Lewati ke konten

Problematika Pajak dalam Islam

Deskripsi Masalah Banyak warga negara Indonesia yang bertanya “mengapa kita harus membayar pajak”? Bukankah bumi Indonesia kaya dengan sumber daya alam? Apakah sumber daya alam yang melimpah itu tidak cukup untuk membiayai keuangan negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa? Informasi dari kementrian keuangan tahun 2024, pajak masih menjadi sumber utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun (sekitar 80,2 %), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492 triliun. Situasi ini meningkat dari tahun 2012 dimana sumber APBN dari pajak mencapai 72 %. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: [1] pajak, [2] Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan [3] Hibah. Sumber pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu pajak pendapatan (PPH) seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya., pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pendapatan cukai, Pendapatan Bea Masuk dan Keluar, Pendapatan PBB, Pendapatan Pajak Lainnya, yang tidak termasuk dalam obyek pajak sebelumnya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak yang terdiri dari beberapa jenis, antara lain; Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan, Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana dan Hak Negara Lainnya. Sedangkan Hibah dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis hibah, di antaranya adalah sebagai berikut; Hibah Terencana, Hibah Langsung, dan hibah-hibah lainnya. Al-hasil, hampir semua barang dapat dikenakan pajak. Situasi ini tentu memberatkan warga negara, khususnya umat Islam yang masih harus menunaikan kewajiban membayar zakat. Di awal sejarah Islam, keuangan negara dapat dicukupi dengan zakat. Dikisahkan di masa pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz, dana zakat jumlahnya berlebih dan hampir kebutuhan semua masyarakat telah tercukupi. Jika keuangan negara telah tercukupi dengan zakat, apakah masih perlu ada pungutan selain zakat? Dalam literatur Islam memang terdapat dua hadist yang memiliki semangat berbeda tentang apakah ada kewajiban lain di dalam harta umat Islam selain kewajiban zakat? Hadist pertama menyatakan bahwa tidak ada kewajiban lain selain kewajiban membayar zakat. Sedang hadist kedua menyatakan bahwa di dalam harta umat Islam ada kewajiban lain selain zakat. Dan yang sering menjadi perbincangan masyarakat muslim ialah persoalan ada atau tidaknya landasan syar’iy bagi bolehnya negara menarik pajak dari rakyat. Pertanyaan ini sering muncul karena dana yang berasal dari keringat rakyat, termasuk rakyat kecil penggunaannya terlihat tidak berlandaskan kehati-hatian bahkan terkesan sangat boros. Sementara di sisi lain, masyarakat muslim Indonesia juga berkewajiban patuh kepada pemerintah sebagai ulil amri termasuk patuh dalam membayar pajak. Ini karena pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang perpajakan yang mewajibkan kepada seluruh warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan undang- undang.

Section titled “Deskripsi Masalah Banyak warga negara Indonesia yang bertanya “mengapa kita harus membayar pajak”? Bukankah bumi Indonesia kaya dengan sumber daya alam? Apakah sumber daya alam yang melimpah itu tidak cukup untuk membiayai keuangan negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa? Informasi dari kementrian keuangan tahun 2024, pajak masih menjadi sumber utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun (sekitar 80,2 %), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492 triliun. Situasi ini meningkat dari tahun 2012 dimana sumber APBN dari pajak mencapai 72 %. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: [1] pajak, [2] Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan [3] Hibah. Sumber pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu pajak pendapatan (PPH) seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya., pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pendapatan cukai, Pendapatan Bea Masuk dan Keluar, Pendapatan PBB, Pendapatan Pajak Lainnya, yang tidak termasuk dalam obyek pajak sebelumnya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak yang terdiri dari beberapa jenis, antara lain; Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan, Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana dan Hak Negara Lainnya. Sedangkan Hibah dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis hibah, di antaranya adalah sebagai berikut; Hibah Terencana, Hibah Langsung, dan hibah-hibah lainnya. Al-hasil, hampir semua barang dapat dikenakan pajak. Situasi ini tentu memberatkan warga negara, khususnya umat Islam yang masih harus menunaikan kewajiban membayar zakat. Di awal sejarah Islam, keuangan negara dapat dicukupi dengan zakat. Dikisahkan di masa pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz, dana zakat jumlahnya berlebih dan hampir kebutuhan semua masyarakat telah tercukupi. Jika keuangan negara telah tercukupi dengan zakat, apakah masih perlu ada pungutan selain zakat? Dalam literatur Islam memang terdapat dua hadist yang memiliki semangat berbeda tentang apakah ada kewajiban lain di dalam harta umat Islam selain kewajiban zakat? Hadist pertama menyatakan bahwa tidak ada kewajiban lain selain kewajiban membayar zakat. Sedang hadist kedua menyatakan bahwa di dalam harta umat Islam ada kewajiban lain selain zakat. Dan yang sering menjadi perbincangan masyarakat muslim ialah persoalan ada atau tidaknya landasan syar’iy bagi bolehnya negara menarik pajak dari rakyat. Pertanyaan ini sering muncul karena dana yang berasal dari keringat rakyat, termasuk rakyat kecil penggunaannya terlihat tidak berlandaskan kehati-hatian bahkan terkesan sangat boros. Sementara di sisi lain, masyarakat muslim Indonesia juga berkewajiban patuh kepada pemerintah sebagai ulil amri termasuk patuh dalam membayar pajak. Ini karena pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang perpajakan yang mewajibkan kepada seluruh warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan undang- undang.”

