysir (memudahkan) yang dianjurkan dalam ajaran agama. Para ulama menetapkan salah satu kaidah fikih yang menyatakan bahwa setiap kesulitan harus mendatangkan kemudahan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Kaidah ketiga: Kesulitan mendatangkan kemudahan…Para ulama mengatakan: Semua bentuk rukhshah (keringanan) dalam syariat dan kemudahan-kemudahannya berlandaskan pada kaedah ini.”50 49 Abu Hasan al-Mawardi al-Baghdadi, al-Hawi al-Kabir, Vol IV, hlm 136 50 Jalal al-Din Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair, hlm. 76-77. Prinsip kemudahan juga berdasarkan firman Allah SWT: > [teks Arab, lihat dokumen asli] “Allah tidak menghendaki untuk memberatkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, agar kamu bersyukur.” 51 Tanazul Mina Ada perbedaan ulama dalam perihal mabit di Mina. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mabit di Mina adalah wajib52. Artinya jamaah haji diwajibkan berada di Mina sebelum tengah malam sampai subuh dan melempar jumrah di pagi hari, sebagimana dikatakan oleh Syekh Nawawi al-Bantani: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Dan (wajib haji) yang ketiga adalah mabit di Mina pada tiga malam hari tasyriq. Dan wajib (mabit) di Mina pada waktu mu’dhamul lail (sebagian besar malam), dan ini dipastikan dengan melebihi tengah malam walaupun sesaat.53 Menurut ulama madzhab Hanafiyah, sebagian dari Syafiiyyah dan Hanabilah bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah54. Sehingga jamaah boleh tidak mabit di Mina dan tidak dikenakan dam. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. 51 QS al-Maidah ayat 6 52 Ahmad ibn Ahmad al-‘Adawi al-Maliki al-Dardiri, al-Syarh al-Kabir, vol II hlm 49; Abu Muhammad Abdulloh ibn Ahmad ibn Qudamah, al-Mughni vol III hlm 449. 53 Syekh Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, hlm 192, Cet Beirut 2005 54 Abu Muhammad Abdulloh ibn Ahmad ibn Qudamah, al-Mughni vol III hlm 398; Abu Ishaq al-Syairozi, al-Muhadzdzab, vol I hlm 420 Ketika itu sahabat Abbas RA meminta izin kepada Nabi untuk meninggalkan Mina (tidak Mabit) menuju Makkah guna memberi minum jamaah haji: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Dari Ibnu ’Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata,”Al- Abbas meminta ijin kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam untuk bermalam di Makkah pada malam-malam mabit di Mina’ untuk mengurusi air minum, lalu beliau mengijinkannya 55 Dari teks hadits ini, al-Imam ’Ala’uddin al-Kassani memberikan pendapat bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Menurut pendapat kami, apa yang telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Telah memberikan keringanan kepada Abbas mabit di Makkah untuk melayani minum para jamaah haji. Jika mabit di Mina itu wajib maka Abbas tidak akan meninggalkan wajib hanya untuk melayani minum, dan Nabi saw pun juga tidak akan memberikan keringanan. Dan perbuatan Nabi saw yang demikian itu mengandung arti bahwa mabit itu hukumnya sunnah, menyesuaikan antara dua dalil. 56 55 Al-Imam al-Bukhori, Shohih al-Bukhori vol II hlm 155 56 Ala’uddin al-Kassani al-Hanafi, Bada’i al-Shana’i, vol V hlm 7 Bagi jamaah yang tidak dapat melakukan mabit di Mina karena uzur, maka dapat mengikuti pendapat bahwa boleh dan sah serta tidak dikenakan membayar dam. Menurut mazhab Syafi’i, jamaah haji yang memiliki uzur tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan mabit sebab ada keringanan baginya untuk tidak mabit di Mina. Syekh Zakaria al-Anshari mengatakan : > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya, “Bagi jamaah haji yang uzur tidak dikenakan dam ketika meninggalkan mabit,57” Sebagai penutup, pemerintah dalam persoalan ini diharapkan mengambil kebijakan yang memberikan kemaslahatan jamaah haji, menjaga keselamatan mereka, menghindarkan dari kemudlaratan terutama bagi jamaah haji lansia, resiko tinggi dan difabel.58 57 Zakaria al-Anshari, Asna al-Matholib, vol I hlm 489 58 Meskipun terkadang kebijakan pemerintah berdasarkan qaul al-marjuh > [teks Arab, lihat dokumen asli] ) َع َّم ٍة. Baca ‘Alawi ibn Ahmad al-Saqqaf al-Syafii, al-Fawaid al-Milkiyyah, hlm. 44.