Pertanyaan Dari situasi seperti ini, muncul pertanyaan:

Section titled “Pertanyaan Dari situasi seperti ini, muncul pertanyaan:”
  1. Adakah landasan syar’i yang membolehkan negara memungut pajak dari rakyat dengan alasan kebutuhan yang mendesak (dharurat/hajat)?
  2. Jika ada landasan syar’i negara memungut pajak, apakah dibolehkan memungut pajak dari masyarakat ekonomi lemah?
  3. Bagaimana seharusnya pajak diatur dan dikelola oleh pemerintah?
  4. Dan Apa dan siapa yang harus diprioritaskan dalam pendistribusian dan penyaluran uang negara termasuk dana pajak?

Jawaban Ada beberapa point analisa dalam membedah problematika pajak, yakni:

Section titled “Jawaban Ada beberapa point analisa dalam membedah problematika pajak, yakni:”

a. Hukum asal pungutan kepada masyarakat. Pada dasarnya tidak ada pungutan yang bersifat wajib kecuali zakat. Artinya hanya zakat yang bisa dipungut dari masyarakat muslim atas dasar perintah agama. Allah SWT berfirman: > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ك‬ Artinya : Ambillah dari mereka shadaqoh (zakat) agar bisa mensucikan mereka dan membersihkan dosa-dosa mereka. Bahkan, demikian kuat kewajiban zakat ini, maka negara diberi izin memungut zakat secara paksa jika masyarakat muslim menolak menunaikan zakat. Mengacu pada pandangan ini, maka tidak ada pungutan harta dari warga negara selain pungutan. Artinya, tidak boleh ada pungutan di luar zakat. Nabi Muhammad SAW bersabda : 59 QS al-Taubah ayat 103 > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya:… sesungguhnya darah-darah mu, harta mu, kehormatanmu haram adalah suatu yang dihormati, seperti terhormatnya hari ini, di bulan ini, di negri ini, sampai kalian berjumpa Allah Nanti. Dengarkan, maka engkau akan hidup. Ingatlah jangan berbuat dhalim, ingatlah jangan berbuat dhalim, ingatlah jangan berbuat dhalim. Sesungguhnya tidak halal (memiliki, memakan, memamfaatkan) harta orang lain kecuali atas dasar kerelaan hatinya… 60 Hadist ini dengan tegas menyatakan tidak boleh bagi siapapun menguasai harta orang lain kecuali atas dasar kerelaan hatinya. Dalam kaidah fiqih dikatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Pada dasarnya haram menggunakan, memiliki atau memanfaatkan harta orang lain serta alat kelamin kecuali ada izin dari syari’. 60 Musnad Ahmad, 34/299) 61 Badruddin al-Zarkasyi, Al-Bahrul al-Muhith fi Ushul fiqh, Vol VIII, hlm 11 Berdasarkan dua dalil tersebut dapat disimpukan bahwa pungutan selain zakat hukumnya tidak boleh. Para ulama berpendapat : > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Termasuk dosa besar adalah pungutan masyarakat (upeti). Yakni pungutan oleh pemimpin yang dzolim dari harta masyarakat dengan berbagai aturannya. 62 Ditambahkan oleh Imam al-Ghazali: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Pungutan pemerintah berupa upeti kepada kaum muslimin dan segala bentuk penyitaan harta (disebabkan ma’shiat) serta risywah (suap) adalah haram63 62 Muhamad ibn Salim ibn Sa’id Ba bashil, Is’ad Al-Rofiq, Vol II, hlm 57 63 Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulum Al-Din, Vol II hlm 134

b. Dalam kondisi tertentu, bisakah ada pungutan dana selain zakat? Ulama berbeda pendapat ketika dana zakat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuan keuangan negara, apakah negara boleh melakukan pungutan selain zakat? Dalam hal ini ada dua kelompok ulama. Kelompok pertama berpendapat bahwa selain zakat, tidak ada kewajiban lain yang boleh dibebankan kepada masyarakat. Mereka mengutip sebuah hadits Nabi SAW: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Selain zakat, tidak ada kewajiban apapun yang harus ditunaikan. Kelompok kedua menyebut bahwa dalam harta ada hak yang wajib ditunaikan selain zakat. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits: > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Sesungguhnya di dalam harta, ada kewajiban yang harus ditunaikan selain zakat. Pendapat kedua ini diperkuat dengan ayat al-Quran: > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Dan memberikan harta yang dicintainya 64 Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibn Majah al-Qozuwaini, Sunan Ibnu Majah, Vol 1 hlm 570 65 Abu Isa Muhammad ibn Isa al-Turmudzi, Sunan Al-Turmudzi, Vol II hlml 66 QS Al-Baqoroh ayat 177 Sementara di sisi lain, ulama sepakat tentang adanya metode gotong-royong dalam kondisi darurat. Artinya, jika ada keperluan mendesak (dharurat/hajat) yang harus dipenuhi dalam suatu masyarakat, maka orang-orang mampu termasuk mereka yang sudah menunaikan zakat wajib bergotong royong untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alasan al-dharurat/al-hajat seperti penjelasan di atas bisa menjadi pintu masuk yang dapat menjadi landasan syar’i bagi bolehnya pemerintah memungut pajak dari rakyat. Terlebih lagi, kekayaan alam Indonesia cukup melimpah yang bila dikelola dengan optimal akan dapat memberikan pemasukan yang besar bagi keuangan negara. Analisa ini diperkuat oleh pendapat ulama bahwa negara boleh memungut harta selain zakat dalam kondisi dibutuhkan seperti untuk menanggulangi kemiskinan. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Selain zakat, ada kewajiban yang harus dilakukan untuk membebaskan tawanan, memberi makan kepada orang yang kelaparan, memberikan pertolongan penyelamatan. Kewajiban ini diluar kewajiban zakat karena adanya faktor kebutuhan.67 67 Abdul Rahman ibn Abdul Rahim al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Vol II hlm 262

b. Syarat pemerintah memutuskan kebijakan menarik pajak kepada rakyat Sebagai landasan awal, ada pandangan para ulama bahwa ketika kondisi keuangan negara tidak memadai dan ketika minimnya pemasukan negara sedangkan kondisi masyarakat sudah memprihatinkan, maka pemerintah diizinkan melakukan langkah darurat, berupa melakukan pungutan kepada kelompok orang-orang yang berkecukupan. Dana ini kemudian didistribusikan sepenuhnya untuk mencukupi kebutuhan pokok negara, pertahanan, serta segmen masyarakat yang dilanda kekurangan pangan dan sandang. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Termasuk kewajiban atas setiap orang kaya, yakni orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan selama setahun bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya. Mereka orang kaya tersebut berkewajiban membantu orang lain yang kekurangan pakaian penutup aurat, memberi makan orang kelaparan, membebaskan tawanan perang, menjaga pertahanan perbatasan negara dan orang-orang yang yang bertugas disana. Kewajiban ini semua manakala keuangan pemerintah tidak tercukupi oleh dana zakat, nadzar, wakaf dan Baitul maal. Dalam kondisi 68 Abdul Rahman ibn Muhammad Ba’Alawi, Bughyatul Mustarsyidin, hlm 271 ‫‪semacam ini pemerintah diperbolehkan mengambil dana tersebut‬‬ ‫‪dan medistribusikannya.‬‬ ‫‪Secara tegas kebolehan negara memungut pajak dalam situasi‬‬ ‫‪harta zakat tidak mencukupi ini untuk membiayai kebutuhan‬‬ ‫‪“negara” disampaikan Imam al-Haramain. Ia berkata:‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ِ ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ار‬‫ِ‬ ‫ر‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ب‬ ‫ة‬ ‫م‬ ‫ِ‬ ‫ئ‬ ‫ا‬ ‫ق‬ ‫ال‬ ‫ن‬ ‫ؤ‬ ‫م‬ ‫ال‬ ‫ت‬ ‫ِ‬ ‫م‬ ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ب‬ ‫ل‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ً‬ ‫ً‬ ‫يل] ‪َ ،‬‬ ‫ً‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ُ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ك‬ ‫ن‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ِ‬ ‫د‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ئ‬ ‫ا‬‫و‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ر‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Dalam kondisi beban keuangan negara untuk kebutuhan militer pertahanan, serta makin banyaknya kebutuhan benteng pertahanan, dan kebutuhan keamanan internal dari gangguan-gangguan stabilitas negara, padahal pemasukan negara tidak memadai, maka menurut kami (al- imam al-Haramain) hukumnya diperbolehkan bagi pemerintah untuk melakukan pungutan pajak kepada masyarakat dari hasil usaha-usaha mereka. Kebijakan ini dilakukan demi menciptakan kondisi aman bagi pertanian dan peternakan rakyat. Langkah memungut pajak ini pernah diterapkan Khalifah Umar bin Khathab kepada masyarakat Irak. Senada dengan tersebut, Imam Al-Syatibi mengatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] ِ ‫ك‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫م‬ ‫ل‬ ‫إ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫د‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] 69 Abu al-Ma’ali al-Juwaini, Ghiyats al-Umam, hlm 280 > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ك‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ِ‬ ‫يل‬ ‫ل‬ ‫ِ‬ ‫ق‬ ‫ع‬ ‫ق‬ ‫ي‬ ‫ك‬ ‫ِ‬ ‫ل‬ ‫ذ‬ ‫و‬ ‫‪،‬‬ ‫وب‬ ‫ِ‬ ‫ل‬ ‫ق‬ ‫ال‬ ‫اش‬ ‫ِ‬ ‫ِِ ِ ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ْ ُ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ار‪.‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ُ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫ُ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َْ ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫َ‬ ‫َُ ُ ْ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫ُ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ُ‬ ‫م‬ ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫اىل أن قال‪…‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫م‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ْ‬ ‫َّ‬ ‫ُ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ ‫ُ‬ ‫ِ ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: ketika kondisi keuangan negara tidak mencukupi, sedangkan pemerintah memiliki tugas-tugas pokoknya, semisal menjaga keamanan, mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat dan lain-lain. Maka pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk memungut pajak kepada kelompok masyarkat tertentu. Hal ini diqiyaskan seperti seorang ayah yang bertanggung jawab pada kemaslahatan anaknya. Namun pungutan ini harus dilakukan secara cermat. Dan didistribusikan sesuai kadar prioritas kemaslahatan rakyat Berkaitan hal ini, bisa disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kebolehan pungutan pajak, yaitu:

  1. Ada darurat/hajat yang mendesak sementara dana zakat dan sektor usaha lain tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara.

  2. Dilakukan secara adil dan proporsional dalam penentuan objek pajak dan tarifnya.

  3. Dilakukan secara adil dan proporsional dalam pengelolaan dan distribusinya. c. Tata Kelola Pungutan Pajak dari Masyarakat Al-Syaikh Husein bin Ibrahim Al-Maghrobi al-Maliki menyatakan kebolehan memugut pajak di atas berdasarkan kaidah al-Maslahah al-mursalah. 70 Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-Syathibi, Al-I’tisham, Vol II, hlm 169 > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ح ِت ِه‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ش‬ ‫ل‬ ‫و‬ ‫ة‬ ‫ل‬ ‫س‬ ‫ر‬ ‫م‬ ‫ال‬ ‫ح‬ ‫ِ‬ ‫ل‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َّ ً‬ ‫ُ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ ‫َْ‬ ‫‪71‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫‪Maksudnya: Hukum memungut pajak kepada orang-orang‬‬ ‫‪muslim didasarkan pada al-maslahah al-mursalah. Dan menurut‬‬ ‫‪kami (madzhab malikiyyah) tidak diragukan hukum bolehnya.‬‬ ‫‪Dan tampak efek kemaslahtannya di negara Andalusia. Mengenai‬‬ ‫‪besarannya ditentukan oleh al-Imam sesuai kadar kebutuhan.‬‬ ‫‪Pembangunan pertahanan di batas negara kami didanai oleh‬‬ ‫‪pajak tersebut.‬‬ ‫‪Al-Imam Ahmad bin Yahya bin Muhammad al-Wansyarisi al-‬‬ ‫‪Maliki (Wafat 914 H) mengatakan:‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ُُ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫‪71‬‬ ‫‪Husein bin Ibrahim al-Maliki Al-Maghrabi, Qurrotul ‘Ain, hlm 332‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ُ ْ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ل‬ ‫َ‬ ‫و‬ ‫ر‬ ‫ٍ‬ ‫َ‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫ِ‬ ‫َ َ ‪72‬‬ > [teks Arab, lihat dokumen asli] ‫‪Maksudnya: Dalam pungutan pajak dan tata kelolanya harus‬‬ ‫‪memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:‬‬ ‫‪72‬‬ ‫‪Ahmad bin Yahya bin Muhammad al-Wansyarisi al-Maliki, al-Mi’yar al-‬‬ ‫‪Mu’arrob, Vol X,hlm 127-138‬‬ ‫‪Pengurus Besar Nahdlatul Ulama‬‬ ‫‪Jakarta, 6 Februari 2025‬‬ ‫‪73‬‬

  4. Kondisi keuangan negara tidak tercukupi oleh zakat dan sektor usaha lain

  5. Ditasarufkan kepada penerima secara adil dan sesuai skala prioritas

  6. Diberikan tepat sasaran

  7. Wajib pajak tergolong mampu (bukan miskin), dan nilai besaran pajak tidak memberatkan

  8. Diberlakukan secara temporal tidak bersifat permanen d. Pajak sebagai bentuk kepatuhan rakyat dan partisipasi masyarakat Sebagai warga negara yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, umat Islam wajib taat pada aturan negara sepanjang tidak bertentangan dengan syariat, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Di pihak lain, pemerintah sebagai pengelola dana pajak mempunyai tugas utama yakni pemerintah harus adil dan proporsional dalam penentuan objek pajak, tarif, pengelolaan dan distribusi. Dan bila dana pajak dikorupsi atau digunakan untuk foya-foya para pengelola, atau digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang tidak menjadi kebutuhan riil, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keaagamaannya untuk memungut pajak dari masyarakat.73 Secara konsep, pungutan dana masyarakat diambil dari orang- orang yang kaya dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang sangat membutuhkan, khsususnya fakir-miskin. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi : > [teks Arab, lihat dokumen asli] 73 Hasil MUNAS NU Komisi Maudlu’iyyah tanggal 16 September 2012 di PP Kempek Cirebon Jawa Barat. > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Jika mereka telah menerimamu maka informasikan kepada mereka, bahwa mereka memiliki kewajiban zakat yang dipungut dari orang-orang yang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang yang fakir Hal ini bermakna bahwa dana pajak dan dana zakat hanya dipungut dari kelompok yang kategori mampu (kaya). Tidak boleh diterapkan kepada rakyat miskin.

e. Pajak sebagai bentuk gotong-royong Aturan semacam ini dirumuskan para ulama fiqh dalam kontek kewajiban ikut serta bergotong-royong membantu masyarakat yang kelaparan, miskin dan lain-lain. Syekh Abu Bakar Syatho menyatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Sebagian dari kewajiban yang bersifat kolektif (fardhu kifayah) adalah melindungi orang kelaparan, sakit, telanjang karena tidak punya pakaian dan lainnya. Yang disasar kewajiban ini adalah setiap orang yang memiliki harta melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya dalam satu tahun. Kewajiban itu ketika harta zakat dan keuangan baitul mal tidak stabil. Hal yang sama dinyatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami : 74 Muhammad ibn Idris al-Syaf ’I, Musnad Al-Syafi’I, Vol II hlm 131 75 Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Tholibin Vol IV hlm 207 > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Ketika sulit untuk mendapatkannya dari baitul mal maka dipungut dari orang-orang muslim yang berkecukupan.

f. Zakat-Pajak adalah milik rakyat, Pemerintah adalah Pengelola Harta publik bukan harta pemerintah, melainkan milik publik. Pemerintah atau negara diberikan mandat oleh agama untuk mengelola harta publik. Ini sesuai dengan firman Allah: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya : Harta rampasan (fai’) dari mereka yang diberikan Alloh kepada rasul-Nya (yang berasal dari beberapa negeri) adalah untuk Alloh, Rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang- orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Alloh. Sungguh, sangat jeras hukuman-Nya. Ayat ini menegaskan 3 prinsip :

  1. Harta fa’i (sebagai harta publik) adalah menjadi milik publik, bukan milik individu. 76 Ahmad ibn Muhammad ibn Ali ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj syarah Minhaj, Vol IX hlm 111 77 QS Al-Hasyr ayat 7

  2. Harta publik menjadi tanggungjawab negara dan harus di­ dis­tri­busi­kan kepada masyarakat terutama yang sangat mem­ butuhkan.

  3. Rasio logis (illat hukum) dari keharusan mendistribusikan kepada masyarakat tidak mampu adalah “agar harta publik tidak berputar-putar di kalangan orang kaya saja”. Pengelolaan keuangan publik oleh pemerintah sepenuhnya didasarkan pada kemaslahatan dengan prioritas orang yang paling membutuhkan. Sejalan dengan kaidah fiqih: > [teks Arab, lihat dokumen asli] > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan pada unsur kemaslahatan Imam syafi’i berpandangan bahwa relasi pemerintah dan rakyat sama dengan relasi wali yatim dan anak yatim. Imam Syafi’I mengatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Artinya: Kedudukan pemerintah kepada rakyatnya adalah seperti posisi seorang wali kepada anak yatim. Pandangan Imam Syafi’i ini didasarkan pada atsar sahabat Umar bin Khattab ketika menjabat sebagai Khalifah: > [teks Arab, lihat dokumen asli] 78 Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair, hlm 121 Artinya: Umar RA menyatakan “sebagai Khalifah, saya memposisikan diri saya seperti posisi wali yatim, jika saya membutuhkan saya mengambil dari harta yatim itu dan bila saya telah mampu maka saya akan mengembalikannya, dan bila saya cukup maka saya menahan diri tidak mengambilnya”.

g. Penerima bantuan sesuai skala prioritas Hakikatnya pemerintah adalah pihak yang mengetahui faktor kemaslahatan umum dan memiliki otoritas dalam melaksanakannya. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban mengelola dan mendistribusikan harta publik (pajak) kepada masayarakat yang membutuhkan sesuai dengan ijtihad imam (pemerintah), sesuai dengan kondisi dan situasi. Imam al-Nawawi menukil pendapat al- Ghazali menyatakan: > [teks Arab, lihat dokumen asli] Maksudnya: Imam al-Ghazali mengatakan bahwa harta kemaslahatan umum (dana publik) harus didistribusikan kepada Masyarakat yang membutuhkan. Dan pemerintah harus mengelolanya secara baik dengan memberikan besaran yang proporsional (maslahat). 79 Abu Zakaria Yahya ibn Syaraf al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Vol IX hlm 349 Melalui narasi panjang ini, forum bahtsul masail merekomen­ dasikan dua hal. Pertama, pentingnya mengurangi beban pajak kepada masyarakat menengah ke bawah, di antaranya dengan mengurangi besaran pajak PPN dan menambah besaran pajak PPH. Kedua, adanya optimalisasi penerimaan negara non-pajak.